Pemkot Diminta Revisi Pajak Kos-Kosan dan Buat Perda Baru

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang diminta merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi penarikan pajak kos-kosan. Perda itu, sudah saatnya direvisi untuk menopang Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Kupang.

Perda nomor 2 Tahun 2016 itu, hanya mengatur pungutan pajak bagi bagi-kosan yang jumlah kamarnya di atas 10, sedangkan jumplah kamar dibawah dari 10 tidak dikenakan pajak.

Ketua Fraksi Golkar DPRD kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, menilai, Perda sebelumnya itu tidak lagi relevan dengan kondisi perkembangan Kota Kupang saat ini.

Di sisi lain, perda itu, dinilai tidak secara signifikan mendongkrak PAD kota Kupang. Untuk itu, segera direvisi.

“Saya minta kepada pemerintah untuk segera merivisi perda itu, dan mengajukan rancangan perubahan perda itu untuk kemudian dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” katanya.

Dogon menghendaki pungutan pajak kos-kosan itu diubah, tidak lagi diatas 10 kamar melainkam turun menjadi lima kamar.

Menurut Dogon, pemerintah juga semestinya menagih pajak kos-kosan berdasarka omset. Dogon menyarankan, di perubahan nantinya, kedua item (omset dan jumlah kos) itu bisa terakomodir.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno dikonfirmasi terpisah, mengaku mempertimbangkan perubahan Perda itu dan akan diamusukan dalam anggaran Perubahan APBD Tahun 2022 mendatang.

Saat ini, sebut dia, Pemkot masih fokus terhadap 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang baru diajukan ke Dewan Kota.

Terlebih, sebut dia, di anggaran murni Tahun 2022 kemarin, anggaran diajukan yang kemudian disepakati itu hanya untuk membahas 14 Ranperda itu.

“Sehingga revisi perda tentang pajak kos itu akan dimasukan anggaran pembahasannya terlebih dahulu di perubahan anggaran tahun 2022 ini. Bila disetujui anggaran pembahasannya, kami pasti ajukan,” sebutnya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Ari Wijana sebelumnya mengatakan, Pemkot, selama ini sudah menarik pajak dari kos-kosan, namun pajak itu hanya dikenakan bagi jumlah-kosan diatas 10 kamar, dibawah dari itu tidak dikenakan pajak.