Dirjen Tata Ruang ATR/BPN : Dengan Terpasangnya Patok Dapat Meminimalisir Konflik dan Mafia Tanah

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dengan terpasangnya patok batas, maka bidang tanah jelas menjadi aset masyarakat atas kepemilikan tanah.

Pemasangan patok batas juga untuk menghindari konflik sengketa tanah. Selain itu, kepemilikan sertipikat tanah sangat bermanfaat guna meminimalisir mafia tanah.

Demikian Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI, Gabriel Triwibawa kepada awak media usai kegiatan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta Patok Batas secara serentak di Desa Tulakadi, Kabupaten Belu, Jumat (3/3/2023).

Dikatakan, kegiatan gemapatas yang dilaksanakan serentak hari ini di 33 Propinsi sangat penting bagi warga masyarakat Indonesia termasuk masyarakat di Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Dihimbau kepada warga masyarakat, setelah pemasangan patok batas tanah, warga langsung mengurus sendiri sertipikat ke BPN di daerah masing-masing, dan jangan melalui pihak lain.

“Aset tanah kita jadi sumber penghidupan, oleh karena itu betul-betul dijaga dan dipergunakan dengan baik untuk hal-hal produktif dalam meningkatkan ekonomi warga,” pesan dia.

Masih menurut Gabriel, dengan pemasangan patok batas bidang tanah ini akan memberikan kepastian antara pihak-pihak yang berbatasan. Sesuai perintah Bapak Presiden, lakukan percepatan pemasangan patok batas di bidang-bidang tanah.

“Sehingga, dengan adanya pemasangan patok batas ini, maka program PTSL akan berjalan semakin lancar dan berkelanjutan,” kata dia.

Diketahui, target nasional pemasangan patok dilakukan secara berkesinambungan bisa terealisasi sebanyak 126 juta bidang tanah sehingga bersertipikat.

Kesempatan itu, Bupati Belu Agus Taolin menyampaikan terimakasih kepada pihak Kementerian Agraria dan BPN terkait program PTSL dimana hari ini melakukan pemasangan patok serentak dan di Belu berlokasi di Desa Tulakadi.

“Ini kegiatan merupakan program PTSL, masih banyak tanah warga yang belum ada patok. Kedepan kita akan ajukan dan akan gaungkan di seluruh Desa terkait patok bidang tanah,” ujar dia.

Hadir dalam kegiatan itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Manajemen Internal, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Bupati Belu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Ketua Tim PKK Belu, Forkopimda Belu, OPD Belu, Para Camat, Kades serta warga desa setempat.