Kemenkumham NTT Pasang Plang Nama Tanah Pemerintah di Aplasi Kefamenanu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kemenkumham NTT lakukan Pengukuran dan Pemasangan Plang Nama Tanah Pemerintah Republik Indonesia di Aplasi, Kefamenanu, Kabupaten TTU perbatasan RI-RDTL, Rabu (30/8/2023).

Kegiatan tersebut atas perintah Kakanwil Kemenkumham NTT bahwa Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Urusan Kepegawaian dan staf.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A Halim, kegiatan itu berdasarkan Surat Perintah Kakanim Atambua Nomor W.22.IMI.IMI.2-UM.03.07-1876 tanggal 29 Agustus 2023.

Dikatakan, tiba di lokasi tanah milik imigrasi di Aplasi, Kefamenanu, tim dipimpin oleh dirinya bersama Pejabat dan staf dari Kantor Pertanahan Kabupaten TTU bertemu dengan perwakilan keluarga ahli waris pemilik sebelumnya, Vincent Lake bersama istrinya Ibu Yuliana Lake.

Kepada keluarga jelas Halim bahwa di tanah ini akan dibangun ULP untuk mendekatkan layanan keimigrasian bagi masyarakat Kabupaten TTU. Selain itu disampaikan permohonan kepada keluarga untuk membantu melakukan pengamanan terhadap tanah dan bangunan di tempat ini.

Ahli waris, Vincen Lake mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor yang telah berkunjung ke tempatnya dan memberikan dukungan terhadap program imigrasi, mengingat tanah ini merupakan kepemilikan imigrasi sejak awal.

Sebagai anggota keluarga terdekat, Vincen siap membantu dalam menjaga keamanan tanah Imigrasi ini. Ke depannya, diharapkan tidak akan ada lagi masalah karena permasalahan tanah ini telah diselesaikan secara internal di kalangan seluruh anggota keluarga terkait.

Selanjutnya, tim bersama keluarga melakukan pemasangan plang nama tanah di lokasi milik Imigrasi. Dimana,
Ahmad Luthfi selaku Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang beserta dua staf dari Kantor Pertanahan Kabupaten TTU melakukan pengukuran ulang terhadap tanah milik imigrasi.

Pengambilan data dilakukan untuk menentukan batas tanah dengan menggunakan metode stake out dan aplikasi sesuai dengan sertifikat. Metode stake out adalah cara pendekatan pengukuran yang menggunakan koordinat lokasi untuk menentukan titik di lapangan.

Jelas Ahmad Luthfi, titik acuan akan diambil dari tembok, mengingat belum adanya titik pilar, dan penyesuaian akan dilakukan sesuai kondisi saat ini karena kondisi jalan berbeda dengan kondisi saat pengukuran dilakukan pada tahun 2002.

Selain itu, masih terdapat banyak administrasi yang perlu dilengkapi oleh pihak imigrasi. Pengukuran akan dilakukan lagi pada kesempatan berikutnya untuk menentukan titik dan melakukan pemasangan pilar baru.