Garda Minta Jaksa Usut Dugaan Mafia Pelelangan Aset Milik Pemkab TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) diminta untuk membongkar dugaan Mafia Lelang barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten TTU berupa kendaraan dinas.
Permintaan itu disampaikan Ketua Forum Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) TTU, Paulus Bau Modok, S.E, saat dimintai tanggapannya terkait dugaan adanya mafia pelelangan kendaraan roda dua dan empat milik Pemda TTU.
Paulus Modok mengaku meragukan prosedur pelelangan yang diduga dijalankan dengan memanfaatkan celah prosedur lelang.
“Diduga ada mafia lelang kendaraan milik Pemkab TTU” ungkap Paulus Modok, Kamis (14/07/2022).
Menurutnya, mafia pelelangan aset seperti itu perlu ditindaklanjuti jaksa.
“Kasus mafia pelelangan aset daerah ini penting untuk ditelusuri. Bayangkan saja, ada pegawai kecil bisa dapat tiga sampai empat unit mobil. Jangan sampai pihak lain yang memanfaatkan orang tertentu”, tandas Paulus.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten TTU pada 03 Maret 2021 lalu, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah yang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang atas permintaan FransiskusTilis selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten TTU, sesuai Surat Permohonan Lelang Nomor BKAD.900/613/VIII/TTU/2020 tanggal 19 Agustus 2020, yang telah ditetapkan jadwal lelangnya sesuai Surat Penetapan Lelang Nomor S-127/WKN.14/KNL.05/2021 tanggal 17 Februari 2021 guna melaksanakan Surat Keputusan Nomor 517/KEP/HK/VII/2020 pada tanggal 10 Agustus 2020.
Data NTTOnlinenow.com, barang bergerak milih Pemkab TTU yang dilelang, yakni 23 unit kendaraan roda empat dan 17 unit kendaraan roda dua.
Dari 23 unit kendaraan roda empat yang dilelang, sebanyak 15 unit laku terjual dengan total harga barang Rp.600.989.012,00 (enam ratus juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua belas rupiah ).
Dan 8 unit kendaraan roda empat lainnya tidak terjual/ditahan. Jumlah harga barang yang tidak laku terjual Rp.266.210.715.00 (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
Sementara, untuk 17 kendaraan roda dua yang dilelang, sebanyak 8 unit laku/telah terjual dengan harga barang Rp.35.184.778,00 (tiga puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Dan yang tidak terjual/ditahan sebanyak 9 unit dengan harga barangnya Rp28.794.630,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan piluh empat enam ratus tiga piluh ribu).
Banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah dalam pelaksanaan lelang ini berjumlah 35 penawaran dan tercapai penawaran tertinggi.
Oleh karena penawaran tertinggi untuk barang tersebut telah mencapai /melampaui Limit dan disetujui Penjual, maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada pelaksanaan lelang.
Berdasarkan uraian nama dari penawar tertinggi diketahui rata – rata pemenangnya adalah PNS dan pekerja swasta.
Satu PNS disahkan sebagai pembeli lebih dari 3 unit kendaraan roda empat, begitupun dengan pekerja swasta lainnya.
“Ini termasuk mafia. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media, kita minta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk membongkar mafia pelelangan aset daerah ini, yang diduga dijalankan dengan memanfaatkan celah prosedur lelang sehingga hasilnya tidak maksimal. APH perlu menelusuri kepemilikan mobil – mobil tersebut saat ini”, tegas Paulus berulang kali.
Foto : Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok.

