{"id":42997,"date":"2021-09-01T13:10:57","date_gmt":"2021-09-01T13:10:57","guid":{"rendered":"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/?p=42997"},"modified":"2021-09-01T13:10:57","modified_gmt":"2021-09-01T13:10:57","slug":"gugatan-rp17-miliar-sandinawa-terhadap-rektor-unimor-dinilai-cacat-formal-secara-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2021\/09\/01\/gugatan-rp17-miliar-sandinawa-terhadap-rektor-unimor-dinilai-cacat-formal-secara-hukum\/","title":{"rendered":"Gugatan Rp1,7 Miliar Sandinawa Terhadap Rektor Unimor, Dinilai Cacat Formal Secara Hukum"},"content":{"rendered":"<p>Laporan Judith Lorenzo Taolin<br \/>\nKefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Melkias Takoy, S.H dan Yeniwaty S. Ataupah, S.H, selaku Kuasa Hukum Rektor Universitas Timor (Unimor), Dr. Ir Stefanus Sio, MP meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk menolak gugatan para penggugat lantaran dinilai catat formal.<\/p>\n<p>&#8220;Tergugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan para penggugat lantaran dinilai catat formal dan patut hukumnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan gugatan tidak dapat diterima&#8221;, kata Melkias.<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikan Melkias kepada NTTOnlinenow.com pada Rabu (01\/09\/2021).<\/p>\n<p>Melkias kemudian menjelaskan, dalam eksepsi dan jawaban yang dilayangkan pada Kamis (26\/08\/2021) atas gugatan para penggugat terdapat beberapa point yang dibantah.<\/p>\n<p>Diantaranya, eksepsi terhadap gugatan para penggugat kurang pihak dan tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk menggugat Dr. Ir. Stefanus Sio, MP selaku Rektor Universitas Timor Perguruan Tinggi Negeri.<\/p>\n<p><strong>Berita sebelumnya : <a href=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2021\/08\/20\/rektor-universitas-timor-stefanus-sio-hadapi-sidang-perdana-gugatan-perdata-sandinawa-rp17-miliar\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\">Rektor Universitas Timor, Stefanus Sio Hadapi Sidang Perdana Gugatan Perdata Sandinawa Rp1,7 Miliar<\/a>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>Dalam bantahannya ia mengatakan justru mantan Rektor Prof. Dr. Sirilius Seran, SE.MSi lah yang seharusnya digugat.<\/p>\n<p>&#8220;Para Penggugat juga tidak menggugat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI selaku atasan langsung Rektor Universitas Timor sebagai Perguruan Tinggi Negeri dalam hirarkhi tanggung jawab yang terstruktur secara sah&#8221;, tandas Melkias.<\/p>\n<p>Lanjutnya&#8221; Dalil &#8211; dalil gugatan para penggugat, dihubungkan dengan Obyek Gugatan yaitu Rekening Rektor Unimor Nomor : 1498-01-000006-50-5, BRI Cabang Kefamenanu, yang berisi uang saldo sebesar RP. 1.783.675.394 yang nyata-nyata tidak dikuasai \/ tidak diserah terimakan kepada tergugat sampai tanggal gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk disidangkan. Namun ternyata dikuasai oleh mantan Rektor atas nama, Prof. Dr. Sirilius Seran, SE.MSi, maka adalah tidak tepat jika pihak Prof. Dr. Sirilius Seran, SE.MSi yang terbukti menguasai rekening tersebut tidak ikut digugat dalam gugatan perkara ini&#8221; kata Melkias sambil menunjukkan bukti penyerahan Rekening Rektor yang baru terjadi pada tanggal 28 Juli 2021, belum lama ini.<\/p>\n<p>Ia juga menjelaskan para penggugat adalah para pimpinan Yayasan Cendana Wangi yang merupakan lembaga swasta, yang mana sejak Unimor dinegerikan berdasarkan Peraturan Presiden RI NO. 119 Tahun 2014, maka kedudukan hukum para Penggugat dalam Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri, jelas-jelas tidak sah. Sehingga patut hukumnya ditolak, karena tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk menggugat \/menuntut.<\/p>\n<p>Memperhatikan dalil gugatan para penggugat pada poin I (satu) sampai poin 29, sesungguhnya tergugat tidak menemukan alasan hukum yang sah dan mendasar sebagai unsure tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara aquo.<\/p>\n<p>Terhadap dalil-dalil gugatan para penggugat tersebut, dijawab tergugat dalam beberapa dalil mendasar, antara lain.<\/p>\n<p>Pertama, yang berhubungan dengan status Unimor sebelum menjadi Perguruan Tinggi Negeri .<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa semua dalil gugatan para penggugat yang berkenaan dengan Unimor dalam status hukum sebagai Perguruan Tinggi Swasta atau status Unimor sebelum menjadi Perguruan Tinggi Negeri, menurut tergugat tidak perlu mendapat jawaban secara detail karena hanya bersifat sejarah semata dan tidak ada relevansinya dengan obyek dan subyek gugatan. Oleh karena itu, semua dalil gugatan para penggugat yang berkaitan dengan UNIMOR sebagai Perguruan Tinggi Swasta patut dalam pertimbangan Majelis Hakim yang mulia&#8221;, pinta Melkias.<\/p>\n<p>Kedua, tentang Kedudukan Hukum Yayasan Cendana Wangi Dalam Universitas Timor (Unimor) sebagai Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 119 tahun 2014 tentang pendirian Universitas Timor sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tertanggal 9 Oktober 2014 maka kedudukan hak dan kewajiban hukum Yayasan Cendana Wangi Dalam Universitas Timor Sebagai Perguruan Tinggi Negeri.<\/p>\n<p>&#8220;Dinyatakan berakhir dan segala urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan Universitas Timor scbagai Perguruan Tinggi Negeri adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah melalui Rektor scbagai Pimpinan Universitas (vide : Peraturan Presiden No. 119 tahun 2014, Lembaran Negera RI 2014 No.248). Oleh karena itu, apa yang kini dituntut oleh para Penggugat dalam kedudukan sebagai para pimpinan Yayasan Cendana Wangi kepada Rektor Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri dalam gugatan tersebut patut hukumnya ditolak seluruhnya karena tidak memiliki kedudukan hukum yang atau bertentangan dengan hukum yang sah&#8221;, ungkap Melkias<\/p>\n<p>Ketiga, terkait dana hibah sebesar Rp 4 miliar yang diserahkan Sandinawa ke Unimor sebagai PTN berdasarkan Berita Acara serah terima Aset tanggal 27 April 2015, Nomor : 42\/SB.20\/P [YSf1V\/2015] tersebut adalah merupakan kewajiban hukum Yayasan Cendana Wangi selaku pendiri UNIMOR semula (swasta) untuk menjadi modal awal dalam rangka proses Penegerian Unimor menjadi PTN.<\/p>\n<p>&#8220;Dana hibah berupa uang sebesar Rp.4.000.000.000 (empat Miliar Rupiah) yang diserahkan oleh Yayasan Cendana Wangi kepada Universitas Timor sebagai Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Berita Acara Serah terima Aset 27 April 2015, Nomor : 42\/SB.20\/P[YSf1V\/2015 tersebut adalah merupakan kewajiban hukum Yayasan Cendana Wangi selaku pendiri UNIMOR semula (swasta) untuk menjadi modal awal dalam rangka proses Penegerian Unimor menjadi PTN.<\/p>\n<p>Dan status hibah uang uang sebesar Rp.4.000.000.000 (empat Miliar Rupiah) tersebut, sesungguhnya sama kedudukan hukumnya dengan status hibah aset lain para pegawai Unimor, para mahasiswa Unimor yang ketika Unimor dialihkan statusnya dari PTS menjadi PTN adalah merupakan proses peralihan yang sah yang tidak terdapat perjanjian lain untuk diambil kembali oleh pemberi hibah dalam hal ini pihak Yayasan Cendana Wangi\/para Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata tentang Hibah, (vide :BeritaAcarapenyerahan Asset berupa hibah uang Yayasan Cendana Wangi kepada Universitas Timor tanggal 27 April 2015, No. dYSB.20W\/TS\/1V\/2015, Jo PL\u021aa11666 KU11Perdata.<\/p>\n<p>&#8220;Apa yang sekarang dituntut para Penggugat sebagai para pimpinan Yayasan Cendana Wangi (Pihak Swasta) kepada Tergugat sebagai pihak Rektor Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri tersebut patut hukumnya ditolak seluruhnya karena tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku&#8221;, tegas Melkias.<\/p>\n<p>Keempat, tentang status obyek sengketa dalam gugatan Aquo berupa rekening Rektor nomor 1498 &#8211; 01-000006-50-5 BRI Cabang Kefamenanu yang berisi uang saldo sebesar Rp 1.783.675.394,-.<\/p>\n<p>Bahwa memperhatikan obyek sengketa dalam gugatan para penggugat tersebut yaitu Rekening Rektor Unimor nomor : 1498-01-000006-50-5 dengan jumlah saldo sebesar RP. 1.783.675.394,-<br \/>\nrekening yang mana sejak sebagai Rektor berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 52165\/MPK\/RHS\/KP\/2020 tanggal 24 Juni 2020, tidak pernah ada serah terima rekening Rektor tersebut kepada tergugat.<\/p>\n<p>&#8220;Rekening Rektor Unimor sebagaimana dimaksud dalam dalil gugatan para penggugat tersebut sejak sebelum tergugat sampai tergugat menjabat bahkan hingga saat gugatan ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu berada dalam penguasaan \/ ditangan Mantan Rektor Unimor A.n. Prof. Dr. Sirilus Seran S.E, M.Si selama 3 (tiga) masa kepemimpinan (Rektor) Unimor dan baru diserahkan kepada tergugat setelah gugatan para penggugat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Tepatnya pada saat sidang Mediasi ketiga tanggal 28 Juli 2021 oleh mantan Rektor Unimor, Prof. Dr. Sirilus Seran, SE, M.Si kepada tergugat sebagai Rektor sekarang&#8221;, beber Melkias dalam eksepsi dan jawaban yang diajukan.<\/p>\n<p>Menurutnya, Fakta tersebut sesungguhnya membuktikan, terdapat unsur etiket buruk dari pihak mantan Rektor Unimor Prof. Dr. Sirilus Seran, S.E, M.Si bersama-sama dengan para penggugat hendak mengambil uang tersebut dari rekening Rektor namun karena pihak Bank menolak, sehingga menggunakan upaya hukum perdata yang sesungguhnya salah sasaran.<\/p>\n<p>Bahwa memperhatikan waktu penyerahan Buku Rekening Rektor Unimor Nomor : 1498-01-000006-50-5, yang didalamnya terdapat saldo uang sebesar RP. 1.783.675.394 maka jelas fakta membuktikan bahwa Tergugat tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang telah melalukan perbuatan melawan hukum.<\/p>\n<p>Kelima, tentang Laporan Hasil Audit Penggunaan Anggaran Dana Hibah sebesar Rp. 4.000.000.000,- dari Yayasan kepada Rektor Unimor, dari tahun 2015 hingga tahun 2018 yang dilaksanakan baik oleh Lembaga Pengawas Internal maupun oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Risetdikti)Inspektorat Jenderal tanggal 30 Desember 2019.<\/p>\n<p>Bahwa sesuai dengan laporan hasil Audit baik oleh Lembaga Pengawas Intern Unimor maupun oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) tahun 2019 untuk pengelolaan dana Hibah Yayasan Cendana Wangi ke Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri dalam masa Jabatan Prof. Dr. Sirilius Seran, SE. M.S, maka ditemukan bukti bahwa, dana hibah Yayasan Cendana Wangi kepada Unimor telah dipergunakan sebesar RP. 3. 804.827.519,-. Oleh karena itu, sudah dapat dipastikan bahwa dana hibah Yayasan Cendana Wangi sebesar Rp.4.000.000.000,- telah dipergunakan sebanyak RP. 3.804.827.519 sehingga sisanya adalah sebesar Rp.195.172.481,-<\/p>\n<p>Lainnya tentang hubungan hukum antara saldo rekening Rektor dengan laporan hasil audit Ristekdikti tanggal 30 Desember 2019.<\/p>\n<p>&#8220;Memperhatikan fakta rekening Rektor dengan sejumlah uang saldo RP. 1,783.675.394,- yang menjadi obyek sengketa gugatan para Penggugat, yang mana selama ini rekeningnya dipegang \/dikuasai oleh mantan Rektor Prof. Dr. Sirilius Seran, SE, MS tersebut, maka bila dihubungkan dengan Laporan Hasil Audit Ristekdikti tahun 2019, jelas dapat diketahui dengan pasti bahwa dana hibah Yayasan Cendana Wangi Kepada Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri sebesar Rp.4.000.000.000 tersebut telah dipergunakan sebanyak RP. 3.804.827.519,-Maka sesungguhnya sisa\/saldo dalam rekening Rektor sebesar Rp.4.000.000.000, adalah Rp.195.172.481,- &#8220;, rinci Melkias.<\/p>\n<p>Bahwa oleh karena itu, sisa \/saldo dana dalam rekening Rektor sebesar RP. 1.783.675.394,- tersebut, sesungguhnya tidak berasal dari dana hibah Yayasan Cendana Wangi semata, akan tetapi juga berasal dari operasional pos penerimaan Lain-lain (yang bukan sebagai dana hibah semata).<\/p>\n<p>Kemudian, tentang perbuatan melawan hukum tergugat dalam dalil &#8211; dalil gugatan para penggugat.<\/p>\n<p>Melkias mengatakan gugatan para penggugat dengan obyek sengketa yaitu Rekening Rektor Unimor dengan saldo sebesar RP. 1,783.675.394,- yang baru diterima oleh tergugat tertanggal 28 Juli 2021 saat mana gugatan ini memasuki jadwal persidangan mediasi, maka adalah tidak tepat tergugat dituntut melakukan perbuatan melawan hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Karena fakta hukum membuktikan bahwa tergugat sebagai Rektor Unimor sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai gugatan ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, sesungguhnya tergugat tidak pernah tahu menahu tentang rekening Rektor yang dimaksud oleh para penggugat tersebut&#8221;, kata Melkias.<\/p>\n<p>Penjelasan lain yang tertuang dalam eksepsi dan jawaban , bahwa para penggugat selaku unsur pimpinan Yayasan Cendana Wangi TTU tidak memiliki kualifikasi hukum yang sah untuk menggugat Tergugat selaku Rektor Universitas Timor sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.<\/p>\n<p>Hal tersebut sangat jelas dan tegas termuat dalam Perpres RI NO. 119 tahun 2014 tentang pendirian Unimor sebagai PTN, khususnya pasal 4 yang pada pokoknya menegaskan bahwa dengan berlakunya Perpres RI No. 119 tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Timor sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), maka Yayasan Cendana Wangi tidak lagi memilik hak hukum atas Universitas Timor, karena hak dan kewajiban hukum Yayasan Cendana Wangi telah dialihkan pengelolaan dan penyelenggaraannya kepada Universitas Timor sebagai Perguruan Tinggi Negeri. Dan segala tuntutan para penggugat berupa dana yang pernah dihibahkan maupun tuntutan selain dan selebihnya dalam dalil-dalil gugatan tersebut adalah merupakan tuntutan yang tidak mendasar dan untuk itu patut hukumnya ditolak.<\/p>\n<p>Berdasarkan semua uraian baik Eksepsi maupun dalam Jawaban tentang Pokok perkara di atas, tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan menurut hukum sebagai berikut<\/p>\n<p>Dalam Eksepsi<br \/>\n1. Mengabulkan Eksepsi tergugat untuk seluruhnya<br \/>\n2. Menyatakan Penggugat tidak dapat diterima.<\/p>\n<p>Dalam Pokok Perkara<\/p>\n<p>1. Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya<\/p>\n<p>2. Menyatakan hukum bahwa para Penggugat dari Yayasan Cendana Wangi telah dengan etiket baik menghibahkan uang sebesar Rp.4.000.000.000 (empat Miliar Rupiah) kepada Universitas Timor, berdasarkan Berita Acara penyerahan Asset berupa hibah uang tanggal 27 April 2015, No. 42\/SB.20\/PfYSfIV\/2015, dalam rangka proses Penegerian Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri adalah SAH, dan oleh karenanya tidak memeliki hak hukum untuk menuntut kembali uang hibah tersebut dari Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri.<\/p>\n<p>3. Menyatakan hukum bahwa para Penggugat tidak memiliki hak dan kedudukan hukum yang sah untuk menuntut \/ menggugat Dr. Ir. Stefanus Sio, MP sebagai Rektor Unimor (Perguruan Tinggi Negeri) dalam masa jabatan tahun 2020 sampai tahun 2024 dengan tuntutan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mengembalikan uang sisa \/saldo dana hibah kepada Yayasan Cendana wangi TTU.<\/p>\n<p>4. Menyatkan hukum bahwa dana hibah dari Yayasan Cendana Wangi kepada Unimor sebesar Rp4000.000.000,- telah dimanfaatkan oleh Rektor Unimor terdahulu atas nama, Prof. Dr. Sirilius Seran, S.E, M.S sebesar Rp, 3.804.827.519,- sehingga sesungguhnya dana sisa saldo dari dana hibah tersebut sebesar Rp.195.172.481 (seratus Sembilan puluh limajuta, seratus tujuh puluh satu ribu, empat ratus delapan puluh satu rupiah).<\/p>\n<p>5. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa dalam perkara ini berupa buku Rekening atas nama Rektor Unimor Nomor . 1498-01-000006-50-5, yang didalamnya terdapat saldo uang sebesar Rp. 1. 783.675.394 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh tigajuta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) adalah Sah milik Unimor, dan tidak dapat diambil kembali oleh para Penggugat atau oleh pihak lain manapun, karena buku rekening dengan Saldo tersebut bukan merupakan milik para Penggugat dari Yayasan Cendana Wangi sebagaimana yang dimaksud dalam gugatan para Penggugat.<\/p>\n<p>6. Mengatakan hukum bahwa segala tuntutan para Penggugat untuk mengambil kembali dana yang telah dihibahkan kepada Rektor Unimor sejak masih dalam status perguruan tinggi Swasta maupun segala dana yang dihibahkan oleh Yayasan Cendana Wangi dalam rangka proses Penegerian Unimor serta tuntutan &#8211; tuntutan selain dan selebihnya yang tidak berdasarkan hukum yang sah adalah merupakan perbuatan dengan etiket buruk dan untuk itu patut hukumnya ditolak seluruhnya.<\/p>\n<p>7. Menghukum para penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.<\/p>\n<p>Foto : Melkias Takoy, S.H. Kuasa Hukum Rektor Universitas Timor, Dr. Ir. Stefanus Sio, MP.<\/p>\n<div id=\"32b991e5d77ad140559ffb95522992d0\"><\/div>\n<p><script async src=\"https:\/\/click.advertnative.com\/loading\/?handle=2600\" ><\/script><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Laporan Judith Lorenzo Taolin Kefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Melkias Takoy, S.H dan Yeniwaty S. Ataupah, S.H, selaku Kuasa Hukum Rektor Universitas<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":42998,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[2],"tags":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v14.3 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Gugatan Rp1,7 Miliar Sandinawa Terhadap Rektor Unimor, Dinilai Cacat Formal Secara Hukum - NTTONLINE<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow\" \/>\n<meta name=\"googlebot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<meta name=\"bingbot\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2021\/09\/01\/gugatan-rp17-miliar-sandinawa-terhadap-rektor-unimor-dinilai-cacat-formal-secara-hukum\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Gugatan Rp1,7 Miliar Sandinawa Terhadap Rektor Unimor, Dinilai Cacat Formal Secara Hukum - NTTONLINE\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Laporan Judith Lorenzo Taolin Kefamenanu, NTTOnlinenow.com &#8211; Melkias Takoy, S.H dan Yeniwaty S. Ataupah, S.H, selaku Kuasa Hukum Rektor Universitas\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2021\/09\/01\/gugatan-rp17-miliar-sandinawa-terhadap-rektor-unimor-dinilai-cacat-formal-secara-hukum\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"NTTONLINE\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/alex.dimoe\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2021-09-01T13:10:57+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2021\/09\/takoysh.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"800\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"445\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#website\",\"url\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/\",\"name\":\"NTTONLINE\",\"description\":\"Pelopor Media Online Pertama Di NTT\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/?s={search_term_string}\",\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"id-ID\"},{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2021\/09\/01\/gugatan-rp17-miliar-sandinawa-terhadap-rektor-unimor-dinilai-cacat-formal-secara-hukum\/#primaryimage\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-content\/uploads\/2021\/09\/takoysh.jpg\",\"width\":800,\"height\":445},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2021\/09\/01\/gugatan-rp17-miliar-sandinawa-terhadap-rektor-unimor-dinilai-cacat-formal-secara-hukum\/#webpage\",\"url\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2021\/09\/01\/gugatan-rp17-miliar-sandinawa-terhadap-rektor-unimor-dinilai-cacat-formal-secara-hukum\/\",\"name\":\"Gugatan Rp1,7 Miliar Sandinawa Terhadap Rektor Unimor, Dinilai Cacat Formal Secara Hukum - NTTONLINE\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2021\/09\/01\/gugatan-rp17-miliar-sandinawa-terhadap-rektor-unimor-dinilai-cacat-formal-secara-hukum\/#primaryimage\"},\"datePublished\":\"2021-09-01T13:10:57+00:00\",\"dateModified\":\"2021-09-01T13:10:57+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#\/schema\/person\/7c35a5b2b0f2a4f822981b3273872be8\"},\"inLanguage\":\"id-ID\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/2021\/09\/01\/gugatan-rp17-miliar-sandinawa-terhadap-rektor-unimor-dinilai-cacat-formal-secara-hukum\/\"]}]},{\"@type\":[\"Person\"],\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#\/schema\/person\/7c35a5b2b0f2a4f822981b3273872be8\",\"name\":\"alex\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/#personlogo\",\"inLanguage\":\"id-ID\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/e146e9c2235067853d80a7f166b95e54?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"alex\"}}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42997"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=42997"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42997\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42999,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42997\/revisions\/42999"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/media\/42998"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=42997"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=42997"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.nttonlinenow.com\/new-2016\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=42997"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}