Pemprov NTT Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Daerah tahun 2016. Pencapaian opini WTP ini adalah yang kedua kalinya bagi Pemprov NTT.

Opini WTP tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT, Auditor Utama Keuangan Negara VII, Abdul Latief menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 Pemerintah NTT kepada Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dan Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni di Gedung DPRD NTT di Kupang, Selasa (6/6/2017).

Menurut Abdul Latief, pemriksaan atas LKPD ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

“Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK serta UU terkait lainnya,” katanya.

Dia menyebutkan, Pemerintah Provinsi NTT menyajikan 7 laporan keuangan TA 2016, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.

“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT tahun 2016 telah diserahkan kepada BPK RI tepat waktu pada tanggal 23 Maret 2017, dan BPK RI sesuai amanat UU telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaannya juga secara tepat waktu pada tanggal 22 Mei 2017, dan dapat diserahkan pada hari ini tanggal 6 Juni 2017,” katanya.

Dia menegaskan, BPK menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov NTT dalam rangka perbaikan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT TA 2016, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Empat Poin Catatan dari BPK

Meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemprov NTT, diantaranya terkait: pertama, Pengendalian dan Penatausahaan Aset Tetap Tanah dan Gedung Bangunan belum sepenuhnya memadai.

Baca : Hermanus Man Targetkan PAD Kota Kupang Tahun 2018 Sebesar 265 Miliar

Kedua, sistem Aplikasi Samsat Online dalam pengelolaan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum memadai.

Ketiga, terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Terpasang atas Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa pada Enam (6) SKPD sebesar Rp1.664.616.211,37 dan Denda Keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp376.743.015,79.

Keempat, terdapat Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Jalan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp376.716870,00.

“BPK mengharapkan Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang dan menjadi motivasi serta dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota di NTT untuk juga memperoleh opini WTP, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno mengatakan, laporan keuangan Pemprov NTT yang meraih opini WTP untuk kali kedua ini perlu dipertahankan, dan prestasi tersebut harus berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat NTT.

“Karena angka kemiskinan di NTT masih relatif tinggi yaitu 22 persen, angka pengangguran juga terus meningkat, angka pendidikan dan kesehatan juga masih rendah dan belum ideal dibanding provinsi-provinsi lain di Indonesia,” ujarnya.

Dia menambahkan, pencapaian tersebut harus dijadikan sebagai cambuk bagi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di NTT agar terus berbenah dan bekerja lebih keras lagi agar bisa meraih opini WTP dan juga tercapai kesejahteraan masyarakat NTT.