Kejari Mabar Diminta Ungkap Aktor Intelektual Kasus Lando-Noa
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) diminta untuk mengungkap para aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando- Noa. Pengungkapan kasus dimaksud harus menjadi babak baru pemberantasan korupsi di kalangan elit daerah di NTT seperti gubernur, bupati dan walikota.
Penegasan ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Jumat (25/8/2017).
“Untuk mengungkap aktor intelektual, kuncinya adalah bagaimana hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa mampu membangun pertanyaan yang betul-betul bersifat menggali dan mengelaborasikan menjadi sebuah fakta baru di persidangan terhadap para terdakwa,” kata Petrus.
Apalagi, lanjutnya, Kepala Kejari Mabar, Subekhan telah menyatakan untuk menambah “tersangka baru” dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando- Noa, Kecamatàn Macang Pacar tahun 2014 senilai Rp4 miliar, tergantung fakta-fakta baru yang muncul dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Dimana dalam kasus ini, telah ditetapkan Agus Tama (Kepala Dinas PU), Jimi Ketua (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Vincent (Kontraktor Proyek Jalan Lando-Noa) sebagai terdakwa. Dalam waktu dekat, agenda persidangan akan memasuki acara pemeriksaan terdakwa, setelah sebelumnya beberapa saksi fakta di bawah sumpah (Agustinus Ch Dula, Mateus Hamsi, Ovan Adu, dan Vinsen Novela) sudah diperiksa.
“Pandangan Kajari Mabar, Subekhan akan ada penambahan tersangka baru pasca pemeriksaan terdakwa, merupakan strategi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi proyek jalan Lando-Noa, yang mengadopsi strategi Jaksa KPK dalam penuntutan perkara korupsi,” ungkap Petrus.
Baca juga : TPDI Apresiasi Kepada Jokowi-JK dan Kapolres Manggarai
Advokat Peradi ini berargumen, masyarakat berharap agar pengungkapan kasus korupsi proyek jalan Lando- Noa yang penyidikan dan penuntutannya dilakukan di bawah supervisi KPK, dapat mengubah paradigma dan mental penegak hukum di NTT. Yang mana selama ini diduga menerapkan pola penyidikan dan penuntutan yang ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya atau karena campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sehingga pola tebang pilih selalu jadi pilihan favorit penegak hukum dalam mengungkap pelaku kejahatan korupsi di kalangan pejabat nomor satu di NTT yang selama ini selalu lolos dari jerat hukum.
Dia mengungkapkan, apa yang diharapkan Kajari Mabar, Subekhan, juga harus merupakan harapan Kapolres Mabar. Mengingat penyidikan kasus ini dilakukan oleh Polres Mabar di bawah supervisi KPK. Harapan mayoritas masyarakat Mabar dari ketiga terdakwa masing-masing Agus Tama, Jimi Ketua dan Vincent dalam kasus dugaan korupsi Lando- Noa adalah membuka peran pihak lain dalam kasus ini secara jujur dan terbuka.
Terutama, lanjut dia, apa peran sesunguhnya dari Agustinus Ch. Dula, Mateus Hamsi, Ovan Adu dan Vinsen Novela yang kemudian melahirkan disposisi Bupati Agistinus Ch. Dula. Selain itu, bagaimana kriteria sebuah kerusakan proyek sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari bencana alam atau karena kelalaian manusia atau faktor KKN ketika proyek itu dibangun.
Dia menegaskan, penegak hukum harus mampu membuktikan keterlibatan mereka, apakah sebagai pelaku utama (aktor intelektual atau intelektual dader) atau pelaku turut serta. Hal ini dengan memperhatikan posisi dan peran strategis pejabat–pejabat terkait dalam menentukan dapat tidaknya kerusakan sebuah proyek dimanipulasi menjadi “bencana alam”.
Atau, tambah dia, dapat tidaknya pekerjaan Jalan Lando- Noa dikerjakan dengan metode penunjukan langsung. Dan apakah penunjukan langsung ini dikemas sedemikian mulus supaya bisa disamarkan sekedar memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.