Tiga Perkara Pidana di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kembali menempuh langkah Restorative Justice terhadap tiga perkara tindak pidana.
Proses perdamaian tiga perkara tindak pidana itu digelar Rabu (2/8/2023), di aula Kantor Kejari TTU, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Penuntut Umum, Achmad Fauzi dan Jaksa Fasilitator, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana.
Melalui Kasi Intel Kejari TTU, S.Hendrik Tiip, Kajari Roberth menjelaskan proses perdamaian tiga perkara tindak pidana tersebut diantaranya, perkara tindak pidana dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan dua perkara tindak pidana penganiayaan.
Para Tersangka perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yakni, Finsensius Tasaeb alias Finsen (61), Hery Theodorus Foni alias Teo (49), Jhon Arlindo Dicaprio Foni alias Rio (24) dan Yakobus Allesandro Foni alias Sandro (20).
Dan korban dalam perkara tersebut yakni Fransiskus Basan alias Frans.
Para tersangka sebelumnya diancam melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP) subsidair pasal 351 ayat(1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk dua perkara penganiayaan dilakukan tersangka Adelbertus Erfenius Taseko alias Erven Foni Andri (28), dengan korban Baselina Sait dan tersangka Adrianus Kebo alias Andri dengan korban Jose Oematan.
Para tersangka diancam melanggar pasal 351 ayat(1) KUHP.
Ketiga perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara.
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil, ditandai dengan penandatangan Berita Acara Proses, Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan para korban, tokoh masyarakat.
Para tersangka dalam kesempatan itu melalui keluarga memberikan biaya perawatan kepada para korban.
“Paling lambat hari ini JPU akan melaporkan secara berjenjang kepada Kajati NTT untuk mendapat petunjuk dan persetujuan lebih lanjut dengan JAM PIDUM, apakah bisa disetujui atau tidak permohonan RJ yang dilakukan Kejari TTU, kemarin,” ujar Kasi Intel S Hendrik Tiip, Kamis, 3 Agustus 2023.
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, berpose bersama para tersangka, korban, keluarga korban serta tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya usai berhasil menggelar proses perdamaian