Proses Hukum Dugaan Penipuan yang Dilakukan Miss Indonesia Nadia Riwu Kaho Dimulai

Bagikan Artikel ini

Laporan Adi Rianghepat
Kupang, NTTOnlinenow.com – Runner up II Miss Indonesia 2020, Tenga Araminta Nadia Riwu Kaho akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum. Mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri Kota Kupang itu dilapor karena dugaan penipuan yang dilakukan kepada seorang aparatur sipil negera (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka, Herman Klau.

Dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Nadia tersebut dilaporkan Herman Klau didampingi dua kuasa hukum masing-masing Rudolfus Ronny Tallan, SH, MH dan Silvester Nahak, SH.

Rudolfus Ronny Tallan, kepada media ini mengatakan, tindakan hukum tersebut dilakukannya sebagai bukti kesungguhan pihaknya selaku korban penipuan terhadap Nadia yang tidak memiliki itikat baik. Dosen FH Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang ini mengatakan, secara prosedural, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Nadia untuk mengembalikan sejumlah uang yang sudah diterimanya dari kliennya Herman Klau selaku korban. Namun upaya tersebut tidak direspon oleh Nadia. Karena sikapnya itu, maka pihaknya tidak memiliki pilihan lain, selain melakukan upaya hukum.

“Akhirnya kami harus menempuh jalur hukum ini dengan melapor penipuan ke polisi. Biar keadilan hukum klien kami bisa diperoleh,” kata bekas Ketua Penghubung Komisi Yudisial NTT itu. Dengan proses hukum yang sudah dilakukan tersebut, diharapkan akan ada preseden bagi warga, untuk menggunakan jalur hukum sebagai jalan tepat mendapatkan keadilan hukum. “Setiap kita berharap akan ada keadilan bagi diri kita terhadap persoalan hukum yang kita alami,” katanya. Ahli hukum pidana ini berharap aparat penegak hukum bisa serius dan independen dalam menangani perkara ini.

Kuasa hukum lainnya, Silvester Nahak, mengatakan, somasi yang dilayangkan pihaknya adalah jalan bagi para pihak menyelesaikan persoalan tersebut di luar jalur hukum. Namun demikian, upaya tersebut tidak direspon baik. “Karena itulah tak ada pilihan lain. Kami harus tempuh jalur hukum ini demi klien kami,” kata Alumni FH Unwira Kupang itu.

Kelanjutan proses hukum tindak pidana penipuan yang dilakukan runner up II Miss Indonesia 2020, Nadia Riwu Kaho tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/131/V/RES.1.11./2021/SPKT tanggal 7 Mei 2021. Laporan tersebut diterima Banum I SPKT Brigadir Polisi Kepala Adhi R Riwu dan diketahui PS. KA Siaga I AKP Muhammad Fakhruddin.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Nadia Riwu Kaho tersebut berkaitan dengan sejumlah janji yang dilakukan Miss Indonesia kepada Herman Klau untuk pembelian sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua. Sejumlah uang Rp600 juta lebih sudah ditransfer ke rekening Nadia oleh Herman namun tak ada satu pun kendaraan yang diberikan. Bahkan uang yang sudah diterima Nadia pun tak kunjung dikembalikan.