Nelayan Belu Minta Perahu Yang Tertahan di Timor Leste Dikembalikan
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Enam nelayan Indonesia di Atapupu, Kabupaten Belu minta Timor Leste mengembalikan dua perahu atau sampan yang masih tertahan pasca diamankan setelah perahu yang ditumpangi terbawa arus masuk ke wilayah laut negara RDTL.
Persoalan belum dikembalikan dua perahu itu oleh perwakilan nelayan yang sempat ditahan, Raimundus Bere Mau dan Dionisius Asa Bili didampingi salah satu perangkat Desa Kenebibi datangi DPRD Belu, Selasa (21/4/2020).
Anggota DPRD Belu, Elvis Pedroso mengatakan, pihaknya telah menerima laporan para nelayan melalui dua perwakilan yang sempat ditahan mengadukan perahu mereka masih ditahan belum dikembalikan.
Dalam pengaduan itu, para nelayan menyampaikan persoalan ke DPRD Belu sekaligus meminta agar pihak dewan bisa melakukan koordinasi dengan pihak Timor Leste agar dua perahu yang masih tertahan dikembalikan.
Jelas Pedroso, sampai saat ini belum ada penentuan batas laut antara dua negara. Para nelayan terbawa arus gelombang hingga ke wilayah laut Timor Leste, karena itu saat dideportasi harusnya bersamaan dengan perahunya.
“Perahu itu milik pribadi nelayan, hanya saja alat tangkapnya dan mesin bantuan Pemerintah. Kita sudah terima laporan dan segera surati Konsulat Timor Leste di Atambua agar bisa koordinasi dengan pihak terkait di Dili guna penyelesaian masalah ini,” ujar dia.
Sementara itu, Genara salah satu perangkat desa meminta agar dua unit perahu nelayan yang berada di Timor Leste segara dikembalikan karena belum ada batas laut untuk kedua negara ini.
Dikatakan, kapal tersebut mempunyai dokumen Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) yang tidak dibawa saat mereka melaut mencari ikan. BPKP kapal ini diterbitkan dua instansi terkait Sabandar dan Dinas Perikanan setempat.
“Jadi, kalau ini tidak diperjuangkan kedua instansi itu kemudian fungsi apa kita miliki dokumen itu. Saya hanya ingin pertegas dokumen perahunya,” ujar dia
Dia juga meminta agar instansi terkait selesaikan hal itu lalu sosialisasi bagi nelayan di perbatasan, agar ini tidak terulang lagi. “Kalau memang kita tidak ada batas laut dengan mereka, dengan kita juga mencari ikan bukan berarti kita sengaja mau terus kesana, tapi karena faktor cuaca,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Timor Leste deportasi enam (6) nelayan WNI Indonesia asal Kabupaten Belu, Minggu (19/4/2020) melalui PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
Sebelumnya enam nelayan sedang memancing di perairan laut Atapupu perbatasan dengan Timor Leste sampan atau perahu yang ditumpangi terbawa arus laut hingga masuk ke wilayah Timor Leste.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim mengatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan para nelayan kita karena saat mancing sampan terbawa arus sehingga masuk ke perairan Timor Leste.
Petugas Imigrasi Indonesia di perbatasan Mota’ain lakukan koordinasi dengan Imigrasi Timor Leste dan enam nelayan Indonesia dikembalikan melalui perbatasan Batugade PLBN Mota’ain.
“Namun perahu-perahunya bantuan Pemda Belu masih berada disana (Timor Lesta),” terang dia.
Untuk diketahui, dalam berita acara yang dilakukan pihak Imigrasi Timor Leste, keenam nelayan itu disebut melanggar Undang-undang Keimigrasian Timor Leste No. 9/2003 Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1.
Berita acara itu ditandatangani pejabat Timor Leste yang menyerahkan, yakni Inspector Xefe da Policia Timor Leste Rui de Araujo Freitas dan pejabat Indonesia yang menerima, yakni Briptu Jamadul S.

