{"id":52699,"date":"2022-12-26T03:35:33","date_gmt":"2022-12-26T03:35:33","guid":{"rendered":"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/?p=52699"},"modified":"2022-12-26T03:35:33","modified_gmt":"2022-12-26T03:35:33","slug":"viktor-manbait-sebut-penanganan-kasus-judi-online-oleh-penyidik-polres-ttu-tidak-sesuai-ketentuan-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/26\/viktor-manbait-sebut-penanganan-kasus-judi-online-oleh-penyidik-polres-ttu-tidak-sesuai-ketentuan-hukum\/","title":{"rendered":"Viktor Manbait Sebut Penanganan Kasus Judi Online Oleh Penyidik Polres TTU, Tidak Sesuai Ketentuan Hukum"},"content":{"rendered":"<p>Laporan Judith Lorenzo Taolin<br \/>\nKefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Siprianus Siuk Arik alias Sipri, Tersangka Perjudian Online yang ditahan polisi sejak tanggal 23 Agustus 2022 diserahkan ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara alias P21, Rabu (21\/12\/2022). Selanjutnya diberkaskan dakwaannya oleh JPU guna dilimpahkan ke Pengadilan.<\/p>\n<p>Tersangka Sipri disangkakan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.<\/p>\n<p>Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tersangka, Viktor Manbait, S.H.<\/p>\n<p>Sebelumnya, kata Viktor Siprianus Siuk Arik Alias Sipri menyerahkan diri ke Polres TTU tanggal 24 Agustus 2022 setelah membaca di berita online dirinya dicari polisi sebagai bandar judi online.<\/p>\n<p>Jaksa Penuntut umum berdasarkan surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) Nomor : PRINT -46\/N.3.12\/Eku.2\/2022, tanggal 21 Desember 2022 telah resmi dinyatakan rampung pemeriksaanya \u2013P21.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk selanjutnya, JPU membuat Dakwaan guna di daftarkan di Pengadilan untuk selanjutnya di sidang di Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II.B&#8221; kata Viktor, Senin (26\/12\/2022).<\/p>\n<p>Viktor Manbait menjelaskan, Siprianus Siuk Arik yang di tersangkakan oleh Penyidik Polres TTU dengan pasal Pasal 303 ayat(1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (tersangka), Siprianus Siuk Arik alias Sipri tertanggal 24 Agustus 2022 yang di tanda tangani oleh\u00a0Penyidik Polres TTU Iptu Fernando Oktober\u00a0dan Bripka Marunut\u00a0Tinambunan selalu Penyidik Pembantu , serta Siprianus Siuk Arik Alias Sipri, dan Penasehat Hukum Penunjukan Polisi Robertus Salu, ternyata setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara (Tahap II).<\/p>\n<p>&#8220;Rabu itu, tanggal 21 Desember 2022 penyidik Polres TTU ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Ada penambahan pasal pidana baru yang sebelumnya &#8220;Tidak ada&#8221; dalam penyidikan polisi tanggal 24 Agustus 2022 dengan Penasehat hukum penunjukan Polisi Atas nama Robertus Salu. Maupun dalam berkas Berita acara Pemeriksaan tersangka tanggal 30 September 2022 dan berita acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 7 Desember 2022, dengan didampingi Penasehat Hukum Dyonisius F.B.R. Opat dan Victor Emanuel Manbait&#8221;, ungkap viktor.<\/p>\n<p>Dimana dalam Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Jaksa Penuntut Umum Nomor : PRINT -467\/N.3.12\/Eku.2\/12\/2022 tertanggal 21 Desember 2022, katanya dinyatakan Siprianus Siuk Arik Alias Sipri telah melanggar Pasal 303 ayat(1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP Atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat(1) Ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.<\/p>\n<p>Dalam surat perintah penahanan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kefamenanu \u2013 TTU dengan Nomor : PRINT -467\/N.3.12\/Eku.2\/12\/2022, tertanggal 21 Desember 2022, pada tahapan Pra Penuntutan (P.21 \/ Tahap II), kata Viktor ternyata\u00a0ada penambahan pasal pidana baru yakni Pasal 27 ayat (2) undang &#8211; undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur : &#8220;Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan\/atau mentransmisikan dan\/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan\/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian\u201d.<\/p>\n<p>Dalam surat perintah penahanan Jaksa Penuntut umum diatas, juga ditambahkan ketentuan pasal pidana baru lagi yakni pasal 64 KUHP ayat (1) tentang perbuatan berlanjut (Voortgezette Handeling) serta Pasal 45 UU ITE yang mengatur : \u201cSetiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam\u00a0Pasal\u00a027 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan\/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)\u201d.<\/p>\n<p>&#8220;Adanya penambahan pasal sangkaan pidana diatas, tersangka Siprianus Siuk Arik alias Sipri dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan pasal 45 UU ITE serta pasal 64 KUHP sebagai \u201ctindak pidana berlanjut dan memberatkan\u201d menunjukkan kalau baik penyidik dan Jaksa penuntut umum dalam kurun waktu masa penahanan tersangka Siprianus Siuk Arik selama 112 hari sejak tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan habisnya masa penahanan oleh polisi tanggal 22 Desember 2022 dan akan di perpanjang masa penahanan oleh kejaksaan, telah kurang mempertimbangkan asas \u201ckecermatan, ketepatan dan ketelitian serta asas peradilan pidana yang cepat, murah dan biaya ringan\u201d. Dan seolah-olah tersangka Siprianus Siuk Arik, Cs telah melakukan suatu tindakan kejahatan \/tindak pidana yang sangat luar biasa kejadiannya dan sangat meresahkan seluruh warga masyarakat TTU pada khususnya dan seluruh warga masyarakat Indonesia pada umumnya&#8221;, beber Viktor.<\/p>\n<p>Ternyata, lanjutnya setelah habisnya masa penahanan oleh penyidik Polres TTU selama 112 haripun, belum terampung dan sempurna berkas Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum yang di tandai dengan adanya penambahan ketentuan pasal &#8211; pasal pidana baru oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah dilakukan penyerahan berkas berita acara perkara Tahap II oleh Penyidik Pidum Polres TTU.<\/p>\n<p>Dikatakan demikian, terang Viktor karena pada dasarnya tidak ada ketentuan pasal dalam KUHAP Nomor : 8 Tahun 1981, yang secara tegas tersurat maupun tersirat untuk memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum guna merubah, menambah ataupun mengurangi dasar ketentuan pasal sangkaan awal seorang tersangka ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana pada tingkat penyidikan.<\/p>\n<p>Dimana apabila Jaksa Penuntut Umum dalam Penelitianya menemukan berkas berita acara pemeriksaan tersangka oleh Peyidik yang belum lengkap, maka mekanismenya telah diatur dengan tegas dan jelas pada ketentuan Pasal 110 ayat (2) KUHAP yang menjadi dasar pijakan prosedural hukum yang sah, bagi Jaksa Penuntut Umum dalam memerintahkan Penyidik guna melengkapi dan atau menyempurnakannya.<\/p>\n<p>Sebagaimana dalam bunyi Pasal 110 ayat (2) yang menyatakan : \u201dDalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut, ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi\u201d,<\/p>\n<p>Sehingga kemudian Penyidik\u00a0wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 110 ayat (3) KUHAP.<\/p>\n<p>&#8220;Lain halnya, bila Jaksa telah membuat surat dakwaan dan telah didaftarkan ke Pengadilan dan masih dalam waktu 7 hari sebelum dilakukan sidang, bisa saja dilakukannya perubahan surat dakwaan mengenai penyempurnaan tentang identitas tersangka yang lengkap, uraian surat dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan (dengan tetap berpedoman pada dasar ketentuan pasal sangkaan di tingkat penyidikan) dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (Pasal 143 ayat 2 KUHAP)&#8221;, kata Viktor.<\/p>\n<p>Ia juga menyampaikan perihal\u00a0dalam ketentuan Pasal 144 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana secara tersurat telah menyatakan dengan tegas pula bahwa ,<\/p>\n<p>Pertama, Ayat (1) \u201cPenuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya\u201d;<\/p>\n<p>Kedua, Ayat (2)<br \/>\n\u201cPengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai\u201d.<\/p>\n<p>Ketiga, Ayat (3) \u201cDalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik\u201d.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan fakta yang ada, menunjukkan kalau berkas Berita Acara Pemeriksaan atas nama Siprianus Siuk Arik sebagai tersangka perjudian online kupon putih belumlah lengkap dan mesti dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum guna dilengkapi, baru diserahkan lagi ke Jaksa untuk diperiksa kelengkapannya sebelum dinyatakan P21 sesuai perintah Pasal 110 ayat (1), ayat(2), ayat (3) dan ayat (4) KUHAP&#8221;, tandas Viktor.<\/p>\n<p>Hal yang sama, kata Viktor terjadi atas tersangka perjudian online lainnya Demasus M Da Costa\u00a0Taboy alias Theo yang telah dilakukan penyerahan berkas tahap II pada tanggal 18 Desember 2022 lalu (dalam berkas terpisah), masih ada penambahan pasal &#8211; pasal pidana baru oleh Jaksa Penuntut Umum, yang mana dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka Demasus M Da Costa sebelumnya tidak ada ketentuan pasal &#8211; pasal baru tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kita berharap penanganan dugaan perjudian ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang &#8211; undangan yang berlaku, beriringan dengan Penghargaan yang telah diberikan Kapolres TTU ke para anggota Polisi Buser Polres TTU beberapa waktu lalu karena telah melakukan penggrebekan dan penangkapan atas Demasus M Da Costa Taboy Alias Theo di rumahnya Siaprianus Siuk Arik alias Sipri dengan sangkaan : \u201csedang melakukan Permainan Judi Online\u201d, pungkas Viktor.<\/p>\n<p>Foto : Dua tersangka perjudian online didampingi kuasa hukum, Viktor Manbait, S.H<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Laporan Judith Lorenzo Taolin Kefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Siprianus Siuk Arik alias Sipri, Tersangka Perjudian Online yang ditahan polisi sejak tanggal<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":52700,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[2],"tags":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v14.3 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Viktor Manbait Sebut Penanganan Kasus Judi Online Oleh Penyidik Polres TTU, Tidak Sesuai Ketentuan Hukum - NTTONLINE<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow\" \/>\n<meta name=\"googlebot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<meta name=\"bingbot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/26\/viktor-manbait-sebut-penanganan-kasus-judi-online-oleh-penyidik-polres-ttu-tidak-sesuai-ketentuan-hukum\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Viktor Manbait Sebut Penanganan Kasus Judi Online Oleh Penyidik Polres TTU, Tidak Sesuai Ketentuan Hukum - NTTONLINE\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Laporan Judith Lorenzo Taolin Kefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Siprianus Siuk Arik alias Sipri, Tersangka Perjudian Online yang ditahan polisi sejak tanggal\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/26\/viktor-manbait-sebut-penanganan-kasus-judi-online-oleh-penyidik-polres-ttu-tidak-sesuai-ketentuan-hukum\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"NTTONLINE\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/alex.dimoe\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2022-12-26T03:35:33+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/judionline.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"800\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"445\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#website\",\"url\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/\",\"name\":\"NTTONLINE\",\"description\":\"Pelopor Media Online Pertama Di NTT\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/?s={search_term_string}\",\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"id-ID\"},{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/26\/viktor-manbait-sebut-penanganan-kasus-judi-online-oleh-penyidik-polres-ttu-tidak-sesuai-ketentuan-hukum\/#primaryimage\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/judionline.jpg\",\"width\":800,\"height\":445},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/26\/viktor-manbait-sebut-penanganan-kasus-judi-online-oleh-penyidik-polres-ttu-tidak-sesuai-ketentuan-hukum\/#webpage\",\"url\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/26\/viktor-manbait-sebut-penanganan-kasus-judi-online-oleh-penyidik-polres-ttu-tidak-sesuai-ketentuan-hukum\/\",\"name\":\"Viktor Manbait Sebut Penanganan Kasus Judi Online Oleh Penyidik Polres TTU, Tidak Sesuai Ketentuan Hukum - NTTONLINE\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/26\/viktor-manbait-sebut-penanganan-kasus-judi-online-oleh-penyidik-polres-ttu-tidak-sesuai-ketentuan-hukum\/#primaryimage\"},\"datePublished\":\"2022-12-26T03:35:33+00:00\",\"dateModified\":\"2022-12-26T03:35:33+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#\/schema\/person\/7c35a5b2b0f2a4f822981b3273872be8\"},\"inLanguage\":\"id-ID\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/26\/viktor-manbait-sebut-penanganan-kasus-judi-online-oleh-penyidik-polres-ttu-tidak-sesuai-ketentuan-hukum\/\"]}]},{\"@type\":[\"Person\"],\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#\/schema\/person\/7c35a5b2b0f2a4f822981b3273872be8\",\"name\":\"alex\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#personlogo\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/e146e9c2235067853d80a7f166b95e54?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"alex\"}}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52699"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52699"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52699\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":52701,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52699\/revisions\/52701"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/media\/52700"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52699"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52699"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52699"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}