Imigrasi Atambua Tolak 8 WNA Asal Pakistan Yang Akan Keluar Wilayah Indonesia Melewati PLBN Mota’ain
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pihak Imigrasi Atambua menolak delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang akan melintas keluar Wilayah Indonesia melalui PLBN Mota’ain, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Penolakan delapan orang WNA asal Pakistan yang akan melintas keluar Wilayah Indonesia melalui TPI PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur dilakukan petugas pada Selasa (27/12/2022) kemarin.
Kedelapan Warga Negara Pakistan tersebut terdiri dari orang dewasa dan anak-anak yakni, dua orang laki-laki berinisial SA dan MM sedangkan enam peremuan diantaranya berinisial KFB, UB, SB, ZA, RS dan ZB.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A Halim dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (28/12) siang.
Menurut dia, tindakan penolakan dilakukan sesuai surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.08-06983 tertanggal 23 Desember 2022.
Dimana, perihal Pengawasan Keberangkatan An. Sher Ali, Cs, maka pada hari 8 WNA asal Pakistan yang tercantum dalam surat Dirjenim hendak melintas keluar wilayah Indonesia melalui PLBN Mota’ain.
“Dalam surat tersebut delapan orang WN Pakistan harus meninggalkan wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soekarno Hatta paling lambat 7 hari terhitung 23 Desember 2022,” terang dia.
Dikatakan, kedelapan WN Pakistan menggunakan visa tinggal terbatas elektronik C314 & C317 yang diajukan dari luar negeri, dengan tujuan penanam Modal & penyatuan keluarga.
Masih menurut Halim, kedelapan orang WN Pakistan tersebut dideportasi oleh Dirjenim yang diharuskan keluar wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soetta. Selama berada di Indonesia, delapan WN tersebut tinggal di Bogor, Jawa Barat.
“Setelah dijelaskan oleh SPV Imigrasi PLBN Motaain, delapan WN tersebut kembali ke Atambua dan diperingatkan untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soetta dalam kurun waktu 7 hari,” pungkas Halim.