Dilaporkan Terlibat Pengrusakan Perpipaan Air Bersih. ADPRD TTU, Falentinus Manek Lapor Balik Kepala Desa Sapaen

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ADPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Manek, akhirnya melapor balik Kepala Desa Sapaen, Benediktus Amleni dan salah satu warga, Benyamin Sikone terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sikap itu ditempuh setelah sebelumnya ia dilaporkan ke Mapolsek Biboki Utara dengan tuduhan terlibat dalam kasus pengrusakan fasilitas perpipaan pada mata air Oesiki, desa Sapaen, Kecamatan Biboki utara, Kabupaten TTU.

Baca juga : Oknum Anggota DPRD TTU Dipolisikan, Diduga Terlibat Pengrusakan Instalasi Perpipaan Air Bersih

“Laporannya sementara diproses pihak Kepolisian sektor Biboki utara”, kata Falentinus Manek.

Lebih lanjut Falentinus mengatakan, laporan balik juga sudah dilayangkan Jumat (17/06/2022) untuk mendapat kepastian hukum.
Ia juga telah memberikan surat kuasa kepada pengacaranya, Johni Tulasi untuk mendampinginya dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Surat kuasa sudah diberikan kepada pengacara untuk mendampingi saya sebagai terlapor dalam penyelesaikan kasus pengrusakan fasilitas air minum di desa Sapaen”, kata Falentinus Manek, kepada awak media Jumat sore.

Dalam kasus dugaan pengrusakan fasilitas perpipaan pada mata air Oesiki, desa Sapaen, Falentinus mengutarakan ia dilaporkan hanya karena terlihat hadir dalam ritual adat di sumber mata air Oesiki.

Namun jika terbukti ia terkibat dalam aksi pengrusakan perpipaan air bersih itu, ia menyatakan siap diproses hukum.

“Secara hukum, biarkan berproses sampai ke meja hijau. Jika terbukti saya terlibat dalam pengrusakan dimaksud, saya siap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku”, pungkas Falentinus.