Buser Polres Belu Amankan Karyawan Koperasi Gilang Gemilang Dugaan Penggelapan Uang Nasabah
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Salah seorang oknum karyawan Koperasi Gilang Gemilang (GG) berinisial JB berhasil diamankan Tim Unit Buruh Sergap (Buser) Polres Belu terkait kasus dugaan penggelapan uang kredit nasabah.
JB diamankan Polisi setelah mendapat laporan nasabah Antonio Delima Morais yang juga purnawirawan TNI AD terkait uang kreditnya yang dideposit namun ketika akan diambil nasabah yang bersangkutan JB menghindari nasabah.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Belu, yang bersangkutan JB diamankan Polisi dirumah korban Antonio Delima Morais di Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (10/12/2019) sore.
Yang bersangkutan JB langsung digiring aparat Polisi bersama satu unit sepeda motor yang dibawanya bersamaan dengan korban ke Kantor Mapolres Belu guna dimintai keterangan.
Antonio Delima mengisahkan, dirinya melakukan kredit atau pinjaman ke koperasi melalui pelaku di bulan Juli sebesar RP 160.000.000. Dari total ajuan itu uang cair hanya Rp 139.000.000, sisanya dikenakan administrasi sebesar Rp 21.000.000.
Antonio mengaku, modus pelaku untuk menggelapkan uang ratusan juta miliknya itu dilakukan saat ia mengajukan pinjaman (kredit) di Koperasi GG tempat dirinya bekerja sejak Juli 2019 lalu.
“Saat pencairan, pelaku hanya menyerahkan uang Rp 39 juta. Sementara itu potongan administrasi Rp 21 juta. Kemudian uang Rp 100 juta disimpan untuk deposit,” ujar dia kepada media di Mapolres Belu.
Kecurigaan dirinya terhadap JB berawal sejak bulan Juli. Dirinya menghubungi oknum karyawan koperasi untuk mengecek deposit, tapi tidak pernah digubris dan hingga bulan Desember.
“Saya ini berkali-kali menghubungi pelaku by phone namun tidak direspon. Saya penasaran dan curig, lalu datangi kantor pelaku namun informasi dari salah satu karyawan bahwa pelaku sudah dinonjobkan,” terang dia
Antonio bersama isrtinya menghubungi pelaku untuk mengambil uang tambahan sebesar Rp 30 juta untuk dideposit dan alhasil pelaku pun langsung menuju ke rumah Antonio di Dusun Lalosuk.
“Saya pancing mau kasih tambah uang Rp 3 juta untuk deposit dia langsung respon datang ke rumah. Setelah tiba di rumah saya labgsung hubungi Polisi dan datang langsung amankan dia,” jelas dia.
Yang bersangkutan JB diminta keterangan oleh Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Kanit Buser Aiptu Filomeno Soares di ruang SatReskrim.
Dari hasil keterangan, pelaku JBmengaku sekitar lima nasabah koperasi telah ditipu dirinya dengan jumlah uang sebesar Rp 241 juta. Pelaku juga mengaku uang senilai Rp 100 juta milik nasabah Antonio tidak dideposit tapi dipakai dirinya.
Sejak tanggal 14 November 2019 lalu jelas dia, dirinya dinonaktifkan dari urusan yang menjadi bagiannya di Koperasi GG yang merupakan mitra dari Bank Bukopin.
Untuk diketahui pelaku masih diamankan di Kantor Polisi dan masih diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang milik nasabah. Nampak yang bersangkutan menghubungi keluarganya untuk membantu mengembalikan uang.
Bersamaan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar yang dikonfirmasi membenarkan pelaku yang merupakan karyawan Koperasi GG diamankan karena dugaan penipuan uang nasabah.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban. Nanti kita sampaikan hasilnya ya,” ujar dia.
Tidak saja korban Antonio, diduga pelaku tidak saja menggelapkan uang miliki korban Antonio Delima Morais tetapi masih ada berapa korban lain yang juga selama ini mengeluh ke kantor dirinya bekerja tapi yang bersangkutan selalu menghindar. Hingga berita ini diturunkan pihak terkait belum dikonfirmasi.