Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp1,1 M, Kadis PUPR TTU Segera Dipanggil Penyidik Polda NTT

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Ketua Araksi NTT, Alfred Baun kembali mendesak Penyidik Polda NTT untuk memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Timor Tengah Utara (TTU), Januarius Salem selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi (DI) Mnesatbatan di Kabupaten TTU, NTT.

Ketua Araksi NTT, Alfred Baun yang dikonfirmasi NTTOnlinenow.com, Selasa (28/06/2022) sore mengaku baru selesai pertemuan dengan Penyidik Polda NTT.

“Jadi menyangkut kasus Irigasi Mnesatbatan di Kabupaten TTU, Kerugian Negara sudah jelas Rp1,1 miliar. Saya baru abis pertemuan dengan penyidik Polda NTT dan sudah jelas Kerugian Negaranya Rp1,1 miliar”, kata Alfred yang dihubungi melalui telepon seluler.

Baca juga : Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di TTU. PPK, Konsultan dan Pelaksana Pekerjaan Ditahan Polda NTT 

Terkait dengan pemeriksaan lanjutan, sambungnya setelah 3 Tersangka ditahan direncanakan Rabu (29/06) besok akan dilayangkan surat panggilan kepada Kadis PUPR, Januarius Salem.

“Besok sudah dilayangkan Surat Panggilan ke Kadis PUPR, Januarius Salem”, tandas Alfred.

Tujuan dari pemanggilan Januarius Salem katanya, untuk menjelaskan posisi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Irigasi Mnesatbatan.

Untuk ketiga Tersangka, Alfred mengatakan sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi sesuai penyampaian pihak Penyidik bersama Araksi NTT.

Meski demikian ia tetap mendesak Penyidik Polda NTT untuk menelusuri Aliran Keuangan Negara proyek tersebut.

“Jadi, ketiga Tersangka ini sesuai hukum sudah memenuhi unsur – unsur Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ). Tetapi satu yang perlu ditelusuri adalah aliran Keuangan Negara yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1,1 Miliar dari Anggaran Paket Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi sebesar Rp1,2 miliar. Kadis PUPR, Januarius Salem selaku KPA harus diperiksa. KPA harus bertanggungjawab penuh terkait Aliran Dananya”, tegas Alfred.

Sesuai kesepakatan Araksi dan Polda NTT dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam Selasa siang tadi, semua pihak terkait harus bertanggungjawab secara hukum.

“Kesepakatan Araksi dan Penyidik Polda NTT adalah tidak ada tebang pilih dalam proses hukum yang sementara berjalan. Dalam hal ini, PPK yang merupakan bawahan dari Kadis PUPR tidak boleh bertanggungjawab secara tunggal.

“Permintaan kita adalah KPA, yakni Kadis PUPR, Januarius Salem harus bertanggungjawab secara hukum bila perlu segera ditetapkan sebagai Tersangka”, pungkas Alfred menutup pembicaraan.

Foto : Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.