Pemkot Jadikan Lahan Eks Teluk Kupang Sebagai Taman
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang berencana akan menjadikan lahan eks Restoran Teluk Kupang, di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, sebagai ruang publik. Lokasi itu akan dijadikan taman kota.
Kepada wartawan belum lama ini, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, mengatakan ia akan membatalkan perjanjian antara Pemkot dan PT Subasuka Go yang telah ditandatangani wali kota sebelumnya. Selanjutnya, lahan ini akan dijadikan taman kota. “Kawasan ini harus dibebaskan. Kasihan masyarakat tidak punya lagi akses ke Pantai, karena semua lahan sudah dijadikan restoran dan hotel,” ujarnya.
Baca juga : Peringati HUT ke-16 DPC Demokrat Berbagi Kasih Dengan Warga Kupang
Menurutnya, dalam waktu dekat Pemkot akan segera melakukan desain taman tersebut, sehingga menjadi tempat rekreasi bagi masyarakat Kota Kupang. Dan rencananya akan dihubungkan dengan lahan terbuka milik pemkot yang berada tepat di depan eks Resto Teluk Kupang. Lahan yang akan menjadi alun-alun kota ini juga akan disulap menjadi ruang terbuka dan menjadi tempat rekreasi masyarakat Kota Kupang. “Jadi nanti (akses) bisa lewat atas (fly pass) atau lewat bawah (under pass). Nanti kita rancang,” kata Jeriko.
Terkait pembatalan perjanjian kerja sama, Jeriko mengatakan apapun risikonya ia akan membatalkan kerja sama tersebut. Bahkan, jika PT Subasuka Go menggugat pemkot sekalipun. “Kalau mau gugat silakan. Tapi kita harus buat ini jadi ruang terbuka untuk masyarakat,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Herry Kadja Dahi mengatakan sangat setuju jika lahan tersebut dijadikan taman kota. Menurutnya, tentu memakan anggaran yang cukup banyak, namun demi masyarakat pemkot harus membuat ruang publik yang baik. Ruang publik yang bisa memberi akses agar masyarakat bisa menikmati laut. “Sekarang mau lihat pantai saja susah. Dan saya mendukung tekad Pak Wali untuk jadikan ini tempat rekreasi. Apalagi kalau dihubungkan dengan alun-alun,” kata Herry.

