#Cari_Aman Berkendara Dengan Terapkan 5P

Bagikan Artikel ini

Surabaya, NTTOnlinenow.com – Sepeda motor saat ini telah menjadi kendaraan pilihan masyarakat untuk beraktivitas sehari – hari karena praktis dan efisien. Namun sayangnya, kesadaran berkendara dengan roda dua yang mengutamakan keselamatan di kalangan masyarakat masih terbilang minim. Berkendara juga membutuhkan keahlian dan pengetahuan tentang bagaimana melindungi diri dari resiko kecelakaan yang banyak dipicu oleh faktor manusia yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan mengesampingkan kaidah keselamatan berkendara (safety riding).

Menyikapi kondisi tersebut, maka Hari Setiawan Instruktur Safety Riding Honda PT. Mitra Pinasthika Mulia ( MPM Honda jatim) distributor sepeda motor Honda wilayah Jatim & NTT berbagi tips berkendara aman dengan selalu mengingat dan menerapkan 5P sebelum berkendara sebagai modal menjaga keamanan, kenyamanan, sekaligus kesehatan.

“ Dalam berkendara di jalan pastikan selalu ingat 5P untuk aman berkendara sesuai dengan slogan keselamatan berkendara sepeda motor Honda #Cari_Aman.” Kata Hari

Pertama, *Pastikan* kondisi badan sehat dan bugar sebelum berkendara. Saat berkendara dengan kondisi badan yang sehat dapat fokus dan berkonsentrasi selama perjalanan.

Kedua, *Periksa* kondisi motor apakah sudah siap untuk digunakan, seperti ketersediaan bensin, oli, busi, dan kondisi ban. Hal tersebut sangat penting untuk menghindari resiko kecelakaan di jalan. Jangan lupa sebelum berkendara untuk memanaskan mesin motor agar performa tarikan mesin dapat bekerja dengan baik.

Ketiga, *Pakailah* perlengkapan berkendara yang akan melindungi kita dari resiko kecelakaan fatal, meliputi helm SNI, jaket, sarung tangan, memakai sepatu dan masker, agar tetap safety selama di perjalanan.

Keempat, *Patuhi* rambu-rambu lalu lintas selama berkendara untuk keamanan dan kenyamanan diri sendiri maupun pengendara lain. Dengan mematuhi peraturan tentunya juga menunjukkan peran serta untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman.

Kelima, *Persiapkan* surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK, jangan sampai kedua item itu ketinggalan, dan menyebabkan pengendara terkena tilang aparat kepolisian.