Kabupaten Rote Ndao jadi Kabupaten Pertama yang Mengintegrasikan Layanan Kesehatan Primer (ILP) dalam Peraturan Bupati di Indonesia
Baa, NTTOnlinenow.com – Kementerian Kesehatan melakukan kunjungan kerja ke Rote Ndao pada untuk mendukung revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting. Revisi ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta Permenkes No. 17 Tahun 2024. Hal ini menjadi gebrakan baru karena pertama kalinya peraturan Bupati di Wilayah Nusa Tenggara Timur mengintegrasikan pelaksanaan Integrasi Layanan Primer dalam bentuk peraturan.
Perubahan Perbup ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya dalam peningkatan peran kader kesehatan. “Kami menyadari pentingnya penyesuaian regulasi seiring dengan meningkatnya tuntutan peran kader yang kini diharapkan memiliki 25 keterampilan dalam mendukung layanan primer,” ujar Drs. Jonas M. Selly, M.M., Sekretaris Daerah Rote Ndao.
Revisi ini diharapkan dapat memperkuat peran kader posyandu serta integrasi layanan primer, menciptakan sistem kesehatan yang efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Rote Ndao. Kehadiran Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat dari Kementerian Kesehatan membuktikan dukungan dalam revisi Perbup ini.
“Kami menyambut baik Peraturan Bupati ini sebagai praktik terbaik dalam integrasi layanan primer dan peningkatan kompetensi kader. Kami juga berterima kasih kepada 1000 Days Fund yang telah mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyusun payung hukum yang akan mendorong implementasi di lapangan,” ujar dr. Elvieda Sariwati, M.Epid, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Perbup yang direvisi ini mencakup inovasi seperti integrasi layanan primer dan peningkatan 25 keterampilan dasar bagi kader posyandu. Keterampilan ini memungkinkan kader melayani masyarakat pada lima siklus kehidupan: ibu hamil, ibu balita, remaja, usia produktif, dan lansia. Selain itu, peran desa dan kelurahan diperjelas dalam mendukung kader posyandu, termasuk kriteria kader, durasi kerja hingga delapan tahun, pelatihan berkelanjutan, penyediaan perlengkapan, dan insentif berdasarkan tingkatan keterampilan (Purwa, Madya, dan Utama).
Program Manager 1000 Days Fund, Dodi Nuriana, menyatakan, “Kami yakin, kader yang memiliki keterampilan, dilengkapi dengan alat yang tepat, diawasi secara konsisten, dan diberikan insentif yang layak akan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami mendukung Pemkab Rote untuk menyediakan payung hukum yang menunjang kinerja kader dan layanan primer di akar rumput, terutama dalam upaya pencegahan stunting.”
Dukungan tambahan datang dari Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD., Ph.D., yang mengapresiasi integrasi prinsip-prinsip layanan primer pada Perbup ini. “Harapan saya, ini bisa direplikasi di kabupaten lain di Nusa Tenggara Timur dan seluruh Indonesia, tidak hanya pada tingkat regulasi tetapi juga implementasi pelatihan kader.”
Kementerian Kesehatan berharap ke depannya penguatan peran kader dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting semakin diperkuat, khususnya melalui payung hukum seperti yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.***