AJI Indonesia Desak Polisi Cari Penyebar Hoaks Undangan “Diskusi Divestasi Newmont”

Bagikan Artikel ini

Jakarta, NTTOnlinenow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyebaran undangan diskusi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang jadi isu utama laporan Majalah Tempo. Selain itu, AJI Indonesia juga meminta kepolisian memberikan perlindungan penuh kepada pembicara yang namanya dicatut dalam undangan tersebut. Termasuk memberikan perlindungan kepada keluarga mereka dari kelompok-kelompok yang terprovokasi oleh undangan hoaks tersebut.

Dalam undangan hoaks tersebut disebutkan diskusi bertema “Tuan Guru Bajang dan Divestasi Tambang Emas” dan akan diselenggarakan pada Kamis (20 September 2018) Pukul 20.00 Wita. Undangan tersebut juga disertai foto jurnalis Tempo dan Ketua AJI Mataram. Undangan tersebut menyebar melalui whatsapp grup (WAG) sekitar pukul 08.00 Wita pagi tadi.

Namun setelah AJI Indonesia melakukan klarifikasi terhadap AJI Mataram, undangan tersebut ternyata hoaks. Menurut AJI Mataram, pihaknya sama sekali tidak pernah membuat undangan tersebut dan tidak pernah disinggung dalam agenda organisasi maupun personal pengurus.

AJI menduga undangan itu sengaja dibuat dan disebar pihak-pihak tertentu untuk kepentingan menyudutkan pihak lain di tengah pro kontra pemberitaan Majalah Tempo yang mengupas Tuan Guru Bajang (TGB) TGH M Zainul Majdi sebagai tokoh utama terkait kasus divestasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut terlihat dari adanya indikasi persekusi terhadap jurnalis Tempo dari laporan yang diterima AJI Indonesia.

Karena itu, AJI Indonesia melalui rilis ini menyampaikan beberapa desakan:

1. Meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyebaran undangan hoaks yang berpotensi merugikan jurnalis Tempo dan Ketua AJI Mataram.

2. Mengecam indikasi persekusi terhadap jurnalis Tempo sebagai akibat dari undangan hoaks tersebut.

3. Meminta masyarakat yang menerima pengiriman pamflet undangan, agar tidak melanjutkan menjadi pesan berantai ke berbagai akun media sosial (medsos) maupun jalur komunikasi lainnya agar masyarakat tidak terpengaruh informasi hoaks.

4. Meminta pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan Majalah Tempo agar menempuh prosedur yang benar seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.