Wabup dan BPN Belu Bagikan 613 Sertifikat Tanah Untuk Warga di Dua Kelurahan dan Satu Desa
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu menyerahkan sebanyak 613 sertifikat tanah kepada warga masyarakat di wilayah perbatasan RI-RDTL, Kamis (28/12/2022).
Sasaran pembagian sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Belu menyasar warga masyarakat Kelurahan Fatubenao, Manumutin Kecamatan Kota dan Desa Leosama Kecamatan Kakuluk Mesak secara terpisah.
Penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Wakil Bupati Belu, Aloysius Haleserens didampingi Kepala Kantor BPN Belu Ludgardis Blitanagy kepada perwakilan warga masyarakat penerima bukti kepemilikan tersebut.
Diketahui, sebanyak 152 sertifikat diserahkan untuk warga Kelurahan Fatubeno, 14 sertifikat untuk Kelurahan Manumutin dan 447 sertifikat untuk warga Desa Leosama.
Wakil Bupati Aloysius Haleserens mengatakan, Pemerintah melalui BPN mempunyai program untuk melakukan sertifikasi atas tanah pribadi, hak ulayat dan lain-lain. Sehingga tanah itu punya identitas secara legal dan formal.
“Jadi bapa mama mereka harus bersyukur karena kepemilikan atas tanahnya sudah legal, ada dokumen,” ungkap dia.
Dijelaskan, tanah yang sudah bersertifikat ini harus dijaga. Jangan sembarang sekolahkan atau gunakan dokumen tanahnya untuk hal-hal yang tidak penting atau tidak mendesak.
“Bapa mama boleh sekolahkan sertifikatnya tapi untuk hal-hal yang bermanfaat. Contohnya untuk anak kuliah yang akan wisuda atau bayar uang iuran tapi uang tidak ada, itu boleh digadai,” ujar Aloysius.
“Atau usaha lainnya, tapi ingat harus ditebus kembali karena jaminan tanah dan rumah,” sambung dia.
Sementara itu, Kakan BPN Belu Ludgardis Blitanagy menuturkan, hari ini pihaknya menyerahkan sebanyak 613 sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Fatubenao, Manumutin dan Desa Leosama.
“Ada 613 sertifikat yang diserahkan untuk warga di tiga lokasi dengan rinciannya, Kelurahan Fatubenao sebanyak 152 sertifikat, Kelurahan Manumutin 14 sertifikat dan Desa Leosama sebanyak 447 sertifikat,” terang dia.

