{"id":7918,"date":"2017-07-23T13:26:24","date_gmt":"2017-07-23T13:26:24","guid":{"rendered":"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/?p=7918"},"modified":"2017-07-23T13:28:13","modified_gmt":"2017-07-23T13:28:13","slug":"penerapan-perppu-dan-permasalahannya-secara-konstitusional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2017\/07\/23\/penerapan-perppu-dan-permasalahannya-secara-konstitusional\/","title":{"rendered":"Penerapan Perppu Dan Permasalahannya Secara Konstitusional"},"content":{"rendered":"<p><strong>Oleh Nicholay Aprilindo<\/strong><br \/>\nSejak tumbangnya rezim orde baru dan berlakunya era reformasi pada tahun 1998 melalui kekuatan \u201cPeople Power\u201d dalam hal ini Mahasiswa, maka segala perilaku otoriterisme penguasa yang menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan dihapuskan dengan diamandemennya UUD 1945 yang ke-1 sampai dengan ke-4 untuk membatasi perilaku kekuasaaan baik itu eksekutif, yudikatif maupun legislatif, dan hal tersebut berdampak besar didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kran demokrasi dan kebebasan berpendapat, berorganisasi, berpolitik dibuka seluas-luasnya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.<\/p>\n<p>Akan tetapi di sisi lain demokrasi dan kebebasan menjadi permasalahan tersendiri dengan masuk dan berkembangnya paham Liberalisasi di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga paham Nasionalisme menjadi \u201cmomok\u201d yang menakutkan bagi paham Liberalis, sehingga dalam perkembangan para Nasionalis dan Agamais yang mempunyai idealisme yang secara \u201cRADIKAL\u201d mempunyai pemikiran KRITIS dan mempunyai IDEALISME dianggap sebagai \u201cmusuh atau momok\u201d bahkan dianggap sebagai Radikalis yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.<\/p>\n<p>Apa sebenarnya RADIKAL itu sehingga menjadi \u201cMOMOK\u201d yang begitu menakutkan?<\/p>\n<p>Menurut Sarlito Wirawan (2012) :<br \/>\nRadikal adalah afeksi atau perasaan yang positif terhadap segala sesuatu yang bersifat ekstrim sampai keakar-akarnya. Sikap yang radikal akan mendorong perilaku individu untuk membela secara mati-matian mengenai suatu kepercayaan, keyakinan, agama atau ideologi yang dianutnya.<\/p>\n<p>Menurut Nicholay Aprilindo (2011) :<br \/>\nRadikal adalah suatu pemikiran dan perilaku yang teguh dalam mempertahankan prinsip tentang suatu doktrin kebenaran untuk mendapatkan keadilan yang hakiki.<\/p>\n<p>Apa yang dimaksud dengan Radikal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)<br \/>\nRadikal berasal dari bahasa latin yaitu RADIX, yang artinya AKAR.<br \/>\nBerdasarkan arti RADIX atau AKAR tersebut, maka menurut KBBI Radikal adalah :<br \/>\n1. Secara mendasar sampai kepada hal yang prinsip<br \/>\n2. Secara politik, amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan)<br \/>\n3. Maju dalam berfikir atau bertindak.<\/p>\n<p>Sedangkan Radikalisme(KBBI) :<br \/>\n1. Paham atau aliran yang radikal dalam politik<br \/>\n2. Paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.<br \/>\n3. Sikap ekstrim dalam aliran politik.<\/p>\n<p>Sejalan dengan hal ini, KBBI mengartikan istilah RADIKAL sebagai segala sesuatu yang sifatnya mendasar sampai keakar-akarnya atau sampai pada prinsipnya, dapat juga diartikan sebagai sifat maju dalam hal pola pikir atau tindakan.<\/p>\n<p>Dengan demikian sebenarnya RADIKAL merupakan istilah yang sangat positif yang menunjukkan sesuatu yang sifatnya berpegang teguh pada prinsip.<\/p>\n<p>Sedangkan Pengertrian RADIKAL dalam FILSAFAT, adalah :<br \/>\nProses berfikir secara kompleks sampai keakar-akarnya, sampai kepada esensi, hakikat atau substansi yang dipikirkan (Ali Mudhofir, 2001).<\/p>\n<p>Lain halnya pengertian RADIKAL dalam SEJARAH, yaitu :<br \/>\nGolongan atau kelompok yang langsung mencari keakar masalah, mempertanyakan segalanya, mengamati masalah secara keseluruhan dan kemudian membalikkan semua hal demi mencapai peradaban dan keadilan yang lebih baik. (Muhidin M.Dahlan, 2000).<\/p>\n<p>Indonesia saat ini terkenal di dunia sebagai Negara demokratis yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang terbanyak didunia, namun mau diakui atau tidak sering terjadi inkonsistensi didalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum, bahkan apabila satu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan \u201ckepentingan politik\u201d pihak tertentu maupun pihak penguasa, maka peraturan perundang-undangan yang ada disiasati dengan menerbitkan serta memberlakukan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).<\/p>\n<p>Lalu apa dan bagaimana dengan dampak dan implikasi PERPPU tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokrasi ?<\/p>\n<p>Bahwa dampak dan implikasinya PERPPU (Nicholay Aprilindo, 2011), adalah :<\/p>\n<p>1. Secara positif PERPPU dapat memperkuat pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada, apabila peraturan perundang-undangan tersebut belum menjangkau dan atau belum dapat diberlakukan secara optimal dan konsisten terhadap permasalahan-permasalahan sosial kemasyarakatan dan permasalahan yuridis yang timbul di dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.<\/p>\n<p>2. Secara negatif, PERPPU dapat dipakai sebagai alat politik untuk membungkam demokrasi dan kebebasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dianggap mengganggu \u201ckepentingan politik tertentu dan kepentingan politik penguasa\u201d.<\/p>\n<p>3. PERPPU juga dapat berimplikasi pada perilaku kekuasaan secara otoriter yang menganggap bahwa kekuasaan Eksekutif dapat mengatur segala kehidupan berbangsa dan bernegara dengan cara menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan maupun PERPPU sebagai landasan hukum untuk bertindak dan menindak perilaku-perilaku masyarakat yang dianggap bertentangan dengan kepentingan \u201cpolitik kekuasaan\u201d penguasa.<\/p>\n<p>Bagaimanakah sebenarnya dan apakah dasar hukumnya PERPPU tersebut dapat dikeluarkan dan siapakah yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan PERPPU ?<\/p>\n<p>Pembahasannya sebagai berikut :<br \/>\nBahwa UU No 10 Tahun 2004 Tentang Tata Urutan Perundang-undangan, selama ini dijadikan rujukan utama penyusunan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada perkembangan zaman maka diperlukan revisi UU No 10 Tahun 2004.<\/p>\n<p>Kenapa diperlukan revisi?<br \/>\nArtinya didalam revisi UU No.10 Tahun 2004 tersebut harus mengatur persoalan peraturan perundangan yang akan diberlakukan pada saat keadaan tidak normal. Seperti halnya Perppu.<\/p>\n<p>Perppu di dalam revisi UU No.10 Tahun 2004 harus dibagi\/dibedakan dalam 2 situasi atau keadaan, yaitu :<\/p>\n<p>1. Perppu dalam keadaan normal :<br \/>\nBahwa didalam keadaan normal dan tidak ada pernyataan Presiden\/pemerintah tentang keadaan darurat, maka perpu dikeluarkan hanya untuk tujuan melaksanakan secara konsekuen dan taat azas peraturan yang sudah ada, bukan digunakan untuk membuat aturan baru.<\/p>\n<p>2. Perppu dalam keadaan darurat, kritis atau bahaya :<br \/>\nBahwa didalam keadaan darurat, Perppu dapat dikeluarkan dengan sebelumnya ada pernyataan keadaan darurat dari Presiden\/pemerintah dan \u201cKeadaan darurat\u201d itu harus diumumkan secara sah.<br \/>\nPejabat yang berwenang mengeluarkan pernyataan \u201dkeadaan darurat\u201d dan atau \u201ckegentingan yang memaksa\u201d adalah Presiden.<\/p>\n<p>Bahwa apabila pernyataan \u201ckeadaan darurat\u201d dan atau \u201ckegentingan yang memaksa\u201d tersebut dapat diterima berdasarkan kondisi faktual yang terjadi dan yang berkembang didalam masyarakat dan dapat diterima oleh rakyat, serta dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis dan politis, dan kemudian disahkan oleh DPR barulah Perpu dapat diberlakukan.<\/p>\n<p>Adapun dasar dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang\/PERPPU, menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, adalah : \u201cDalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.\u201d<\/p>\n<p>Penetapan PERPPU yang dilakukan oleh Presiden ini juga ditentukan didalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi :<\/p>\n<p>\u201cPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.\u201d<\/p>\n<p>Dengan demikian penerbitan dan atau pemberlakuan suatu PERPPU harus ada syarat mutlak yaitu \u201cKegentingan yang memaksa\u201d.<\/p>\n<p>Bahwa PERPPU dapat menjadi suatu permasalahan ketika Presiden menggunakan unsur \u201csubyektivitas\u201d dalam menafsirkan \u201chal ihwal kegentingan yang memaksa\u201d yang menjadi dasar diterbitkannya PERPU.<br \/>\nUntuk itulah diperlukan peran DPR untuk menilai apakah \u201ckegentingan yang memaksa\u201d itu benar terjadi atau akan terjadi, kemudian daripada itu DPR memberikan dan atau menyatakan sikap memberikan persetujuan atau menolak PERPPU tersebut.<\/p>\n<p>Bahwa untuk kita ketahui bersama, pada tahun 2009 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan suatu keputusan yang menjadi dasar hukum ukuran objektif penerbitan PERPPU.<\/p>\n<p>Mahkamah Konstitusi merumuskan ukuran objektif didalam Putusan MK Nomor 138\/PUU-VII\/2009. Meliputi 3 (tiga) syarat sebagai tolak ukur adanya \u201ckegentingan yang memaksa\u201d bagi Presiden untuk mengeluarkan PERPPU, yaitu:<\/p>\n<p>i.Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;<br \/>\nii.Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;<br \/>\niii.Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;<\/p>\n<p>Selanjutnya untuk kita ketahui bersama bahwa PERPPU itu jangka waktunya terbatas (sementara), sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya.<br \/>\nApabila PERPPU itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan Undang-Undang (UU). Sedangkan, apabila PERPU itu tidak disetujui (ditolak) oleh DPR, Maka PERPU tersebut harus dicabut.<\/p>\n<p>Mengapa persetujuan DPR tentang PERPPU sangat penting? karena DPR lah yang memiliki kekuasaan legislatif, dan yang secara obyektif menilai ada tidaknya \u201ckegentingan yang memaksa\u201d,<\/p>\n<p>Bahwa bila dilihat dari tata urut susunan perundang-undangan, maka letak\/kedudukan Perpu dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12\/2011 adalah sebagai berikut :<\/p>\n<p>a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br \/>\nb. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;<br \/>\nc. Undang-Undang\/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).<br \/>\nd. Peraturan Pemerintah;<br \/>\ne. Peraturan Presiden;<br \/>\nf. Peraturan Daerah Provinsi;<br \/>\ng. Peraturan Daerah Kabupaten\/Kota.<\/p>\n<p>Oleh karena tata urut susunan PERPPU adalah setingkat\/sama dengan Undang-Undang, maka fungsi maupun materi muatan Perpu adalah sama dengan fungsi maupun materi muatan Undang-Undang.<\/p>\n<p>Bahwa oleh karena fungsi maupun materi PERPPU sama dengan Undang-Undang, maka PERPU perlu disetujui DPR, dan apabila suatu PERPU telah disetujui oleh DPR dan kemudian dijadikan sebagai suatu Undang-undang, maka saat itulah biasanya Perpu dipandang memiliki kedudukan sejajar\/setingkat dengan Undang-undang, namun apabila PERPU tersebut ditolak oleh DPR maka PERPPU tersebut tidak dapat diberlakukan sebagai Undang-undang, dan PERPPU tersebut harus segera dicabut.<\/p>\n<p>Bahwa pencabutan suatu PERPPU yang ditolak oleh DPR tidak perlu melalui suatu Undang-undang, namun oleh karena PERPU tersebut dikeluarkan oleh Presiden, maka menurut saya pencabutan PERPPU cukup melalui Keputusan Presiden. Dan setelah PERPU tersebut ditolak DPR dan kemudian dicabut atau dibatalkan maka Presiden\/Pemerintah harus melaksanakan ketentuan Undang-undang yang ada sebelum PERPPU tersebut dikeluarkan, dan atau mengajukan Draft Revisi atau Amandemen Undang-undang terhadap Undang-undang yang berlaku sebelumnya kepada DPR.<\/p>\n<p>PERPPU hendaknya jangan dipakai sebagai \u201dalat politik\u201d untuk mendiskreditkan serta mengkriminalisasi pandangan serta pemikiran politik secara kritis terhadap suatu kebijakan penguasa yang dianggap bertentangan dengan \u201ckepentingan politik\u201d penguasa.<\/p>\n<p>Demikian untuk menjadi pengetahuan bersama tentang PERPPU.<\/p>\n<p>Penulis :<br \/>\n<strong>NICHOLAY APRILINDO<\/strong><br \/>\n<strong> Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI.<\/strong><br \/>\n<strong> Pengamat POLHUKAM DAN HAM.<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh Nicholay Aprilindo Sejak tumbangnya rezim orde baru dan berlakunya era reformasi pada tahun 1998 melalui kekuatan \u201cPeople Power\u201d dalam<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1859,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v14.3 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Penerapan Perppu Dan Permasalahannya Secara Konstitusional - NTTONLINE<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow\" \/>\n<meta name=\"googlebot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<meta name=\"bingbot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2017\/07\/23\/penerapan-perppu-dan-permasalahannya-secara-konstitusional\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Penerapan Perppu Dan Permasalahannya Secara Konstitusional - NTTONLINE\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Oleh Nicholay Aprilindo Sejak tumbangnya rezim orde baru dan berlakunya era reformasi pada tahun 1998 melalui kekuatan \u201cPeople Power\u201d dalam\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2017\/07\/23\/penerapan-perppu-dan-permasalahannya-secara-konstitusional\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"NTTONLINE\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/alex.dimoe\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2017-07-23T13:26:24+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2017-07-23T13:28:13+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2016\/10\/Nikolay.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"800\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"445\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#website\",\"url\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/\",\"name\":\"NTTONLINE\",\"description\":\"Pelopor Media Online Pertama Di NTT\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/?s={search_term_string}\",\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"id-ID\"},{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2017\/07\/23\/penerapan-perppu-dan-permasalahannya-secara-konstitusional\/#primaryimage\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2016\/10\/Nikolay.jpg\",\"width\":800,\"height\":445},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2017\/07\/23\/penerapan-perppu-dan-permasalahannya-secara-konstitusional\/#webpage\",\"url\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2017\/07\/23\/penerapan-perppu-dan-permasalahannya-secara-konstitusional\/\",\"name\":\"Penerapan Perppu Dan Permasalahannya Secara Konstitusional - NTTONLINE\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2017\/07\/23\/penerapan-perppu-dan-permasalahannya-secara-konstitusional\/#primaryimage\"},\"datePublished\":\"2017-07-23T13:26:24+00:00\",\"dateModified\":\"2017-07-23T13:28:13+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#\/schema\/person\/7c35a5b2b0f2a4f822981b3273872be8\"},\"inLanguage\":\"id-ID\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2017\/07\/23\/penerapan-perppu-dan-permasalahannya-secara-konstitusional\/\"]}]},{\"@type\":[\"Person\"],\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#\/schema\/person\/7c35a5b2b0f2a4f822981b3273872be8\",\"name\":\"alex\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#personlogo\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/e146e9c2235067853d80a7f166b95e54?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"alex\"}}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7918"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7918"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7918\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7923,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7918\/revisions\/7923"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1859"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7918"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7918"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7918"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}