Diduga Gunakan Ijasah Palsu di Pilkades Serentak, YN Kades Manikin Kecamatan Noemuti Timur Dipolisikan Warga

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Oknum kepala desa (Kades) Terpilih Desa Manikin Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), YN dilaporkan ke pihak yang berwajib.

YN dilaporkan warga setempat lantaran diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Kades pada Pilkades serentak yang baru saja berakhir.

YN dilaporkan warga setempat ke Polres TTU, pada Selasa, 30 Mei 2023.

Menurut para pelapor, yang dipersoalkan mereka bukan hasil Pilkadesnya namun masalah administrasi diduga palsu yang dilampirkan YN sebagai salah satu persyaratan maju Cakades Desa Manikin saat itu.

“Kami bukan persoalkan hasil Pilkadesnya. Yang kami persoalkan adalah dugaan Ijasah palsu yang digunakan YN dalam pengurusan berkas pengajuan Bakal Calon Kepala Desa waktu itu”, kata para pelapor.

Para pelapor mengungkapkan, keanehan dimana dalam waktu singkat terlapor, YN kembali ke Polsek Noemuti dengan membawa ijasah Paket C kemudian pihak Kepolisian Sektor Noemuti menerbitkan SKCK untuknya.

Dibeberkan para pelapor, dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian Sektor (Polsek) Noemuti, YN tidak dilayani karena tidak melampirkan Ijasah.

“YN tidak sertakan Ijasah Paket B sehingga tidak dilayani anggota di Polsek Noemuti. Setelah itu YN membuat Surat Keterangan Kehilangan Ijasah Paket B dan membawa Surat itu ke Polsek Noemuti”, ungkap Antonius Lorens Meol.

Berikut Kronologi janggalnya penerbitan SKCK, terlapor YN di Polsek Noemuti diungkapkan Antonius Lorens Meol.

“Waktu itu saya datang ke Polsek Noemuti mau ambil SKCK. Disitu baru saya tahu, kemarinnya YN juga ke Polsek buat Surat Keterangan Kehilangan Ijasah Paket B dan mau pakai surat keterangan itu untuk minta diterbitkan SKCK. Tapi Kanitres bilang polisi minta ijasah, sehingga YN pulang”, buka Antonius Meol.

Empat hari kemudian, Antonius berangkat ke Kefamenanu, dalam perjalanan ia mendapat telpon dari seseorang yang menginformasikan bahwa YN sudah bawa ijasah.

Singkat kata, YN akhirnya berhasil mendapat SKCK dari Polsek Noemuti.

“Anehnya lagi, dia melampirkan Ijasah Paket C”, beber pelapor lainnya, Kobus Lake.

Dengan diterbitkannya SKCK YN, warga menduga pihak Kepolisian Sektor Noemuti mendapat tekanan dari oknum Pejabat Polres sehingga bisa diterbitkan SKCK bagi YN tanpa mengetahui keabsahan Ijasah Paket C, YN.

Yakobus Lake, salah satu peserta Ujian Semester di Desa Maubam mengaku YN tidak mengikuti ujian semester bersamanya dan peserta lain di SD Maubam.

“Bagaimana dia ikut, karena waktu itu dia masih menjabat sebagai Kades. Berarti selama dia menjabat pakai ijasah apa”, protes Yakobus Lake.

Antonius Meol pun mulai mencari informasi, ia bertanya kepada beberapa orang tua dan jawabannya, saat mengikuti ujian Paket C di SD Maubam, YN tidak ikut hadir sebagai peserta ujian Semester.

Selesai Pemilihan Kepala Desa, Antonius Meol mengakui ia dan figur lainnya kalah dan mereka mengetahui YN berijasah palsu sehingga mereka langsung mnyurati Kapolres TTU.

“Waktu itu kami tidak langsung buat laporan, tapi kami bersurat ke Kapolres.
Di SPKT sempat surat kami tidak diterima karena satu dan lain hal.
Selang 1 bulan setelah pelantikan, Kapolres disposisi surat ke Tipiter untuk diproses”, ungkap Antonius.

Diketahui, pelapor dugaan Ijasah Palsu YN, ada sebanyak 14 orang dan 8 orang yang telah diambil keterangan.

Para pelapor mengatakan pihak mereka juga sempat membuat pengaduan ke Pemda setempat tapi tidak ditindaklanjuti hingga sekarang.

“Kami juga sempat ke Pemda buat pengaduan tapi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang”, kesal para pelapor.

Pihak Polres TTU, dalam hal ini Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro yang dikonfirmasi melalui Penyidik Aiptu Daniel Tutkey mengatakan telah memeriksa beberapa saksi dan hasilnya ijasah YN tidak ada masalah.

“YN ikut ujian di SMP Putri waktu itu dan ada daftar hadirnya”, jawab Daniel Tutkey.

Namun dibantah Yakobus Lake jika mereka pernah sama – sama ikut Ujian Semester di SD Maubam.

“Lebih jelas bisa ditanyakan ke bapak Agus dari Dinas yang monitoring saat itu”, tandas Yakobus Lake.

Menurut Yakobus Lake, pihak Dinas mengetahui bahwa mereka mengikuti ujian semester di SD Maubam. Bukan Ujian Akhir. Kalau bilang ujian akhir kenapa kami tidak dapat ijasah sampai hari ini, sementara YN bisa dapat ijasah”, protes Yakobus Lake.

Ia juga menyampaikan kekesalannya kepada pihak Penyidik Polres. Lantaran 8 dari 14 orang yang diperiksa, semua membantah kalau YN pernah ikut ujian semester di SD Maubam.

Kemudian, Ujian Akhir Semester sesuai informasi berlangsung di SMEA Katolik Kefamenanu juga tidak diikuti ke – 8 peserta yang turut melapor. Tapi anehnya ada daftar hadir yang ditandatangani mereka semua, sebagai bukti kehadiran mereka mengikuti ujian akhir semester di SMEA Katolik Kefamenanu.

“Anehnya, kami 8 orang diperiksa karena katanya ikut ujian sama – sama dengan YN. Padahal jelas – jelas YN tidak ikut ujian di SD Maubam. Sekarang ada daftar hadir lagi yang ditandatangani kami 8 orang yang mengikuti ujian akhir di SMEA Katolik dengan YN. Sudah begitu, polisi bilang lagi ada daftar hadir YN ikut ujian di SMP Putri. Ada banyak kejanggalan, tapi kenapa laporan kami diam di tempat”, tanya Yakobus geram.

Pelapor lainnya juga menuntut pihak penyidik Polres TTU untuk serius menindaklanjuti laporan mereka dengan memeriksa orang yang membuat daftar hadir dengan mengisi nama dan mewakili mereka menandatangani daftar hadir itu.

“Kami minta pihak kepolisian untuk menelusuri asal usul daftar hadir yang menyebut nama dan mencantumkan tanda tangan kami 8 orang sebagai peserta ujian. Jelas – jelas kami tidak ikut ujian. Kami juga tidak dapat ijasah tapi kenapa YN bisa dapat ijasah tanpa mengikuti ujian Akhir di SMEA Katolik Kefamenanu”, kesal Yakobus Lake didukung pelapor lainnya.

Ilustrasi Ijasah Palsu