Kadispenduk Akui Data KPU Soal Jumlah Penduduk Kota Kupang
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Adanya perbedaan data jumlah penduduk Kota Kupang antara Pemerintah Kota Kupang, dalam hal ini, Dispendukcapil Kota Kupang, dan data yang dikeluarkan oleh Kemendagri yang saat ini menjadi rujukan KPU Kota Kupang.
Kadispendukcapil Kota Kupang, David Mangi mengaku bahwa data yang dikeluarkan oleh KPU merupakan data rill, berdasarkan hasil pemutakhiran data kependudukan yang dilakukan oleh pihak Kemedagri.
“Memang data yang ada pada kami jumlah penduduk Kota Kupang sebanyak 528 ribu, 21 Jiwa. Namun data tersebut setelah dimutakhirkan oleh pihak kementerian hanya berjumlah 438 ribu, 5 jiwa saja, sehingga memang ada perbedaan data,” Kata David Mangi saat rapat dengar pendapat, antara Komisi I, DPRD Kota Kupang, Pihak KPU, dan Pemerintah Kota Kupang diruang Komisi I, DPRD Kota Kupang, Kamis (19/10/2017).
Ia mengaku Data yang ditampilkan KPU kota itu memang data yang benar, tidak salah, karena secara hirarki sistim penyampaian data yang dipakai sebagai dasar untuk penentuan penetapan demokrasi, demografi, perencanaan pembangunan, perencanaan DAU dan masih banyak lagi, sumber datanya adalah dari kementerian dalam negeri yang bersumber dari dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten dan kota. Sistim ini mulai berlaku sejak ditetapkannnya undang-undang 24 tahun 2013 tentang Adminduk.
Oleh sebab itu, dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota tidal lagi diberikan kewenangan untuk menyampaikan data DP4 kepada KPU. Tapi data DP4 diserahkan dulu ke Menteri Dalam Negeri, lalu data tersebut disampaikan ke Ketua KPU Pusat, selanjutnya ketua KPU pusat melanjutkan ke masing-masing KPU di daerah pemilihan.
“Jadi apa yang disampaikan oleh KPU itu benar adanya. hanya mungkin perlu dipilah disini, data penduduk yang berjumlah 438.005 jiwa itu merupakan data bersih, data yang sudah berhasil diverifikasi, divalidasi, dilakukan penunggalan, oleh pihak Kementrian dalam negeri.
Baca juga : Ada Perbedaan Data Jumlah Penduduk Jelang Pemilu, Komisi I Berencana Gelar RDP
“Nah saat ini timbul pertanyaan, kalau memang sudah dibersihkan, kenapa laporan dari dinas kependudukan jumlah penduduk kita sudah berada pada posisi 528 ribu jiwa sedangkan data kementrian cuma 438 ribu jiwa, informasi untuk menjadi pengetahuan bapak ibu sekalian bahwa 438.005 jiwa ini data yang sudah dimutahirkan, yang sudah dilakukan penunggalan. Sementara data sisanya dimasukan sebagai data sampah. Sistem di kementrian Dalam Negeri, adanya sistem Dukcapil yang dikenal dengan nama data sampah. Namun data sampah itu tidak terbuang, tapi data sampah ini masih berkisar seratus lebih ribu lebih, itu belum dimutahirkan, kenapa belum dimutahirkan, disebabkan karena ada nama yang betul-betul tidak sama antara nama yang pertama dan nama yang kedua, ada kelebihan, Nomor Induk Kependudukan NIK, atau mungkin tanggal lahirnya yang berbeda, karena ketika melakukan verifikasi, pihak kementerian menyandingkan dua ratus sekian juta data yang ada, sehingga jika ada kesamaan makan data tersebut akan disimpan menjadi data sampah untuk sementara, sambil menunggu pemutakhiran data selanjutnya,” Kata Mangi.
Menyangkut data sampah ini bagaimana caranya untuk dikelola menjadi data bersih, Kata Mangi, data sampah itu nanti baru dimutahirkan oleh pihak kementrian dalam negeri, apabila masyarakat kita datang ke dispenduk untuk mengurus dokumen kependudukan. Maka data akan terbaca lagi kemudian dikirim kembali ke Kementerian, baru kemudian dimutakhirkan berdasarkan kecocokan.
“Saat ini Banyak masyarakat yang datang ke dispenduk ketika mengurus dokumen kependudukan, datanya tidak ditemukan. Nah data yang tidak ditemukan itu bukan berarti yang bersangkutan tidak punya data di kota kupang, karena data itu untuk sementara ada di posisi data sampah. Untuk itu tugas operator untuk melakukan “restore” atau memanggil kembali data itu di pasang didalam sistem kami, lalu data itu masuk ke Kementerian, dan dilakukan penunggalan lagi disana.
Menanggapi penjelasan Kadispendukcapil, Ketua Komisi I, Padron Paulus mengaku bahwa perbedaan data tersebut harus disikapi, sehingga perlu adanya koordinasi dengan pihak kementerian, agar data yang masuk kategori sampah perlu dimutakhirkan kembali, sebab hanya data saja yang bersifat sampah, sedangkan data penduduknya benar-benar rill.
Koordinasi perlu dilakukan agar pemutakhiran data perlu dilakukan secepat mungkin, mengingat penyerahan Data Agregat Kependudukan (DAK) semester II yang akan diserahkan pada bulan Desember oleh pihak Kemendagri, merupakan data final untuk menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan di Kota Kupang pada pemilu legislatif tahun 2019 mendatang.
“Kalau mengacu data penduduk saat ini, maka tidak ada penambahan kursi maupun dapil. Tetapi kalau merujuk jumlah penduduk yang ada pada dispenduk maka jumlah kursi DPRD dan dapil akan bertambah. Lagi pula data jumlah penduduk belum dimutakhirkan secara keseluruhan sehingga perlu dilakukan koordinasi agar pemutakhiran secepatnya dilakukan,” kata Paulus.

