{"id":53475,"date":"2023-03-06T02:32:21","date_gmt":"2023-03-06T02:32:21","guid":{"rendered":"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/?p=53475"},"modified":"2023-03-06T02:37:01","modified_gmt":"2023-03-06T02:37:01","slug":"tolak-mantan-kades-anselmus-uskono-maju-cakades-lagi-warga-desa-manunain-b-beberkan-alasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2023\/03\/06\/tolak-mantan-kades-anselmus-uskono-maju-cakades-lagi-warga-desa-manunain-b-beberkan-alasannya\/","title":{"rendered":"Tolak Mantan Kades Anselmus Uskono Maju Cakades Lagi, Warga Desa Manunain B Beberkan Alasannya"},"content":{"rendered":"<p>Laporan Judith Lorenzo Taolin<br \/>\nKefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Warga desa Manunain B Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menolak Yoseph Anselmus Uskono, mantan Kades Manunain B maju lagi dalam Pilkades serentak 2023, tahun ini.<\/p>\n<p>Pasalnya, Anselmus Uskono dinilai sangat tertutup dalam pengelolaan Dana Desa selama ia menjabat sejak tahun 2015 &#8211; 2021.<\/p>\n<p>Perwakilan masyarakat desa Manunain B juga menyebutkan berbagai program yang berjalan tidak tepat sasaran dan mubasir selama bertahun &#8211; tahun.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, mantan Kades Anselmus Uskono, sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) pada Mei 2021 lalu, terkait dugaan indikasi korupsi. Namun hingga kini belum diketahui perkembangan proses hukumnya.<\/p>\n<p>&#8220;Ketertutupan mantan Kades dalam pengelolaan dana desa sepanjang ia menjabat, sudah menunjukkan adanya indikasi korupsi. Dan sudah kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Kejari TTU. Sementara kita menunggu hasilnya&#8221;, ungkap mantan BPD, Maria Getrudis Naitio yang dikonfirmasi Sabtu, 5 Maret 2023.<\/p>\n<p>Warga lainnya ikut membeberkan sejumlah bantuan dari pemerintah desa setempat yang belum rampung.<br \/>\n&#8220;Beberapa unit rumah bantuan dan WC belum rampung pengerjaannya hingga tahun ini&#8221;, ungkap warga.<\/p>\n<figure id=\"attachment_53477\" aria-describedby=\"caption-attachment-53477\" style=\"width: 700px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-53477 size-full\" src=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/Bangunanbelumrampung1.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"445\" srcset=\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/Bangunanbelumrampung1.jpg 700w, https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/Bangunanbelumrampung1-300x191.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-53477\" class=\"wp-caption-text\">Foto : Pembangunan WC yang belum rampung.<\/figcaption><\/figure>\n<p>Data NTTOnlinenow.com, menunjukkan beberapa unit rumah bantuan dan WC masih ada yang belum rampung. Beberapa embung dengan nilai ratusan juta rupiah dan saluran air dari bibir embung menuju ke kebun warga tidak berfungsi lantaran embung kering dan tidak bermanfaat.<\/p>\n<p>Dalam hal pembagian bantuan ternak sapi, Mantan desa diduga tidak membeli sapi untuk dibagikan ke masyarakat. Tetapi mantan Desa memberikan uang kepada masyarakat yang sudah memiliki sapi.<\/p>\n<p>&#8220;Mantan desa tidak membeli sapi untuk dibagikan ke masyarakat tapi dia memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang sudah mempunyai sapi. Uang yang diberikan juga tidak sesuai harga satu ekor sapi. Kemudian di cap dan di klaim sebagai sapi bantuan&#8221;, aku salah satu penerima uang sapi yang merasa ditipu.<\/p>\n<p>Diperparah dengan temuan masih adanya hutang sebesar Rp300 juta lebih di salah satu toko bangunan di Kecamatan Insana. Hutang sebesar ratusan juta rupiah itu, terkait belanja material untuk pembangunan rumah bantuan dan dikabarkan baru dilunasi sebesar Rp100 juta rupiah di tahun 2021, setelah tercium oleh masyarakat penerima bantuan rumah.<\/p>\n<p>&#8220;Baru dibayar Rp100 juta di tahun 2021, itupun diduga Plt. Desa Manunain B, ditekan oleh pihak &#8211; pihak tertentu untuk membantu mantan Kades melunasi hutang bahan bangunan dengan mengambil dananya dari pos lain. Ini menjadi tanggung jawab siapa sehingga rumah bantuan ada yang belum jadi, hutang di toko juga belum lunas. Dana Desa Rp400 juta ada dimana, dipakai untuk bangun rumah bantuan yang mana&#8221;, tanya warga lainnya.<\/p>\n<p>Warga desa Manunain B secara tegas meminta pemerintah untuk turun langsung menginvestigasi pelaksanaan program pemerintah desa Manunain B.<\/p>\n<p>&#8220;Kami minta bapak Bupati datang perhatikan kami masyarakat kecil di desa Manunain B. Pemerintah jangan baca berita yang hanya pembohongan publik saja, kenyataan masyarakat susah&#8221;, tandas warga.<\/p>\n<p>Mereka mengatakan, tidak ingin ada calon pemimpin ditingkat desa yang memiliki rekam jejak buruk.<\/p>\n<p>&#8220;Ini perlu jadi pertimbangan bapak Bupati, karena kami tidak mau ada calon pemimpin di desa yang memiliki rekam jejak tersandung korupsi. Pengalaman dari desa lainnya, beberapa kepala desa tersandung kasus korupsi dan masyarakat yang jadi korban. Semua program macet, mubasir. Akibat keserakahan pemimpin di tingkat desa masyarakat sengsara&#8221;, ungkap warga.<\/p>\n<p>Adapun bantuan tidak tepat sasaran, dimana didapati beberapa perangkat desa turut menerima bantuan. Mulai dari bantuan rumah, WC, ternak sapi dan pekerjaan fisik yakni plesteran dan acian rumah bantuan.<\/p>\n<p>&#8220;Keluarga mantan Kades dan perangkat desa juga diduga menerima bantuan, sementara warga yang terdata miskin tidak tersentuh bantuan&#8221;, ungkap warga.<\/p>\n<p>Berikut daftar nama beberapa perangkat desa yang diduga turut menerima bantuan rumah, ternak sapi dan pekerjaan fisik peningkatan rumah. Bendahara Desa, Siprianus Uskono, mendapat bantuan 1 unit rumah, Ketua BPD, Novensius Naikofi mendapat pekerjaan plester dan acian rumah bantuan. Wakil BPD, Noviana Bete dan Sekretaris BPD, Inocenti Uskono mendapat 1 unit rumah bantuan.<\/p>\n<p>Tiga anggota BPD lainnya, masing &#8211; masing, Okto Fautlo&#8217;o dan Yuven Naikofi, mendapat 1 unit rumah bantuan, sedangkan Frengki Uskono, mendapat 1 unit rumah bantuan ditambah 1 ekor ternak sapi dan 1 unit WC.<\/p>\n<p>Kemudian, mantan Kepala Dusun I Siprianus Amol, mendapat pekerjaan peningkatan rumah bantuan, yakni plester dan acian. Kepala Dusun II, Paulus Oba, mendapat bantuan rumah, sapi dan WC. Kepala Dusun IV, Siktus Musi mendapat bantuan rumah dan sapi.<\/p>\n<p>&#8220;Para perangkat desa dipilih sendiri oleh Kades tanpa melalui musyawarah. Diduga mereka yang terpilih bukan suku asli dalam desa, tetapi orang dari luar desa yang sudah ada hubungan kawin mawin dengan warga desa Manunain B. Sehingga semua bantuan juga diperuntukkan bagi perangkat desa&#8221;, beber warga.<\/p>\n<p>Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten TTU, dalam hal ini Bupati TTU, Drs. Juandi David, warga desa Manunain B meminta dipertimbangkan rekomendasi untuk mantan Kades, Anselmus Uskono maju lagi di Pilkades serentak tahun ini.<\/p>\n<p>Pasalnya sejak menjabat sebagai Kepala Desa Manunain B, Anselmus Uskono belum pernah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban.<\/p>\n<p>Diketahui, belum lama ini Bupati TTU, Drs. Juandi David telah menegaskan, mantan kades yang terindikasi melakukan penyelewengan keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa, tidak diperkenankan ikut serta dalam perhelatan Pilkades serentak di tahun 2023.<\/p>\n<p>\u201cJika ada Kepala Desa yang menjabat pada periode sebelumnya dan ada temuan penyelewengan keuangan negara dan dia mau mencalonkan diri, tidak akan diijinkan,\u201d tegas Juandi David.<\/p>\n<p>Dijelaskan Bupati Juandi, setiap mantan Kepala Desa yang ingin mencalonkan diri pada Pilkades serentak tahun 2023 di TTU, wajib mengantongi rekomendasi dari Bupati melalui Inspektorat Daerah TTU.<\/p>\n<p>Dan jika berdasarkan hasil audit inspektorat atas temuan penyelewengan keuangan negara yang dilakukan oleh mantan kades tersebut, maka pihaknya memastikan bahwa tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk ikut lagi dalam perhelatan Pilkades 2023.<\/p>\n<p>Hal ini menurutnya sangat penting agar ladang korupsi tidak dibiarkan bertumbuh subur di Desa dan calon Kepala Desa adalah orang &#8211; orang yang benar &#8211; benar bersih serta siap bekerja membangun desa.<\/p>\n<p>\u201cSemua mantan Kepala Desa, baik yang PNS maupun non PNS yang ingin mencalonkan diri pada Pilkades TTU tahun 2023 ini, tidak boleh terindikasi kasus korupsi atau tidak boleh memiliki temuan penyelewengan keuangan negara berdasarkan hasil audit inspektorat. Jika ada, saya selaku Bupati tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk mencalonkan diri,\u201d pungkas Bupati .<\/p>\n<p>Sebelumnya, mantan desa Manunain B, Anselmus Uskono diduga telah melakukan pembohongan publik. Sesuai pemberitaan di beberapa media, Anselmus mengklaim dirinya telah berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat desa Manunain B, melalui beberapa program rancangannya.<\/p>\n<p>Diantaranya, sukses membangun 50 unit rumah untuk masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Lima puluh unit rumah tersebut, dibangun dengan menguras biaya sebesar Rp 400.000.000 yang bersumber dari dana desa setempat tahun anggaran 2020&#8221;, ungkap Anselmus Uskono sesuai yang dilansir salah satu media cetak harian, Mei 2021 silam.<\/p>\n<p>Kepada wartawan, Mantan Kepala Desa Manunain B periode 2015 &#8211; 2021 ini menerangkan, selain program pembangunan rumah layak huni, dirinya juga sukses membangun 50 unit WC dengan total anggaran Rp2,5 juta per unit.<\/p>\n<p>&#8220;Bahkan banyak kelompok &#8211; kelompok marginal yang betul &#8211; betul saya urus dan betul-betul mereka nikmati,&#8221; tukas Yoseph.<\/p>\n<p>Dikatakan Yoseph, dirinya menginstruksikan TPK untuk menekan harga muatan pasir dari jumlah anggaran yang sudah dicantumkan dalam RAB. Hal ini bertujuan untuk bisa meminimalisir penggunaan anggaran yang berlebihan.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan catatan muatannya menggunakan eksavator. Jadi per reit itu Rp70 ribu saja. Sisa dari uang itu, dipakai tambah lagi untuk bangun rumah,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, bahan &#8211; bahan lokal seperti kayu dan batu ditanggung penerima manfaat. Kebijakan &#8211; kebijakan tersebut diputuskan melalui rapat musyawarah bersama BPD dan masyarakat.<\/p>\n<p>Tidak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk gotong royong mengerjakan rumah &#8211; rumah tersebut, sementara Pemerintah menyediakan mesin cetak batu untuk dipergunakan dan tidak dipungut biaya apapun.<\/p>\n<p>Yoseph menuturkan, pada tahun anggaran 2020, untuk pekerjaan plesteran dan acian sebanyak 13 unit rumah dengan menguras anggaran Rp.80.000.000.<\/p>\n<p>Sedangkan untuk pengerjaan rumah baru, dalam RAB direncanakan 10 unit rumah. Tetapi dirinya beserta BPD dan Perangkat Desa Manunain B, kemudian berinisiatif meningkatkan jumlah pembangunan rumah yakni menjadi 50 unit dengan ukuran bervariasi.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan ukuran bervariasi, ada yang 6&#215;7, ada yang 6&#215;8. Dua unit saja yang 6&#215;7,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Fakta di lapangan menunjukkan, rumah yang belum diatap adalah bangunan Bumdes. Sedangkan bangunan rumah tidak layak huni 60 unit semuanya sudah di atap hanya belum 100 persen.<\/p>\n<p>&#8220;Belum diplester, belum dibuka dasar dan terasnya juga belum ada&#8221;, ungkap warga.<\/p>\n<p>Terpisah, pihak Inspektorat Timor Tengah Utara (TTU) yang berhasil dikonfirmasi media ini, mengaku belum mengeluarkan surat bebas temuan untuk Anselmus Uskono.<\/p>\n<p>&#8220;Yang bersangkutan belum kita keluarkan surat keterangan bebas temuan&#8221;, kata Pelaksana Tugas Inspektur, Inspektorat Daerah TTU, Alfons Ukat.<\/p>\n<p>Foto : Salah satu rumah Bumdes yang belum rampung dikerjakan dan ditumbuhi semak belukar.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Laporan Judith Lorenzo Taolin Kefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Warga desa Manunain B Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menolak Yoseph<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":53476,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[2],"tags":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v14.3 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Tolak Mantan Kades Anselmus Uskono Maju Cakades Lagi, Warga Desa Manunain B Beberkan Alasannya - NTTONLINE<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow\" \/>\n<meta name=\"googlebot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<meta name=\"bingbot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2023\/03\/06\/tolak-mantan-kades-anselmus-uskono-maju-cakades-lagi-warga-desa-manunain-b-beberkan-alasannya\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Tolak Mantan Kades Anselmus Uskono Maju Cakades Lagi, Warga Desa Manunain B Beberkan Alasannya - NTTONLINE\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Laporan Judith Lorenzo Taolin Kefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Warga desa Manunain B Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menolak Yoseph\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2023\/03\/06\/tolak-mantan-kades-anselmus-uskono-maju-cakades-lagi-warga-desa-manunain-b-beberkan-alasannya\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"NTTONLINE\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/alex.dimoe\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2023-03-06T02:32:21+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2023-03-06T02:37:01+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/Bangunanbelumrampung.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"800\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"445\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#website\",\"url\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/\",\"name\":\"NTTONLINE\",\"description\":\"Pelopor Media Online Pertama Di NTT\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/?s={search_term_string}\",\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"id-ID\"},{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2023\/03\/06\/tolak-mantan-kades-anselmus-uskono-maju-cakades-lagi-warga-desa-manunain-b-beberkan-alasannya\/#primaryimage\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/Bangunanbelumrampung.jpg\",\"width\":800,\"height\":445},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2023\/03\/06\/tolak-mantan-kades-anselmus-uskono-maju-cakades-lagi-warga-desa-manunain-b-beberkan-alasannya\/#webpage\",\"url\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2023\/03\/06\/tolak-mantan-kades-anselmus-uskono-maju-cakades-lagi-warga-desa-manunain-b-beberkan-alasannya\/\",\"name\":\"Tolak Mantan Kades Anselmus Uskono Maju Cakades Lagi, Warga Desa Manunain B Beberkan Alasannya - NTTONLINE\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2023\/03\/06\/tolak-mantan-kades-anselmus-uskono-maju-cakades-lagi-warga-desa-manunain-b-beberkan-alasannya\/#primaryimage\"},\"datePublished\":\"2023-03-06T02:32:21+00:00\",\"dateModified\":\"2023-03-06T02:37:01+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#\/schema\/person\/7c35a5b2b0f2a4f822981b3273872be8\"},\"inLanguage\":\"id-ID\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2023\/03\/06\/tolak-mantan-kades-anselmus-uskono-maju-cakades-lagi-warga-desa-manunain-b-beberkan-alasannya\/\"]}]},{\"@type\":[\"Person\"],\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#\/schema\/person\/7c35a5b2b0f2a4f822981b3273872be8\",\"name\":\"alex\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#personlogo\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/e146e9c2235067853d80a7f166b95e54?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"alex\"}}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53475"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53475"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53475\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53481,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53475\/revisions\/53481"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53476"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53475"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53475"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53475"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}