Dalam Setahun, Kejari TTU Setor Rp1,9 Miliar Ke Kas Negara Dari Hasil Penanganan Perkara Korupsi
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), kembali melakukan penyetoran ke Kas Negara hasil penanganan sejumlah perkara korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU melalui Kepala Seksi Intelijen
(Kasi Intel) Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H dalam rilis yang diterima awak media, Rabu (07/12/2022).
“Hari ini, Rabu 07 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kembali melakukan penyetoran uang senilai Rp .100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Kas Negara”, kata Hendrik.
Uang tersebut, jelasnya merupakan pembayaran uang denda dari Terpidana Munawar Luthfi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alat Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Timor Tengah Utara (RSUD TTU) tahun 2015.
Yang mana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PN.Kpg, Tanggal 27 Oktober 2022, dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 03 November 2022 tersebut menyatakan bahwa Terpidana atas nama Munawar Luthfi dihukum untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.
Dijelaskan Hendrik lebih lanjut, sebelumnya pada Kamis 16 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penyetoran uang senilai Rp.1.433.111.814,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sebelas ribu delapan ratus empat belas rupiah) ke Kas Negara sehubungan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate pada Dinkes TTU TA. 2020 sebesar Rp. 1.212.231.813,00 (satu miliar dua ratus dua belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga belas rupiah).
Selanjutnya, terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Makun senilai Rp. 220.880.000,00 ( dua ratus dua puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kemudian, pada tanggal 07 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kembali melakukan penyetoran uang senilai Rp. 370.926.707,00 (tiga ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh rupiah) ke Kas Negara.
Sehingga pada tahun ini per tanggal 7 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan penyetoran ke kas negara senilai Rp. 1.904.038.521,00 (satu miliar sembilan ratus empat juta tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) sebagai PNBP Kejaksaan.
“Dengan adanya penyetoran denda dari Terpidana Munawar Luthfi yang ada dalam rekening titipan Kejari TTU, maka semua Uang Pengganti dan Uang Denda dari para terpidana telah disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan”, pungkas Hendrik.
Dan oleh karena denda telah dibayar oleh terpidana Munawar Luthfi, katanya maka terpidana tidak lagi menjalani pidana subsidair denda 10 bulan.
“Denda sudah dibayar, sehingga Terpidana tidak lagi menjalani pidana subsidair denda 10 bilan” pungkas Hendrik.
Keterangan Foto : Kasi Intelijen Kejari TTU S. Hendrik Tiip, SH, Kasi Pidsus Andrew P.Keya, SH, dan Kasi Pidum Achmad Fauzi saat penyetoran uang hasil penanganan Perkara Korupsi ke Kas Negara, Rabu (07/12/2022)