PHK Sepihak, Adrianus Adukan PT. Jaya Niaga Distribusindo ke DPRD Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Buntut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, mantan karyawan Adrianus Neno adukan PT. Jaya Niaga Distribusindo ke DPRD Kabupaten Belu, Rabu (11/1/2022).

Disaksikan media, Adrianus Neno didampingi isteri bersama anaknya diterima oleh Anggota DPRD Belu Melkyaris Lelo, Kristoforus Duka serta Edmundus Tita di lobi gedung dewan.

Adrianus dihadapan Anggota Dewan menyampaikan bahwa, dirinya telah diberhentikan dari pekerjaan secara sepihak sejak bulan November lalu tanpa satu alasan yang jelas.

Kasus tersebut jelas dia, telah disampaikan berulang kali ke Dinas Nakertrans Belu. Perusahaan yang mendapat undangan Dinas untuk mediasi datangi Kantor Dinas.

Dalam mediasi tersebut, Dinas menghitung pesangon pasca di PHK sepihak sesuai masa atau lamanya bekerja pada perusahaan kurang lebih enam bulan. Akan tetapi hasil mediasi tersebut tidak diterima pihak perusahaan dan meminta dirinya untuk banding ke Kupang.

Dikatakan, Kantor perusahaan besar di Kupang. Sedangkan di Atambua Kantor Cabang, namun direkrut perusahaan memberikan kuasa direktur ke salah satu seles untuk menyelesaikan persoalannya tapi tidak ada titik temu.

“Saya diberhentikan sepihak tanpa alasan yang pasti. Sudah lapor ke Dinas dan perusahaan tidak respon, saya hanya karyawan biasa, dan datang mengadu ke bapak Dewan mereka,” terang Adrianus.

Menyikapi hal itu, Anggota Kristoforus Duka meminta kepada staf Sekwan Belu guna mengatur jadwal mengundang pihak PT. Jaya Niaga Distribusindo bersama Dinas dan pihak terkait guna penyelesaian masalahnya.

“Kita akan agendakan Senin pekan depan hadirkan pihak perusahaan untuk selesaikan permasalahan ini,” tegas dia.

Tambah Duka, kategori perhitungan yang digunakan perusahaan seperti apa, menggunakan PKWT atau PKWTT, sebab yang bersangkutan sudah lima tahun lebih bekerja pada perusahaan.

“Ada dia punya ketentuan masing-masing, sehingga kalau merujuk pada itu rumusan beda-beda. Yang bersangkutan sudah kerja lima tahun lebih, masa pesangon hanya 10 juta lebih, karena itu kita akan hadirkan juga SPSI untuk perhitungan nanti,” ungkap dia.

Senada, Melki Lelo bersama Edmundus Tita menegaskan bahwa, selain menghadirkan pihak perusahaan dihadirkan juga Satpol PP, Dinas Perindang Belu serta pihak Serika Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Belu.

“Kita hadirkan semuanya, sehingga masalah ini diselesaikan dan konek soal perhitungan pesangonnya karena itu pihak SPSI Cabang Belu kota hadirkan juga,” tandas mereka.