Keluarga Adukan Kasus Kematian AF, Tahanan Curanmor Setelah Ditahan Polres Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pihak keluarga adukan kasus kematian pelaku pencurian motor bernama Anton Fahik yang meninggal setelah tiga hari ditahan di Mapolres Belu, Kabupaten Belu pada tanggal 15 Oktober 2023 lalu.

Pengaduan keluarga korban tertuang dalam surat tertanggal 23 Oktober lalu yang ditujukan kepada Kapolres Belu tembusan Kapolda NTT, Kapolres Malaka, Ketua DPRD Malaka dan Kapolsek Kobalima.

Adapun dalam surat pengaduan itu keluarga besar diwakili Aplonia Bui (keponakan korban) warga Dusun Raisikun 1, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.

Adapun isi dalam surat tersebut berbunyi, berdasarkan kesepakatan keluarga korban menyampaikan pengaduan kasus kematian tahanan Polisi atas nama Anton Fahik yang telah ditangkap, disiksa hingga meninggal dunia di tangan Kepolisian Resort Belu di Atambua.

Masih dalam surat tersebut, keluarga korban mengharapkan agar diadakan penyelidikan dan penyidikan atas kematian tersebut, mulai dari Polsek Kobalima, Polres Malaka hingga Polres Belu.

Sementara itu, Aplonia Bui mengisahkan kronologi penangkapan, penahanan Anton Fahik hingga meninggal dunia.

Pada hari Kamis 12 Oktober 2023, Anton Fahik di tangkap di Wesuma Desa Litamali oleh Kapolsek Kobalima berserta anggotanya kemudian langsung diserahkan ke Polres Malaka dan di sore harinya anggota Polres Belu menjemput Anton Fahik untuk dibawa ke Polres Belu.

Pada hari Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wita, dirinya ditelepon untuk melihat Anton Fahik di RSU Atambua. Saat tiba di RSU Anton telah meninggal dunia. Dirinya melihat wajah Anton babak belur, ada 2 luka di dahi yang dijahit luka lebang di wajah sebelah kanan.

Kemudian Polisi serahkan surat untuk dirinya tanda tangan dan tidak berselang lama kemudian dirinya bersama Polisi membawa jenasah omnya Anton dari Rumah Sakit Atambua menuju ke rumah orang tuanya di Kampung Haeklese. Di tanggal 18 Oktober keluarga besar memakamkan jenasah korban di Bolan.

Alasan pihak kelurga besar almarhum Anton Fahik melakukan pengaduan yakni,
setelah korban di tangkap pihak kepolisian, pihak kepolisian membiarkan masyarakat dan anggota polisi menganiaya yang bersangkutan om sampai mengalami cidera.

Selain itu, anggota Polisi membiarkan korban berjalan menggunakan celana dalam di Mapolres Malaka. Identitas milik korban berupa KTP, dompet, pakaian, jam tangan dan baju saat dipakai korban tidak kasih keluarga besar.

“Alasan lainnya selama tiga hari tiga malam di Rumah Sakit Atambua, surat keterangan dari dokter tidak dikasih tunjuk. Kami mau tahu itu dan alasannya apa?,” tanya dia saat menghubungi media, Selasa (31/10/2022).

Lebih lanjut dikatakan, pihak keluarga besar merasa tidak puas dengan tindakan yang Kepolisian lakukan terhadap om kami almarhum Anton Fahik. Kalau memang korban melakukan kesalahan, kenapa tidak di proses hukum saja, sesuai aturan hukum yang berlaku?

“Malah mereka menganiaya om kami ini sampai tewas. Apa di dunia ini tidak ada hukum yang berlaku lagi, sehingga mereka membuat seenaknya. Keluarga besar minta agar pihak Kepolisian adakan penyelidikan dan penyidikan atas kematian korban,” pinta Aplonia.

Sementara itu, Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak dikonfirmasi media terkait kasus kematian itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan pelaku curanmor saat ditangkap di Malaka dapat keroyok dari massa dan tkp meninggalnya di Polres Belu.

“Itu dari Malaka dikeroyok sama masyarakat. TKPnya disini kita bawa ke rumah sakit dan ditemukan ada benjolan di kepala dan kita cuma pelimpahan,” terang dia beberapa waktu lalu.

“Dari keluarganya sudah sampaikan korban baru keluar dari Lapas, resedivis dan mamanya menyampaikan sudah merelakan, karena keluarganya sudah berulang kali sampaikan,” tambah Richo