Upaya Pemulihan Kerugian Negara, Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Upaya pemulihan kerugian Keuangan Negara akibat Tindak Pidana korupsi Dana Desa oleh Terpidana Yulius Kolo, mantan Kepala Desa Banain B, Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (Kejari TTU) akan segera melakukan lelang Barang Bukti Terpidana kasus korupsi dimaksud.
Pelelangan ini dilakukan setelah Jaksa eksekutor Kejari TTU melakukan eksekusi pidana penjara terhadap mantan Kepala Desa Banain B, Yulius Kolo, yang sudah mulai menjalani hukuman.
Reza Faundra Afandi, selaku Kepala Seksi Barang Bukti Kejari TTU menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang terhadap kasus Korupsi DD Banain B, saat ini sudah bersifat sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht), sehingga Barang Bukti bernilai ekonomis yang disita untuk negara dan akan dilakukan pelelangan.
Secara rinci, ia membeberkan beberapa Barang Bukti bernilai ekonomis yang akan dilelang, diantaranya 1 unit mobil, 3 bidang tanah di kota Kefamenanu dan 1 bidang tanah di kabupaten Kupang.
“Sekarang ini sementara dalam proses penentuan harga dasar oleh KPKNL”, kata Reza melalui rilis yang diterima NTTOnlinenow.com, Senin (30/05/2022).
Pelelangan dimaksud, menurutnya akan dilakukan secara online dan hasilnya disetor ke Kas Negara.
“Pelelangannya secara online dan hasil dari penjualan akan disetor ke Kas Negara”, ungkap Reza.
Sementara untuk beberapa Barang Bukti lainnya, pihak Penyidik Kejaksaan Negeri TTU telah dikembalikan kepada keluarga Terpidana, Yulius Kolo.
“Beberapa Barang Bukti berupa Buku Kas, Rekening serta dokumen lainnya, telah dilakukan pengembalian pada Senin (30/05/2022) lalu ke pihak keluarga Terpidana, melalui Bendahara Desa Banain B, Marianus Metan” pungkas Reza.
Foto : Kepala Seksi Barang Bukti Kejari TTU, Reza Faundra Afandi, S.H saat pengembalian Barang Bukti ke pihak keluarga melalui Bendahara Desa, Banain B, Marianus Metan.

