131 WBP Lapas Atambua Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 1 Orang Langsung Bebas
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 131 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.
Diketahui, 131 orang WBP itu dapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan sebanyak 1 (satu) orang WBP mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut langsung oleh Kalapas, Edwar Hadi yang dilaksanakan bersamaan dengan upacara peringatan HUT ke-78 RI bertempat di Lapas Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Kamis (17/8/2023).
Pemberian remisi kepada 131 Warga Binaan sesuai dengan SK Menteri Hukum & HAM Nomor : PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang Pemberian Remisi Umum & Pengurangan Masa Pidana Tahun 2023. Remisi diberikan kepada WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur.
Dalam amanatnya, Edwar membacakan sambutan Menteri Hukum & HAM, Yasonna H. Laoly yakni Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan. Tunjukkanlah sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ujar dia.
“Saya ucapkan selamat bagi Warga Binaan yang bebas, jadikan insan dan pribadi yang baik, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan,” tambah Edwar.
Diharapkan dengan pemberian remisi ini bisa memberikan motivasi dan kesempatan kepada Warga Binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, ketrampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.