DPRD Belu Gelar Rakor Terkait Verfak Pemekaran 18 Desa Persiapan
Laporqn Yan Manek
Atambua,NTTOnlinenow.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan agenda verifikasi faktual 18 Desa persiapan pemekaran, Jumat (23/10/2026).
Rakor dipimpin Ketua DPRD Belu dihadiri Anggota DPRD Belu, Camat Tasifeto Barat, Tasifeto Timur, Kakuluk Mesak, Raihat, Lamaknen, dan Lamaknen Selatan para Kepala Desa dan 18 Penjabat Kepala Desa persiapan berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Ketua DPRD Belu, Feby Djuang akrab disapa itu menegaskan, lembaga legislatif berkomitmen penuh mengawal proses pemekaran ini, khususnya dalam penyiapan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemekaran Desa.
”Pemekaran desa harus melalui tahapan penetapan regulasi yang matang, dan pelaksanaan Perda menjadi tanggung jawab kami secara lembaga,” kata dia.
Menurut Feby, rakor bersama Dinas Sosial dan PMD Belu bersama para Camat dari enam Kecamatan, Kepala Desa serta Penjabat Desa Persiapan dengan Desa persiapan khususnya terkait dengan agenda verfak oleh tim Kementerian DPMD Provinsi NTT.
“Informasi yang kami dapat sebelumnya sudah dua kali penundaan, makanya dari DPRD Belu perlu lakukan koordinasi sehingga bisa tahu persis mengapa tertunda dan kedua terkait desa-desa persiapan dalam menyambut verfak nanti,” sebut dia.
Lanjut Feby, dari hasil rakor tadi bahwa penundaan tersebut memang terjadi atas penundaan yang disampaikan oleh pihak Kementerian dalam hal ini melalui Dinas PMD Provinsi.
“Hal lainnya terkait persiapan-persiapan secara umum persyaratan-persyaratan itu sudah melewati tahapan-tahapannya serta administrasi semuanya sudah beres. Karena itu menjadi dasar tim verifikasi untuk lalukan verfak,” kata dia.
Terkait jadwal kata Feby, permintaan dari Dinas bahwa, DPRD perlu melakukan komunikasi lebih intens dan berjenjang. “Harapannya kedepan kita bisa dapatkan jadwal yang pasti,” timpal dia.
Lebih lanjut Politisi PDIP itu mengaskan, pihak DPRD Belu siap memberikan pendampingan berkelanjutan, termasuk saat verifikasi berkas dan peninjauan dokumen di lapangan.
Feby mengimbau kepada para Penjabat Kepala Desa untuk proaktif menjalin komunikasi dengan para anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
”Teman-teman di DPRD siap dan terbuka untuk terus berkomunikasi serta mendampingi pihak desa maupun masyarakat,” ketus Feby.
Tambah dia, secara umum, persyaratan administratif dari desa-desa persiapan dan desa induk telah diselesaikan dengan baik. Merekap rekam jejaknya, agenda verfak sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali akibat penyesuaian jadwal dari pihak kementerian dan provinsi, khususnya pasca-adanya pergantian Direktur Penataan Desa Kemendagri.
Tegas Feby, fungsi pengawasan akan melekat pada setiap tahapan pemekaran. Hal ini mencakup proses pengesahan Perda Penataan Desa, pengawasan pelaksanaan aturan turunannya, hingga pengalokasian anggaran tahunan melalui APBD guna mendukung operasional serta keberlangsungan desa-desa baru tersebut.
Rencana pemekaran desa di Kabupaten Belu telah bergulir sejak tahun 2021 dan kini memasuki babak akhir. Dari total 22 desa persiapan yang diusulkan pada awal proses, sebanyak 18 desa dinyatakan lolos dan siap mengikuti tahapan verfak.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemdes Dinas PMD Belu, Adrian Ade Bria menjelaskan bahwa empat desa lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat saat verifikasi di tingkat provinsi. “Tersisa 18 desa persiapan yang terus kita dorong kelengkapannya,” terang dia.
Menurut Adrian, terdapat dua tahapan krusial yang harus dilalui dalam waktu dekat. Verifikasi Faktual akan dilakukan tim gabungan dari 5 hingga 6 kementerian/lembaga (termasuk Kemendagri) bersama DPMD NTT Belu akan turun langsung melakukan peninjauan lapangan.
”Setelah itu peno klarifikasi,.dimana hasil temuan lapangan dan kelengkapan berkas selanjutnya akan diuji dalam rapat pleno bersama Kemendagri di Jakarta. Jika proses verifikasi dan penegasan batas wilayah berjalan lancar, Kemendagri selanjutnya akan menerbitkan Kode Desa untuk meresmikan status desa tersebut,” ucap Adrian.

