{"id":52286,"date":"2022-12-05T03:02:55","date_gmt":"2022-12-05T03:02:55","guid":{"rendered":"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/?p=52286"},"modified":"2022-12-05T03:02:55","modified_gmt":"2022-12-05T03:02:55","slug":"potensi-kartu-kredit-pemerintah-domestik-dalam-percepatan-digitalisasi-pembayaran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/05\/potensi-kartu-kredit-pemerintah-domestik-dalam-percepatan-digitalisasi-pembayaran\/","title":{"rendered":"Potensi Kartu Kredit Pemerintah Domestik Dalam Percepatan Digitalisasi Pembayaran"},"content":{"rendered":"<p>Oleh Purwanto<br \/>\nSejalan dengan kebijakan belanja APBN untuk menggunakan produk UMKM, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menginisiasi penggunaan kartu kredit dalam rangka digitalisasi pembayaran dalam pengelolaan APBN melalui uang persediaan (UP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196\/PMK.05\/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, pengertian Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit dan satuan kerja berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati secara sekaligus.<\/p>\n<p>Berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan, sampai dengan bulan November 2022 kartu kredit pemerintah telah mencatatkan jumlah transaksi sebanyak 168 ribu lebih transaksi dengan nilai sebesar Rp582 miliar dengan trend yang semakin naik dari periode ke periode.<\/p>\n<p>Berdasarkan data dari Bank Indonesia, transaksi kartu kredit di Indonesia didominasi oleh transaksi dalam negeri\/domestik sebesar +\/- 80% namun hampir seluruhnya (+\/- 90%) transaksinya diproses di luar negeri. Anggaran belanja barang dan jasa pemerintah setiap tahunnya mencapai Rp800 triliun dengan potensi penggunaan KPP yang cukup besar karena proporsi wajib KKP adalah sebesar 40% dari nilai Uang Persediaan (UP) satuan kerja.<\/p>\n<p>Kendala umum yang terjadi dalam implementasi kartu kredit pemerintah antara lain terbatasnya merchant yang menyediakan mesin EDC dan masih terjadinya tambahan biaya atas pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pemerintah ini. Dengan demikian, masih terjadi keengganan bagi sebagian satuan kerja pengelola APBN untuk menggunakan kartu kredit pemerintah dalam pengelolaan uang persediaannya.<\/p>\n<p>Salah satu solusi yang diatawakan atas kendala tersebut adalah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik. Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik telah diluncurkan pada tanggal 29 Agustus 2022 yang diawali dengan implementasi QRIS berbasis sumber dana fasilitas kredit. Adapun tujuan dikembangkannya KKP Domestik adalah:<br \/>\n1. Mengurangi ketergantungan impor<br \/>\n2. Mengefisiensikan biaya pemrosesan transaksi<br \/>\n3. Mengedepankan kemandirian nasional<br \/>\n4. Mengamankan data dan transaksi<br \/>\n5. Mengoptimalkan skema transaski domestik<br \/>\n6. Memperluas akseptansi UMKM.<\/p>\n<p>Salah satu keunggulan yang ditawarkan KKP Domestik adalah fitur pembayaran melalui QRIS. Menurut Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.<\/p>\n<p>Dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.<br \/>\nMerchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.<\/p>\n<p>Dengan adanya fitur QRIS pada KKP Domestik ini, pembayaran dapat dilakukan tanpa menggunakan mesin EDC dan tidak terdapat biaya penggunaan\/transaksi yang menjadi kendala umum pada transaksi dengan kartu kredit pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mengatasi kendala keterbatasan mesin EDC dan adanya biaya tambahan atas penggunaan kartu kredit pemerintah.<\/p>\n<p>Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan saat ini telah turut berupaya dalam mendukung implementasi KKP Domestik dengan penyediaan ekosistem digital dan regulasi antara lain dengan:<br \/>\n1. Peningkatan limit transaksi KPP menjadi s.d. Rp200 juta untuk transaksi pengadaan barang\/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh UMKM<br \/>\n2. Pengembangan platform Digipay\/Marketplace Pemerintah antara lain pilihan pembayaran secara digital yaitu melalui Cash Management System (CMS), Kartu Kredit Pemerintah, dan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.<br \/>\n3. Penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12\/PB\/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.<\/p>\n<p>Pengembangan KKP Domestik diharapkan dapat berkontribusi dalam dukungan terhadap Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait digitalisasi pembayaran pada pembelian barang dan jasa pemerintah oleh satuan kerja pengelola APBN. KKP Domestik sekaligus menjadi solusi atas kondisi keterbatasan mesin EDC dan masih terjadinya biaya tambahan atas transaksi menggunakan kartu kredit pemerintah.<\/p>\n<p>Oleh Purwanto. Penulis adalah pegawai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Atambua<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh Purwanto Sejalan dengan kebijakan belanja APBN untuk menggunakan produk UMKM, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menginisiasi penggunaan kartu kredit<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":52287,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[35],"tags":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v14.3 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Potensi Kartu Kredit Pemerintah Domestik Dalam Percepatan Digitalisasi Pembayaran - NTTONLINE<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow\" \/>\n<meta name=\"googlebot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<meta name=\"bingbot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/05\/potensi-kartu-kredit-pemerintah-domestik-dalam-percepatan-digitalisasi-pembayaran\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Potensi Kartu Kredit Pemerintah Domestik Dalam Percepatan Digitalisasi Pembayaran - NTTONLINE\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Oleh Purwanto Sejalan dengan kebijakan belanja APBN untuk menggunakan produk UMKM, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menginisiasi penggunaan kartu kredit\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/05\/potensi-kartu-kredit-pemerintah-domestik-dalam-percepatan-digitalisasi-pembayaran\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"NTTONLINE\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/alex.dimoe\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2022-12-05T03:02:55+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/KK.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"350\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"445\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#website\",\"url\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/\",\"name\":\"NTTONLINE\",\"description\":\"Pelopor Media Online Pertama Di NTT\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/?s={search_term_string}\",\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"id-ID\"},{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/05\/potensi-kartu-kredit-pemerintah-domestik-dalam-percepatan-digitalisasi-pembayaran\/#primaryimage\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/KK.jpg\",\"width\":350,\"height\":445},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/05\/potensi-kartu-kredit-pemerintah-domestik-dalam-percepatan-digitalisasi-pembayaran\/#webpage\",\"url\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/05\/potensi-kartu-kredit-pemerintah-domestik-dalam-percepatan-digitalisasi-pembayaran\/\",\"name\":\"Potensi Kartu Kredit Pemerintah Domestik Dalam Percepatan Digitalisasi Pembayaran - NTTONLINE\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/05\/potensi-kartu-kredit-pemerintah-domestik-dalam-percepatan-digitalisasi-pembayaran\/#primaryimage\"},\"datePublished\":\"2022-12-05T03:02:55+00:00\",\"dateModified\":\"2022-12-05T03:02:55+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#\/schema\/person\/7c35a5b2b0f2a4f822981b3273872be8\"},\"inLanguage\":\"id-ID\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/12\/05\/potensi-kartu-kredit-pemerintah-domestik-dalam-percepatan-digitalisasi-pembayaran\/\"]}]},{\"@type\":[\"Person\"],\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#\/schema\/person\/7c35a5b2b0f2a4f822981b3273872be8\",\"name\":\"alex\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#personlogo\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/e146e9c2235067853d80a7f166b95e54?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"alex\"}}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52286"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52286"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52286\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":52288,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52286\/revisions\/52288"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/media\/52287"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52286"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52286"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52286"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}