{"id":48727,"date":"2022-06-23T02:19:23","date_gmt":"2022-06-23T02:19:23","guid":{"rendered":"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/?p=48727"},"modified":"2022-06-23T02:19:23","modified_gmt":"2022-06-23T02:19:23","slug":"digugat-soal-dana-hibah-rektor-unimor-sebut-ada-persekongkolan-jahat-ketua-yayasan-dan-mantan-rektor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/06\/23\/digugat-soal-dana-hibah-rektor-unimor-sebut-ada-persekongkolan-jahat-ketua-yayasan-dan-mantan-rektor\/","title":{"rendered":"Digugat Soal Dana Hibah, Rektor Unimor Sebut Ada Persekongkolan Jahat Ketua Yayasan dan Mantan Rektor"},"content":{"rendered":"<p>Laporan Judith Lorenzo Taolin<br \/>\nKefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Rektor Universitas Timor (Unimor) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),<br \/>\nDr. Ir. Stefanus Sio, MP membantah gugatan Penggugat, Ketua Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa), Fransiskus Uskono.<\/p>\n<p>Bantahan Rektor Stefanus Sio selaku Tergugat, disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Melkias Takoy, S.H Senin (13\/06\/2022) lalu dalam sidang penyampaian Eksepsi dan Jawaban.<\/p>\n<p>Melkias Takoy yang dihubungi NTTOnlinenow.com, Rabu (22\/06\/2022) menyampaikan beberapa bantahan terhadap gugatan Penggugat melalui Eksepsi, diantaranya<\/p>\n<p>Pertama, Eksepsi terhadap gugatan tidak lengkap atau kurang pihak.<\/p>\n<p>&#8220;Gugatan kurang pihak Penggugat, Eksepsi terhadap gugatan kurang pihak Tergugat&#8221;, kata Melkias.<\/p>\n<p>Menurutnya, jika dikaitkan dengan salah satu Obyek Gugatan yaitu tentang Rekening Rektor Unimor Nomor : 1498-01-000006-50-5 di BRI Cabang Kefamenanu, yang berisi uang saldo sebesar Rp. 1,783.675.394 (satu miliar, tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu, tiga ratus sembilan puluh empat rupiah), yang nyata-nyata disimpan di BRI Cabang Kefamenanu, maka sesungguhnya pihak Pimpinan\/Kepala BRI Cabang Kefamenanu patut hukumnya diikut-sertakan sebagai salah satu pihak Turut Tergugat dalam gugatan perkara tersebut, dengan maksud agar kelak perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka pihak BRI Cabang Kefamenanu sebagai suatu Lembaga Pemerintah yang nyata-nyata menyimpan uang saldo Rekening Rektor sebesar Rp. 1,783.675.394 (satu miliar, tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu, tiga ratus sembilan puluh empat rupiah), juga memperoleh kepastian untuk memproses perubahan Spesimen nama dan tandatangan serta proses pencairan dana sesuai rekening Rektor dimaksud&#8221;, jelas Melkias.<\/p>\n<p>Karena Pimpinan BRI Cabang Kefamenau tidak digugat dalam gugatan perkara ini, maka gugatan demikian menurut Melkias patut hukumnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena kurang pihak Tergugat.<\/p>\n<p>Kedua, Eksepsi terhadap Penggugat keliru, menarik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta sebagai pihak Turut Tergugat II yang berdiri sendiri dalam gugatan A Quo.<\/p>\n<p>&#8220;Gugatan penggugat sesungguhnya tidak terdapat hubungan hukum secara langsung maupun tidak langsung antara permasalahan hukum Penggugat dengan kedudukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia&#8221;, jelas Melkias.<\/p>\n<p>Ketiga, Eksepsi terhadap Penggugat tidak memiliki kwalitas hukum yang sah untuk menggugat Dr. Ir. Stefanus Sio, MP selaku Rektor Universitas Timor sebagai Perguruan Tinggi Negeri.<\/p>\n<p>Jelasnya, Universitas Timor yang berkedudukan di Kabupaten TTU, adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah, Universitas yang mana Rektor (Tergugat) selaku Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri adalah unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non &#8211; Akademik dan pengelolaan Perguruan Tinggi untuk dan atas nama Menteri.<\/p>\n<p>&#8220;Penggugat adalah Ketua Yayasan Cendana Wangi yang merupakan lembaga swasta, yang mana sejak Unimor dinegerikan berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 119 Tahun 2014, maka kedudukan hukum Penggugat dalam Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri secara otomatis berakhir&#8221;, kata Melkias.<\/p>\n<p>Sementara dalam jawaban tentang pokok perkara, Tergugat menyatakan menolak seluruh dalil gugatan Penggugat tersebut, kecuali yang secara tegas Tergugat mengakuinya dalam jawaban ini dan apa yang telah tergugat kemukakan dalam Eksepsi di atas dianggap dipergunakan kembali dalam satu kesatuan dengan jawaban tentang pokok perkara.<\/p>\n<p>&#8220;Tergugat juga tidak menemukan alasan hukum yang sah dan mendasar sebagai unsur Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara aquo&#8221;, kata Melkias.<\/p>\n<p>Dan menjawab dalil &#8211; dalil gugatan Penggugat, Tergugat menjawab dalam beberapa dalil jawaban yang mendasar diantaranya, Penggugat menegaskan kedudukan Yayasan Sandinawa sebagai Badan Hukum dan penggugat dalam kedudukan sebagai Ketua Badan Pengurus, namun dalam hal gugatan ini, penggugat sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan Sandinawa berperan secara sendiri mewakili Yayasan untuk menggugat.<\/p>\n<p>&#8220;Kedudukan Ketua yang secara sendiri menggugat di pengadilan demikian patut hukumnya ditolak karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku yang mengatur tentang Yayasan. Oleh karena itu, kedudukan hukum Penggugat yang secara sendiri mewakili Yayasan Sandinawa di depan Pengadilan adalah TIDAK SAH dan patut hukumnya ditolak&#8221;, pinta Melkias.<\/p>\n<p>Adapula jawaban dalam dalil posita poin 5, dimana penggugat secara terus terang menegaskan tentang nama, alamat dan kedudukan tergugat Dr. Ir. Stefanus Sio, MP sebagai Rektor Unimor periode tahun 2020 sampai tahun 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Dalil ini sesungguhnya membuktikan bahwa sejak proses peralihan Unimor dari status Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Penggugat tidak tahu-menahu, namun bila memperhatikan dalil-dalil penggugat serta bukti-bukti yang ada, maka jelas membuktikan bahwa Penggugat dan seluruh komponen Organ Yayasan Sandinawa bersama dengan Turut Tergugat II dan Pemerintah telah berusaha dan telah pula berhasil mengalihkan status Unimor dari PTS menjadi Unimor sebagai PTN sesuai ketentuan hukum yang berlaku&#8221;, beber Melkias.<\/p>\n<p>Saat ini, sambung Melkias penggugat mendalilkan sebaliknya kepada Tergugat Dr.Ir.Stefanus Sio, MP yang baru menjabat sebagai Rektor tahun 2020 sebagai pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah merupakan dalil gugatan yang patut hukumnya ditolak, karena bertentangan dengan hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, jawaban tentang dalil nama, alamat dan kedudukan Prof. Dr. Serilus Seran, SE, MS sebagai mantan rektor Unimor masa jabatan tahun 2010-2014, dilanjutkan periode tahun 2014-2018, membuktikan Prof. Dr. Serilus Seran, SE, MS bersama-sama dengan Penggugat dan semua organ Yayasan Sandinawa memproses peralihan dari Unimor sebagai PTS menjadi Unimor sebagai PTN. Ini membuktikan telah terjadi Persekongkolan Jahat antara Penggugat dan Turut Tergugat I&#8221;, tegas Melkias.<\/p>\n<p>Hal mana terbukti, lanjutnya selama masa jabatan Turut Tergugat I sebagai Rektor Unimor sejak tahun 2014 sampai 2018, semua asset yang disebut dalam gugatan ini baik berupa barang maupun uang tidak pernah dipersoalkan bahkan pada gugatan terdahulu penggugat masih melindungi Turut Tergugat I dengan cara menempatkan sebagai saksi. Sementara nyata-nyata pihak Turut Tergugat I adalah pihak yang bersama-sama dengan Penggugat membuat dan menandatangani semua berita acara Serah terima hibah dari Yayasan Sandinawa kepada Unimor sebagai PTN.<\/p>\n<p>Fakta persekongkolan jahat lainnya adalah setelah Turut Tergugat I tidak menjabat lagi sebagai Rektor Unimor, namun secara sengaja tanpa hak tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kepada Pejabat Rektor yang baru termasuk tidak menyerahkan Rekening Rektor yang kini menjadi salah satu obyek gugatan dalam perkara ini sampai perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu.<\/p>\n<p>&#8220;Gugatan penggugat dalam perkara ini justru menunjukkan penggugat tidak konsisten bahkan penggugat memiliki niat buruk secara nyata untuk melakukan perbuatan melanggar hukum&#8221;, kata Melkias..<\/p>\n<p>Melkias juga menjelaskan terkait status Hibah Aset yang diserahkan oleh Yayasan Cendana Wangi sebagai persyaratan Unimor dialihkan statusnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri.<\/p>\n<p>&#8220;Menurut ketentuan PMK 191\/PMK.05\/2011) tentang mekanisme pengelolaan hibah pasal 1 ayat (2) pada pokoknya menegaskan bahwa Hibah yang telah diberikan tidak dapat dibayar kembali. Dan sejak semula Penggugat dan semua organ Yayasan Sandinawa telah menyanggupi syarat Unimor dari PTS dialihkan statusnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu wajib menyerahkan asset berupa tanah, gedung, jumlah mahasiswa, sesuai berita acara nomor :141\/SB.20\/P\/YS\/XII\/2014, yang secara sah dan berharga dan ditandatangani bersama tanpa paksaan\/intimidasi dari pihak manapun&#8221;, terang Melkias<\/p>\n<p>Syarat lainnya ditambahkan Melkias, hibah uang sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliyart rupiah), yang diserahkan oleh Yayasan Cendana Wangi ke Universitas Timor sebagai Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan berita acara tertanggal 27 april 2015, nomor : 42\/SB.20\/P\/YS\/IV\/2015&#8243;, katanya.<\/p>\n<p>Sementara hibah asset berupa Tanah, gedung, mahasiswa dan segala perabot serta uang sebesar Rp.4.000.000.000 (empat Miliar Rupiah) yang diserahkan oleh Yayasan Cendana Wangi kepada Universitas Timor sebagai Perguruan Tinggi Negeri adalah merupakan kewajiban hukum Yayasan Cendana Wangi selaku pendiri Unimor semula (swasta) untuk menjadi modal awal dalam rangka proses Penegerian Unimor menjadi Perguruan Tinggi Negeri selama kurang lebih 5 (lima) tahun.<\/p>\n<p>&#8220;Hibah asset tersebut, sesungguhnya adalah merupakan syarat proses peralihan yang sah dan mengikat secara hukum dan tidak terdapat ketentuan lain yang mengatur tentang pengambilan kembali Aset oleh pemberi hibah&#8221;, kata Melkias.<\/p>\n<p>Sehingga apa yang sekarang dituntut oleh Penggugat sebagai Ketua Yayasan Cendana Wangi (Pihak Swasta) kepada Tergugat sebagai pihak Rektor Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri tersebut, menurut Kuasa Hukum Rektor Stefanus Sio adalah mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan peraturan perundang &#8211; undangan yang berlaku.<\/p>\n<p>Terkait status obyek sengketa berupa rekening Rektor Nomor : 1498-01-000006-50-5 pada BRI Cabang Kefamenanu, yang berisi uang saldo sebesar Rp.1.783.675.394 (satu miliar, tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu, tiga ratus sembilan puluh empat rupiah), Melkias menjelaskan, obyek sengketa dalam gugatan penggugat tersebut rekening\/uang mana sejak Tergugat menjabat sebagai Rektor berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 52165\/MPK\/RHS\/KP\/2020, tanggal 24 Juni 2020, sesungguhnya tidak pernah dilakukan serah terima rekening Rektor tersebut kepada Tergugat.<\/p>\n<p>&#8220;Rekening Rektor Unimor sebagaimana dimaksud dalam dalil gugatan penggugat tersebut sejak sebelum Tergugat Menjabat sampai Tergugat menjabat bahkan hingga saat gugatan ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, sesungguhnya masih berada dalam penguasaan Turut Tergugat I sebagai Mantan Rektor Unimor periode tahun 2014-2108 A.n. Prof. Dr. Sirilus Seran, SE, M.Si. Dimana selama 3 (tiga) masa kepemimpinan (Rektor) Unimor sesudahnya yaitu periode tahun 2018-2019, tahun 2019-2020 dan sekarang periode tahun 2020 \u2013 2024 tidak pernah diserahkan secara resmi selaku Rektor dan baru diserahkan kepada Tergugat setelah gugatan pertama tahun 2021 disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu yaitu pada saat sidang Mediasi ketiga tanggal 28 Juli 2021 oleh mantan Rektor Unimor , Prof. Dr. Sirilus Seran, SE, M.Si kepada Tergugat sebagai Rektor sekarang&#8221;, kata Melkias.<\/p>\n<p>Fakta tersebut sesungguhnya membutkikan, terdapat unsur etiket buruk dari pihak mantan Rektor Unimor Prof. Dr. Sirilus Seran, SE, M.Si bersama-sama dengan Penggugat hendak mengambil uang tersebut dari rekening Rektor namun karena pihak Bank menolak, makanya menggunakan upaya hukum perdata yang sesungguhnya salah sasaran.<\/p>\n<p>Walaupun demikian buku rekening tersebut diserahkan dalam proses persidangan, namun proses untuk memperbaharui spesimen nama dan tanda tangan buku rekening tersebut masih atas nama Turut Tergugat I mantan Rektor Unimor Prof. Dr. Sirilus Seran, SE, M.Si.<\/p>\n<p>Memperhatikan Fakta tersebut dimana waktu penyerahan Buku Rekening Rektor Unimor Nomor : 1498-01-000006-50-5, yang didalamnya terdapat saldo uang sebesar Rp. 1,783.675.394 (satu miliar, tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu, tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) di atas dan juga rekening tersebut masih menggunakan spesimen nama dan tanda tangan Turut Tergugat I mantan Rektor Unimor Prof. Dr. Sirilus Seran, SE, M.Si. Maka seyogianya mantan Rektor Unimor Prof. Dr. Sirilus Seran, SE, M.Si patut diposisikan sebagai Tergugat Utama sebagai pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, sedangkan Tergugat Dr. Ir. Stefanus Sio, MP hanya dapat diposisikan sebagai pihak Turut Tergugat karena jabatan dan bukan sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum.<\/p>\n<p>Tentang Laporan Hasil Audit penggunaan anggaran \/ dana hibah uang sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah dari Yayasan Cendana Wangi kepada Rektor Unimor tahun 2015 sampai dengan 2018, yang dilaksanakan baik oleh Lembaga Pengawas Internal oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Risetdikti) Inspektorat dana hibah empat miliar rupiah dari Sandinawa kepada Rektor Unimor tahun 2015 sampai tahun 2018, yang dilaksanakan baik oleh Lembaga Pengawas Internal Unimor maupun oleh Kemenristek Dikti Inspektorat Jenderal tanggal 30 Desember 2019, pengelolaan dana Hibah Yayasan Cendana Wangi ke Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri dalam masa Jabatan Prof. Dr. Sirilius Seran, SE. M.S, ditemukan bukti, dana hibah Yayasan Cendana Wangi kepada Unimor telah dipergunakan sebesar Rp. 3. 804.827.519 ((tiga miliar, delapan ratus empat juta, delapan ratus dua puluh tujuh ribu, lima ratis Sembilan belas rupiah). Dan sisanya sebesar Rp.195.172.481 (seratus sembilan puluh lima juta, seratus tujuh puluh satu ribu, empat ratus delapan puluh satu rupiah).<\/p>\n<p>Sebelumnya diberitakan, Ketua Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Fransikus Uskono, melalui Kuasa Hukumnya Magnus Kobesi, SH melayangkan Gugatan kepada Rektor Universitas Timor (Unimor), Periode Juli 2020 \u2013 2024 Dr. Ir. Stefanus Sio, MP, Mantan Rektor Universitas Timor Periode 2014 \u2013 2018 Prof. Dr. Sirilus Seran, SE, MS dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) sebagai Turut Tergugat I dan II terkait Sisa Dana Hibah Yayasan sebesar Rp.1.783.675.393,00 ( Satu miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah) ke Universitas Timor dari total Rp4.000.000.000,00 ( (empat miliar rupiah) yang ditransfer ke Rekening Rektor pada tahun 2015 dan aset \u2013 aset lainnya.<\/p>\n<p>Gugatan Perdata Yayasan terhadap Rektor Unimor Cs di tahun 2022, merupakan gugatan yang kedua kalinya. Pada gugatan yang pertama, dalam sidang yang dimulai sejak 13 Juli 2021 lalu dan berakhir pada 11 November 2021, Majelis Hakim PN Kefamenanu yang dipimpin I Made Aditya Nugraha, SH, dalam putusannya mementahkan seluruh dalil dalam gugatan penggugat Yayasan Cs, berupa replik, alat bukti surat serta keterangan saksi \u2013 saksi penggugat tersebut, karena nyata-nyata tidak benar bahkan bertentangan\/bertolak belakang dengan fakta persidangan yang sah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Laporan Judith Lorenzo Taolin Kefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Rektor Universitas Timor (Unimor) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dr. Ir. Stefanus Sio,<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":48728,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[2],"tags":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v14.3 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Digugat Soal Dana Hibah, Rektor Unimor Sebut Ada Persekongkolan Jahat Ketua Yayasan dan Mantan Rektor - NTTONLINE<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow\" \/>\n<meta name=\"googlebot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<meta name=\"bingbot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/06\/23\/digugat-soal-dana-hibah-rektor-unimor-sebut-ada-persekongkolan-jahat-ketua-yayasan-dan-mantan-rektor\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Digugat Soal Dana Hibah, Rektor Unimor Sebut Ada Persekongkolan Jahat Ketua Yayasan dan Mantan Rektor - NTTONLINE\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Laporan Judith Lorenzo Taolin Kefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Rektor Universitas Timor (Unimor) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dr. Ir. Stefanus Sio,\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/06\/23\/digugat-soal-dana-hibah-rektor-unimor-sebut-ada-persekongkolan-jahat-ketua-yayasan-dan-mantan-rektor\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"NTTONLINE\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/alex.dimoe\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2022-06-23T02:19:23+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2022\/06\/Rektor.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"800\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"445\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#website\",\"url\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/\",\"name\":\"NTTONLINE\",\"description\":\"Pelopor Media Online Pertama Di NTT\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/?s={search_term_string}\",\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"id-ID\"},{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/06\/23\/digugat-soal-dana-hibah-rektor-unimor-sebut-ada-persekongkolan-jahat-ketua-yayasan-dan-mantan-rektor\/#primaryimage\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2022\/06\/Rektor.jpg\",\"width\":800,\"height\":445},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/06\/23\/digugat-soal-dana-hibah-rektor-unimor-sebut-ada-persekongkolan-jahat-ketua-yayasan-dan-mantan-rektor\/#webpage\",\"url\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/06\/23\/digugat-soal-dana-hibah-rektor-unimor-sebut-ada-persekongkolan-jahat-ketua-yayasan-dan-mantan-rektor\/\",\"name\":\"Digugat Soal Dana Hibah, Rektor Unimor Sebut Ada Persekongkolan Jahat Ketua Yayasan dan Mantan Rektor - NTTONLINE\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/06\/23\/digugat-soal-dana-hibah-rektor-unimor-sebut-ada-persekongkolan-jahat-ketua-yayasan-dan-mantan-rektor\/#primaryimage\"},\"datePublished\":\"2022-06-23T02:19:23+00:00\",\"dateModified\":\"2022-06-23T02:19:23+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#\/schema\/person\/7c35a5b2b0f2a4f822981b3273872be8\"},\"inLanguage\":\"id-ID\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/06\/23\/digugat-soal-dana-hibah-rektor-unimor-sebut-ada-persekongkolan-jahat-ketua-yayasan-dan-mantan-rektor\/\"]}]},{\"@type\":[\"Person\"],\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#\/schema\/person\/7c35a5b2b0f2a4f822981b3273872be8\",\"name\":\"alex\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#personlogo\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/e146e9c2235067853d80a7f166b95e54?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"alex\"}}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48727"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48727"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48727\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":48729,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48727\/revisions\/48729"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/media\/48728"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48727"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48727"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48727"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}