Komisi I Rekomendasikan ke Bupati Belu Evaluasi Kinerja Buruk Pj Desa Derok Faturene
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Komisi I DPRD Kabupaten Belu rekomendasikan ke Bupati Belu agar melakukan evaluasi Penjabat Desa Derok Faturene, Yuliana Lebos yang berkinerja buruk.
Demikian Ketua Komisi I, Theodorus Djuang kepada media usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PMD Belu, Camat Tasifeto Barat, Pj Desa Derok Faturene, perangkat Desa dan warga, Rabu (17/4/2024).
Menurut Febby sapaan akrab Ketua Komisi I, hasil RDP bersama anggota Dewan lainnya sepakat mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Belu untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj Desa yang diadukan warga terkait masalah ADD.
Ditanyai apakah rekomendasi itu berujung pergantian bersamaan dengan desakan warga agar Penjabat Desa diganti, dia menjelaskan persoalan rekomendasi apakah bisa diganti Penjabatnya atau tidak pihaknya belum tahu.
“Kita rekomendasikan ke Bupati Belu. Soal kapan diganti yang belum tahu karena apakah masih bisa setelah tangga 22 Maret kemarin,” terang dia.
Diketahui, dalam RDP tersebut juga Penjabat Desa Derok Faturene, Yuliana Lebos hanya bersedia kembalikan uang sejumlah Rp. 10 juta dari total Rp. 24 juta temuan proyek bronjong yang merupakan HOK tukang.
“Tadi dalam rapat Ibu Penjabat kembalikan uang dengan HOK tukang Rp. 10 juta, sisanya kurang lebih Rp.14 juta biar dipakai untuk pindah ke tempat semula,” ungkap beberapa warga yang ditemui media usai rapat tersebut.
Kendati hanya dikembalikan sebagian uang yang menjadi hak tukang, warga masyarakat akan tetap mengawal kelalaian Penjabat Desa dengan adanya temuan penyelewengan dana desa dan meminta untuk diganti.
“Seperti pengaduan awal kami ke DPR dan rapat tadi kami tetap meminta agar Penjabat Desa diganti karena persoalan bantuan 10 unit rumah tahun anggaran 2023 yang tidak tuntas hingga April 2024 dan HOK hak tukang,” pinta warga.
Tidak saja itu, persoalan rehab 10 unit rumah bagi warga penerima manfaat tidak tuntas proges pengerjaannya. Dari jumlah tersebut, 8 rumah direhab tetapi tidak tuntas alias tidak 100 persen.
Sedangkan, 1 unit rumahnya bahan material baru diturunkan namun tidak lengkap dan sisa 1 unitnya dialihkan ke pembangunan gudang Kantor Desa tanpa melalui pertemuan bersama perangkat dan warga penerima manfaat.
Diketahui, kegiatan rehab 10 unit rumah tersebut ditangani atau dikerjakan oleh pihak ketiga yang tak lain merupakan suami dari dari Penjabat Desa Derok Faturene.
Persoalan hok tukang dari satu kegiatan bronjong yang jumlah hok (upah kerja masyarakat) sekitar Rp.48.672.000 yang dikelola oleh Penjabat Desa Derok Faturene, Yuliana Lebos bersama TPK.
Kegiatan bronjong yang dikerjakan warga sebanyak 624 meter kubik dan 1 meter kubik upah yang di bayar kepada masyarakat sebanyak Rp.78 000. Lalu Rp.78 000 di kali 624 meter kubik Rp.48.672 000.
Ternyata fakta di lapangan berbeda dengan apa yang tercantum dalam RAP yang ada, PJ Desa dan TPK hanya membayar upah kerja kepada warga Rp.40.000 per meter kubik. Sehingga dipangkas upah kerja itu dalam 1 meter kubik sebesar Rp.38.000 di kali 624 meter kubik adalah sebesar Rp.23.712. 000.