Guru Teko Adukan Bupati, Sekda dan Kepala BKD ke Nakertrans
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com -Tujuh guru tenaga kontrak daerah mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (22/12/2020). Mereka mengadukan para pejabat ini kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Kabupaten TTU.
Para guru ini ditemani Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, S.H, anggota Komisi 3 DPRD TTU, Theodorus Tahoni dan Dosen Hukum pada Sekolah Tinggi ilmu Hukum Kefamemanu, Megy Kahlasi S.H, M.H.
Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten TTU, Viktor Ninmese, A.Md dan stafnya, Paulinus Fatin.
Mereka menyampaikan tentang fakta bahwa sampai 22 Desember 2020 belum menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Guru Tenaga Kontrak Tahun 2020 dari Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.
“Padahal kami sudah mengikuti prosedur seleksi perpanjangan guru tenaga kontrak TA 2020 dan melengkapi persyaratan administrasi serta mengikuti wawancara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati TTU Nomor 10 tahun 2012 Tentang Standar Operasi Penerimaan Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten TTU,” jelas tujuh guru tersebut.
Tujuh guru teko ini juga mengungkapkan beberapa orang guru yang tidak mengikuti proses seleksi Penilaian Wawancara untuk Perpanjangan Tenaga Kontrak Daerah dan terdapat oknum guru yang oleh publik diketahui melakukan perbuatan tercela (amoral), diberikan SK Guru Teko.
“Sementara kami yang telah mengabdi tanpa cacat cela dan mengikuti prosedur penilaian administrasi, akademik dan Penilaian Wawancara sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati TTU Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Standar Operating Prosedure Penerimaan Tenaga Kontrak Daerah, tidak diberikan SK tersebut,” keluh para guru.
Menanggapi keluhan dan pengaduan tersebut, Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten TTU, Viktor Ninmese, A.Md dan stafnya, Paulinus Fatin, mengatakan kasus ini sangat baru dan langka. Karena itu akan dikonsultasikan dengan pimpinan sebab menyangkut lembaga pemerintahan.
“Kasus ini akan diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku,” janji Viktor.
Sebelumnya diberitakan, tujuh guru tenaga kontrak (teko) daerah menulis surat pengaduan kepada Bupati Timor Tengah Utara (TTU). Sebab mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru kontrak di sekolah.
“Padahal kami sudah mengikuti prosedur seleksi perpanjangan guru tenaga kontrak TA 2020 dan melengkapi persyaratan administrasi serta mengikuti wawancara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati TTU Nomor 10 tahun 2012 Tentang Standar Operasi Penerimaan Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten TTU,” tulis tujuh guru itu dalam suratnya bernomor : 01. Guru Teko/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.
Tujuh guru yang menulis surat tersebut adalah Willibrodus Fahik,S.Pd, mengajar di SDN Oelbonak Kecamatan Biboki Tengah dengan jabatan sebagai Wali Kelas 3, Bernadina Leu, S.Pd, guru matematika pada SMPK St.Yoseph Maubesi-Insana, Krispina M Loin,S.Pd, guru wali kelas pada SDN Buta-Insana.
Berikutnya, Florida Anita Banu, S.Pd, guru wali kelas pada SDK Kiupukan 2, Maria Goreti Afeanpah, S.Pd, mengajar bahasa Indonesia dan menjadi guru wakili kelas 7 pada SMP Negeri Tublopo, Patrisia Romea, S.Pd, mengajar Bahasa Indonesia sekaligus menjadi guru wali kelas 9 pada SMPN Taloeb, di Kecamatan Bikomi Selatan dan Brigita Talul,S.Pd, bekerja sebagai Wali Kelas 3 pada SDK Tes.
Surat pengaduan yang sama juga dikirimkan kepada pimpinan DPRD TTU. Tembusan surat juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Kepala badan Kepegawaian Nasional RI di Jakarta, Ombudsman RI di Jakarta, Gubernur NTT di Kupang, Ombudsman Perwakilan NTT di Kupang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi Kabupaten Timor Tengah Utara di Kefamenanu dan pers.
Keterangan Foto : Para guru Teko mengadu ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) pada Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten TTU.

