4 Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Bagikan Artikel ini

Laporan Yanse Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Satreskrim Polres Belu menangkap empat orang pria berinisial GB alias Goris, NHB alias Jovi, MLA alias Dorus dan OM alias Okto terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setubuhi anak dibawah umur sebut saja Mawar di area Taman Fronteira, Tulamalae, Kabupaten Belu pada Kamis 16 Februari 2023 malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Atas perbuatan itu, para tersangka Goris, Jovi, Dorus dan Okto dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Tersangka empat orang. Tiga orang dewasa, yang satu masih dibawah umur tapi kami tetap kedepankan proses. Keempatnya terancam hukuman 15 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim, Iptu Djafar Alkatiri dalam press release yang berlangsung di Aula gelar perkara Polres Belu, Senin (13/3/2023).

Menurut Djafar, kasus tersebut bermula pada hari Kamis, 16 Februari 2023, sekira pukul 20.30 Wita. Keempat tersangka sedang duduk bersama di rumah tersangka Okto salah satu tersangka yang terletak di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur.

Jelas dia, saat itu korban Mawar mengirim pesan via Inbox Facebook dan mengatakan kalau dirinya sedang tersesat di dekat GOR Atambua. Mawar diketahui merupakan pacar dari tersangka Okto yang meminta tolong untuk dijemput.

Kemudian, tersangka Okto setuju menjemput dan mengajak 3 teman lainnya yang kini juga tersangka menuju taman Fronteira Atambua guna bertemu Mawar. “Kepada 3 temannya Okto mengatakan bahwa korban Mawar bisa dipakai (untuk berhubungan seks),” terang Djafar sesuai keterangan dari para tersangka.

Sesampainya di taman Fronteira, tersangka menurunkan ketiga tersangka lainnya, kemudian menjemput korban Mawar di dekat GOR Atambua dan membawanya ke taman bertemu dengan ketiga tersangka lainnya.

“Tapi, sekitar lima menit kemudian, tersangka si Okto beralasan untuk pergi membeli rokok. Sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa tetun yang tidak di mengerti oleh korban “Emi halo ba, hau lale“ yang artinya: “Kalian buat saja, saya tidak.” sebut Djafar mengutip ucapan salah seorang tersangka.

Setelah tersangka Okto pergi, ketiga tersangka lainnya langsung menyetubuhi korban secara bergantian. Usai melakukan aksi bejat itu, tersangka Okto kembali menjemput ketiga tersangka lainnya lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira Garden.

Lanjut Djafar, Mawar menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan perbuatan Okto Cs ke Polres Belu.

“Himbauan pada orang tuan agar bisa menjaga anaknya, memperhatikan supaya kiranya jangan ada kejadian seperti ini yang menimpa akan,” kata dia.

Tambah dia, ditanam Garden Fronteira itu seharusnya penuh dengan warna-warni, tapi faktanya suasana taman gelap gulita dan itu bisa dimanfaatkan untuk jadi tempat kejahatan seksual. “Karena tidak ada fasilitas lampu penerangan akhirnya menimbulkan tindakan kejahatan seksual,” pungkas Djafar.