DPRD NTT Masih Tunggak 14 Rancangan Perda

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Hingga awal Agustus 2020, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) baru menyelesaikan dan membahas empat rancangan peraturan daerah (Perda) atau masih menunggak 14 rancangan perda yang harus dituntaskan pada tahun 2020 ini.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD NTT, Eman Kolfidus mengatakan, alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya itu, pada tahun 2020 ini telah memprogramkan untuk membahas dan menetapkan 18 rancangan perda. Jumlah tersebut terdiri dari 10 rancangan yang merupakan usulan pemerintah dan delapan merupakan inisiatif dewan.

“Hingga saat ini, DPRD bersama Pemerintah NTT baru menetapkan dua perda usulan pemerintah yakni penyertaan modal untuk PT Kawasan Industri Bolok, dan penambahan penyertaan modal untuk PT Jaminan Perkreditan Daerah (Jamkrida),” kata Eman di Kupang, Senin (3/8/2020).

Lebih lanjut politisi PDIP ini menyampaikan, saat ini sedang berproses dua rancangan perda usulan prakarsa dewan, yakni rencana pembangunan industri NTT, dan retribusi izin usaha perikanan. Pada rapat paripurna pekan lalu, lembaga ini telah menyerahkan dua rancangan perda itu kepada pemerintah untuk mendapat tanggapan dari pemerintah.



“Dalam rapat paripurna yang digelar hari ini (Senin,3/8/2020), gubernur menyatakan menerima dua rancangan perda itu untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Eman.

Ia menyatakan, dua rancangan perda ini ditargetkan akan ditetapkan menjadi perda pada akhir Agustus nanti. Sesuai jadwal, pada 24 Agustus Badan Pembentukan Perda DPRD NTT akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Diharapkan tidak ada perbaikan yang berkaitan dengan substansi materi, sehingga bisa ditetapkan menjadi perda sesuai target. Karena hanya dilakukan penyesuaian atas saran dan koreksi yang tidak memberatkan dari Kementerian Dalam Negeri.

Eman menjelaskan, setelah dua rancangan perda yang sedang berproses ini ditetapkan menjadi perda, langkah selanjutnya adalah membahas dua rancangan perda insiatif dewan yang naskah akademisnya sudah siap. Dua rancangan dimaksud yakni tentang kemajuan kebudayaan NTT, dan perlindungan anak. Dua rancangan perda yang diinisiasi Komisi V ini, naskah akademisnya sudah siap untuk disampaikan ke pimpinan dewan dan selanjutnya diteruskan ke Badan Pembentukan Perda untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sebenarnya naskah akademis untuk rancangan perda tentang literasi juga sudah siap, tapi masih ada kekurangan yang mesti dilengkapi. Kita upayakan 18 rancangan perda yang sudah menjadi program Badan Pembentukan Perda DPRD NTT dibahas dan ditetapkan menjadi perda pada tahun 2020 ini,” tandas Eman. (ntt-lr)