149 Napi di Lapas Atambua Dapat Remisi Natal, Satu Bebas Murni

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 149 orang warga binaan atau narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B Atambua, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-Timor Leste mendapat remisi Hari Natal 25 Desember 2018.

Adapun napi yang peroleh remisi Natal dari Kementerian Hukum Ham Republik Indonesia, 1 orang napi bebas murni sedangkan 148 hanya pengurangan masa tahanan.

Demikian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Atambua, Mohammad Ridwantoro yang dihubungi media, Rabu (26/12) siang.

Menurut Ridwantoro, 1 Napi yang bebas murni tanggal 25 Desember kemarin atas nama
Domominggus Nabes bin Andrias Luan kasus 363 pencurian.

Dituturkan bahwa, pihak Lapas Atambua mengusulkan 149 orang narapidana ke Kemenhunkam sejak November lalu untuk menerima temisi hari Natal di tahun 2018.

“Dari usulan kita 148 hanya peroleh remisi umum 1. Sedangkan remisi umum 2 hanya 1 orang langsung bebas murni pulang ke rumah,” terang Ridwantoro.

Lanjut Kalapas, usulan remisi di hari Natal bagi napi yang beragama Katolik dan Protestan selalu dilakukan Lapas setiap tahunnya. Demikian juga dengan remisi Hari Raya agama lain.

“Tentunya mereka (napi-red) atau warga binaan beragama Katolik dan Protestan yang mendapat remisi sesuai atau memenuhi syarat atau kriteria,” akhir Ridwantoro.