Biadab, Seorang Ayah di Belu Tiduri Anak Tirinya Yang Masih SD
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
Kali ini seorang Ayah tiri PB (37) di Desa Teun, Kecamatan Raimanuk tega mencabuli putrinya (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas V (lima).
Perbuatan biadab PB terhadap anak tirinya itu terjadi di rumah korban Dusun Buitae, Desa Teun RT 01/RW 01 pada hari Sabtu tanggal 26 April 2022 sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat itu, korban yang tengah tidur di dalam kamarnya didatangi Ayah sambungnya. Pelaku mengancam dan memaksa korban, kemudian meniduri korban layaknya suami istri hingga keluarkan cairan di dalam kemaluan korban.
“Korban pada saat itu sedang tidur di dalam kamar. Kemudian datanglah Ayah tirinya meraba-raba dada korban, menarik celana dan meniduri korban dari atas,” ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam melalui Kanit PPA Aiptu Yeremias A. Mengi kepada media, Kamis (21/4).
Diutarakan, atas kejadian tersebut pada Selasa tanggal 19 April keluarga korban bersama korban melaporkan pelaku PB ke Polres Belu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lanjut dia, menindaklanjuti laporan korban penyidik langsung menjemput pelaku PB dan telah diamankan di Mapolres Belu guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diketahui, pelaku PB menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra dan Aiptu Yeremias A. Mengi pada Rabu 20 April kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku AB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana persetubuhan terhadap anak. Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolres Belu guna proses hukum lebih lanjut.

