{"id":46133,"date":"2022-02-19T07:33:42","date_gmt":"2022-02-19T07:33:42","guid":{"rendered":"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/?p=46133"},"modified":"2022-02-19T07:33:42","modified_gmt":"2022-02-19T07:33:42","slug":"jaksa-diminta-bongkar-mafia-kartel-dinkes-ttu-di-rezim-terdahulu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/02\/19\/jaksa-diminta-bongkar-mafia-kartel-dinkes-ttu-di-rezim-terdahulu\/","title":{"rendered":"Jaksa Diminta Bongkar Mafia Kartel Dinkes TTU, di Rezim Terdahulu"},"content":{"rendered":"<p>Laporan Judith Lorenzo Taolin<br \/>\nKefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara didesak Pegiat Anti Korupsi membongkar mafia kartel Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten TTU pada rezim Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.<\/p>\n<p>Desakan pegiat anti korupsi gabungan Lembaga Anti Korupsi Masyarakat Sipil (Lakmas ) Cendana Wangi NTT, Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) TTU sebagai bentuk dukungan pada APH dalam penegakan hukum membersihkan para koruptor dalam Wilayah Hukum Kejari TTU.<\/p>\n<p>Mafia Kartel dimaksud dibuktikan dengan adanya proyek Pengadaan Alkes Dinkes TTU yang hanya dikendalikan oknum pengusaha tertentu di era Kepemimpinan Raymundus Fernandes dan diduga terbawa hingga era kepemimpinan Djuandi David.<\/p>\n<p>&#8220;Ternyata dari era kepemimpinan terdahulu hingga sekarang sama juga. Proyek Dinkes, baik itu Pengadaan maupun Pembangunan ada kartel.Terbukti, proyek Pengadaan Alkes di RSUD pada era Kepemimpinan Raymundus Sau Fernandes seluruhnya dikendalikan oleh Onky J.Manafe dengan pinjam berbagai bendera. Dan pada era Kepemimpinan Djuandi David proyek pembangunan fisik dikendalikan oleh Benyamin Lasakar &#8220;, kata WT, salah satu pemerhati pembangunan di TTU kepada NTTOnlinenow.com, Sabtu (19\/02\/2022).<\/p>\n<p>Menurutnya, Onky J Manafe yang telah menjalani masa hukumannya dalam kasus korupsi pengadaan Alkes di RSUD TTU Tahun 2015, memonopoli semua proyek menggunakan nama istri, karyawan, sopir, pegawai dan kerabat lainnya.<\/p>\n<p>Menjadi pertanyaan, untuk bendera Alkes sesuai dengan aturan Permenkes bahwa untuk pengadaan Alkes tidak boleh menggunakan CV. Harus PT, itupun yang mempunyai Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK).<\/p>\n<p>Dijelaskannya, CV itu ada yang namanya Supak, (Sub Penyalur Alat Kesehatan) namun sudah dicabut dan tidak diperbolehkan. Namun proyek Pengadaan Dinkes Refrigrerator itu menggunakan CV.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk Perusahaan Alkes, CV tidak diperbolehkan karena Ijin IPAK diwajibkan PT. Berarti proses awal lelang administrasi saja sudah salah. Secara administrasi lelang sudah tidak lolos. Sampai lolos ini berarti ada permainan juga atau intervensi terhadap Pokja LPSE waktu itu&#8221;, tandas WT.<\/p>\n<p>Lainnya diungkap WT, PPK ditunjuk oleh KPA dalam hal ini Direktur RUSD, maka Direktur RSUD juga harus bertanggungjawab.<\/p>\n<p>&#8220;Tanggung jawab Pokja selesai saat pengumuman pemenang lelang, kemudian diserahkan kepada PPK. Berarti PPK juga tahu ada yang tidak beres, kenapa tidak ditolak. Ini proyek fatal, CV ko&#8217; bisa menang pengadaan Alkes.<br \/>\nDan sekarang untuk pengadaan Alkes semua sudah Ekatalog. Yang Non Ekatalog itu hanya lab lingkungan&#8221;, jelas WT.<\/p>\n<p>Menyangkut Fee Proyek, ia juga membeberkan di LKPP Ekatalog itu fee nya sudah jelas 10 % tidak boleh lebih kecuali produk lokal (12%) dengan TKDN (70%).<\/p>\n<p>&#8220;Kalau misalnya mereka buat sampai lelang dan Non Ekatalog itu berarti ada Mark Up, mereka mau untung sampai 50%. Kontraktor Pelaksana, KPA harus jujur untuk buka semuanya. Karena saat pencairan 100% itu PPK juga harus punya Berita Acara lengkap baru bisa pencairan. Tim PHO nya juga harus jujur&#8221;, tandas WT.<\/p>\n<p>Kepada NTTOnlinenow.com, WT mengungkap dugaan adanya mark up harga 35-40 % karena e_catalog diskon hanya 10-12%. Ada juga Indikasi Money Laundry yang dilakukan Onky, uang numpang lewat 3 perusahaan yang dipinjam pakai \/ sewa bendera oleh Onky.<\/p>\n<p>Termasuk modus Perakitan alat &#8211; alat kesehatan yang diduga Barang Import.<\/p>\n<p>&#8220;Dari kulit luarnya barang Import dari Eropa dan Amerika tapi bagian dalamnya barang &#8211; barang merk China, Lokal atau Pakistan&#8221;, ungkap WT.<\/p>\n<p>Selanjutnya,terdapat indikasi tidak ada Bea Cukai Import, yang jelas sangat merugikan negara.<\/p>\n<p>&#8220;Pihak APH perlu turun lapangan, mengecek Numering Container atau E_code cukai&#8221;, kata WT.<\/p>\n<p>Khusus untuk Ongky J Manafe yang perkaranya telah diputus, berdasarkan fakta persidangan, APH harus tahu dan melihat bahwa ternyata proyek Alkes di Dinkes TTU di masa kepemimpinan sebelumnya ada Kartel.<br \/>\nKontraktor Pelaksana, KPA, PPK tidak bisa berjalan sendiri, lokomotif bisa bergerak apabila ada mesin pendorong, yakni Bupati sebagai penanggungjawab&#8221;, pungkasnya.<\/p>\n<p>Ia juga menduga aliran uang dari Ongky J Manafe yang menguasai proyek Dinkes TTU, masuk ke kantong pribadi Raymundus Fernandes.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau Ongky pernah jujur dalam persidangan bahwa uangnya lari ke Mundus, berarti APH juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Raymundus, Bupati yang berkuasa saat itu&#8221;, kata WT.<\/p>\n<p>Hal senada disampaikan Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok,.S.E yang tergabung sebagai Pegiat Anti Korupsi.<\/p>\n<p>Menurutnya, dalam proyek pengadaan Alkes tahun 2015, berdasarkan fakta persidangan APH bisa melakukan pengembangan dengan memanggil para distributornya untuk mengetahui pihak yang memesan barang saat itu.<\/p>\n<p>&#8220;Semua distributor harus dipanggil. Semua Direktur CV juga perlu ditelusuri, apakah mereka yang pesan barang, mengurus pencairan dan turun untuk Uji Fungsi? Disini terbukti, distributor tidak kenal yang namanya direktur &#8211; direktur boneka, hanya Ongky dan istrinya yang dikenal&#8221;, tandas Paulus Modok.<\/p>\n<p>Semua fakta diatas menunjukkan adanya monopoli proyek oleh Onky, artinya ada Kartel di era Kepemimpinan Raymundus Fernandes.<\/p>\n<p>&#8220;Ini kejahatan, mereka tahu dan sama &#8211; sama mau merampok. Mantan Bupati Raymundus Fernandes harus diperiksa&#8221;, sambung Paulus Modok.<\/p>\n<p>Selanjutnya, WT juga menyoroti Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di era Kepemimpinan Djuandi David.<\/p>\n<p>Menurut WT, Leo Diaz, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa merangkap PPK dan Thomas Laka sebagai Kadis Kesehatan merangkap KPA tidak mungkin berjalan sendiri. Tiga paket Puskesmas dikerjakan 1 orang, diduga ada kartel juga di rezim yang sekarang.<\/p>\n<p>&#8220;Kartel Alkes jamannya Raymundus Fernandes dikendalikan Onky J. Manafe dan di masa kepemimpinan Djuandi David sekarang, kartel Pengadaan Pembangunan Fisik dikendalikan oleh Benyamin Lasakar. APH juga perlu menelusuri, siapa orang berpengaruh di belakang Benyamin Lasakar. Benyamin Lasakar itu siapa, tidak mungkin dia masuk terobos begitu saja dari Kabupaten Belu ke kabupaten TTU tanpa ada orang kuat di belakangnya. Kita desak APH untuk telusuri itu. Proyek Puskesmas yang mangkrak, jelas &#8211; jelas itu kartel yang sangat menyusahkan pengusaha &#8211; pengusaha yang bekerja profesional. Itu kejahatan luar biasa di TTU. Aparat harus masuk untuk periksa semuanya&#8221;, kata WT.<\/p>\n<p>WT menyebutkan direktur &#8211; direktur Boneka yang dimunculkan Onky penguasa proyek di rezim Raymundus Fernandes disertai belanja modal Alkes.<\/p>\n<p>Pertama, Belanja modal Alat kesehatan Ponek, khusus Maternal Neonatal Non E-Katalog, nilai kontrak Rp. 1.817.785.000 oleh PT. Kitaya Citra Mandiri dengan Direkturnya, Didi Darmadi.<\/p>\n<p>Kedua, Belanja modal Alat kesehatan Ponek, khusus Neonatal Non E-Katalog, nilai kontrak Rp. 1.452.407.000, PT. Maju Rahayu, dengan Direkturnya, Agus Sahroni.<\/p>\n<p>Ada juga disebut nama Fery Oktaviano, Direktur PT Mahira Anugerah Abadi dan Imron.<\/p>\n<p>Faktanya, meskipun setiap perusahaan yang menjadi rekanan sudah ada direkturnya masing &#8211; masing namun dalam komunikasi &#8211; komunikasi tertentu terkait proses pengiriman barang ke rekanan oleh PPK bukan berurusan dengan direktur perusahaan &#8211; perusahaan di atas namun dengan salah seorang yang dikenal bernama Imron dan Onky J Manafe. Imron dikenal sebagai Kuasa Direktur PT. Karya Imanuel Mulia. Imron dan Onky J Manafe ini juga yang menghadiri penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Uji Fungsi mewakili direktur &#8211; direktur perusahaan lainnya.<\/p>\n<p>&#8220;Nama &#8211; nama Direktur Perusahaan yang disebut adalah &#8220;Direktur Boneka&#8221;. Dan dalam kasus pengadaan Alkes tahun 2015, harusnya Notarisnya juga ikut diperiksa&#8221;, kata WT.<\/p>\n<p>Terpisah, Direktur Lakmas Cendana Wangi Victor Manbait, S.H juga mendesak APH segera memeriksa Raymundus Sau Fernandes kaitan dengan fakta persidangan yang dibeberkan Onky J. Manafe.<\/p>\n<p>Dalam kasus tindak pidana Alkes Tahun Anggaran 2015 yang sudah diputus pada tahun 2021 lalu, ungkap Victor, dalam penanganan awalnya saksi utama \/ terpidana sejak penyelidikan dan penyidikan sudah membeberkan kalau ada aliran dana ke PPK dan Panitia serta ada aliran dana Rp250 juta ke Raymundus Sau Fernandes S.Pt yang saat itu menjabat sebagai Bupati Timor Tengah Utara dan sebagai kepala Daerah Pengendali utama seluruh proyek di Kabupaten Timor Tengah Utara.<\/p>\n<p>&#8220;Pernyataan Onky J Manafe \/ terpidana tersebut di sampaikan dan tersiar luas melalui media.Namun hingga kini kita tidak pernah melihat Kejaksaan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Raymundus Sau Fernandes yang disebut Onky menerima aliran dana Rp250 juta&#8221;, ungkap Victor.<\/p>\n<p>Pihak lainnya, lanjut Victor Konsultan Pengawas Puskesmas Mamsena dan Inbate.<\/p>\n<p>&#8220;Konsultan pengawasnya dimana. Namanya satu proyek itu kuncinya ada pada konsultan pengawas, Konsultan Pengawas harus ditangkap. Seorang konsultan pengawas harus melakukan kontrol material bangunan, sudah sesuai spek atau tidak begitupun dengan galian C. Pasir &#8211; pasir sudah memenuhi syarat Uji Lab atau tidak. Itu tugas Konsultan Pengawas. Sehingga berdasarkan pengawasannya, dia memberikan progres, tapi yang terjadi Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan dengan baik di lapangan. Ini berarti ada kejahatan terstruktur melangkahi aturan mengenai pengadaan barang dan jasa. Dan mereka tahu dan mau mengkorupsi uang negara dengan menyalahi semua regulasi yang ada&#8221;, kata Victor.<\/p>\n<p>PPK dan KPA menurutnya tidak sendiri, bupati pasti tahu sehingga bupati yang sekarang juga harusnya dipanggil&#8221;, sambung Victor.<\/p>\n<p>Menurutnya, Bupati tidak mungkin tidak tahu proyek yang kategori mencapai hampir Rp15 miliar.<\/p>\n<p>Ia menduga, KPA dan PPK kerja atas arahan pimpinan. Kontraktor juga harus jujur dia kasih komisi ke siapa saja, berapa dan lewat siapa. Leo Diaz dan Thomas Laka selain sebagai PPK dan KPA merangkap ASN dan di luar jam dinas diduga turut berperan sebagai pengusaha.<\/p>\n<p>Selain itu ada Perantaranya, Yakobus Sonbai alias Bois.<\/p>\n<p>&#8220;Bois juga harus jujur, sebagai Perantara dia dapat komisi berapa. Kalau tidak jujur mereka sama &#8211; sama perampok&#8221;, kata Victor.<\/p>\n<p>Pegiat anti Korupsi menduga, ada aktor dibelakang proyek fisik Pembangunan Puskesmas Inbate dan Mamsena yang menerima Fee.<\/p>\n<p>&#8220;Ada aktor dibelakang proyek Puskesmas Inbate dalam penerimaan Fee, APH harus bongkar&#8221;, pungkas Victor.<\/p>\n<p>Bois sebagai Perantara diduga membawa Benyamin Lasakar untuk bertemu Kadis Kesehatan dan pihak &#8211; pihak yang terlibat sebagai panitia Pembangunan 2 Puskesmas di TTU.<\/p>\n<p>&#8220;Disitulah ada komitmen diantara pihak &#8211; pihak tertentu. Diduga Kadis Kesehatan punya angkutan masuk suplay material di proyek Pembangunan fisik Dinkes. Semua sudah disepakati bersama melalui Perantara karena eksekusi Fee lebih dulu ada sebesar 5 %.<\/p>\n<p>Foto : Pegiat Anti Korupsi TTU, Victor Manbait didampingi Paulus Bau Modok dan Wilem Oki.<\/p>\n<div id=\"32b991e5d77ad140559ffb95522992d0\"><\/div>\n<p><script async src=\"https:\/\/click.advertnative.com\/loading\/?handle=2600\" ><\/script><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Laporan Judith Lorenzo Taolin Kefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara didesak Pegiat Anti Korupsi membongkar mafia kartel<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":38942,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[2],"tags":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v14.3 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Jaksa Diminta Bongkar Mafia Kartel Dinkes TTU, di Rezim Terdahulu - NTTONLINE<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow\" \/>\n<meta name=\"googlebot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<meta name=\"bingbot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/02\/19\/jaksa-diminta-bongkar-mafia-kartel-dinkes-ttu-di-rezim-terdahulu\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Jaksa Diminta Bongkar Mafia Kartel Dinkes TTU, di Rezim Terdahulu - NTTONLINE\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Laporan Judith Lorenzo Taolin Kefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara didesak Pegiat Anti Korupsi membongkar mafia kartel\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/02\/19\/jaksa-diminta-bongkar-mafia-kartel-dinkes-ttu-di-rezim-terdahulu\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"NTTONLINE\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/alex.dimoe\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2022-02-19T07:33:42+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2021\/02\/tigapegiatantikorupsi.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"800\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"445\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#website\",\"url\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/\",\"name\":\"NTTONLINE\",\"description\":\"Pelopor Media Online Pertama Di NTT\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/?s={search_term_string}\",\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"id-ID\"},{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/02\/19\/jaksa-diminta-bongkar-mafia-kartel-dinkes-ttu-di-rezim-terdahulu\/#primaryimage\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2021\/02\/tigapegiatantikorupsi.jpg\",\"width\":800,\"height\":445},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/02\/19\/jaksa-diminta-bongkar-mafia-kartel-dinkes-ttu-di-rezim-terdahulu\/#webpage\",\"url\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/02\/19\/jaksa-diminta-bongkar-mafia-kartel-dinkes-ttu-di-rezim-terdahulu\/\",\"name\":\"Jaksa Diminta Bongkar Mafia Kartel Dinkes TTU, di Rezim Terdahulu - NTTONLINE\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/02\/19\/jaksa-diminta-bongkar-mafia-kartel-dinkes-ttu-di-rezim-terdahulu\/#primaryimage\"},\"datePublished\":\"2022-02-19T07:33:42+00:00\",\"dateModified\":\"2022-02-19T07:33:42+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#\/schema\/person\/7c35a5b2b0f2a4f822981b3273872be8\"},\"inLanguage\":\"id-ID\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2022\/02\/19\/jaksa-diminta-bongkar-mafia-kartel-dinkes-ttu-di-rezim-terdahulu\/\"]}]},{\"@type\":[\"Person\"],\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#\/schema\/person\/7c35a5b2b0f2a4f822981b3273872be8\",\"name\":\"alex\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#personlogo\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/e146e9c2235067853d80a7f166b95e54?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"alex\"}}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46133"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=46133"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46133\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46135,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46133\/revisions\/46135"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/media\/38942"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=46133"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=46133"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=46133"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}