Usai Plt. Kadis PUPR Belu, Cypri : Polisi Juga Harus Periksa Bupati dan Sekda

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu angkat bicara kasus 52 orang Tekoda Dinas PUPR Belu yang belum dibayar gaji Januari-Mei tahun 2022 berujung Plt. Kadis Yasintus Ulu Leki diperiksa penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Belu.

Menurut Temu, sebagai Pimpinan Anggota DPRD dirinya pernah berdiskusi panjang soal tenaga kontrak yang diberhentikan. Persoalan itu bukan saja Teko dan Plt. Kadis PUPR yang mengakibatkan gaji tidak dibayar.

“Orang sudah bekerja setengah mati, mereka pergi mencari keadilan harusnya dibayar,” ketus dia kepada media, Rabu (23/11).

Ditegaskan, kasus ini bukan saja menjadi tanggungjawab Plt. Kadis tapi juga menjadi tanggungjawab Bupati Belu. “Untuk itu Kepolisian saya harap jangan tutup mata. Secepatnya memanggil Bupati dan Sekda untuk diperiksa,” pinta Temu.

Sebab, lanjut dia merujuk pada surat Bupati nomor BKPSDMD.870/82/XI/2021 pada poin C berbunyi, mengindentifikasi tugas/pekerjaan tenaga kontrak yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik khususnya pekerjaan teknis pelayanan yang akan terganggu saat berakhirnya kontrak, seperti tenaga kontrak di bidang kesehatan, pendidikan, satgas kebersihan, operator, sopir.

“Ini tetap dipertahankan, diminta untuk bekerja. Artinya, Bupati menyuruh mereka untuk bekerja. Secara tidak langsung Bupati menyuruh untuk bekerja lewat surat ini. Maka tanggungjawab itu tidak hanya dilimpahkan ke Plt. Kadis,” kata Temu.

Untuk itu diharapkan dalam waktu dekat pihak Kepolisian bisa mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Belu dan Sekda. Sehingga tenaga kontrak yang punya tunggakan gaji kurang lebih hampir mencapai lima ratusan juta itu bagaimanapun harus dibayar.

“Jadi, kepada Kepolisian secepatnya memanggil Bupati Belu dan Sekda diperiksa,” timpal Temu.

Lanjut dia, terkait kasus gaji 52 tekoda pada Dinas PUPR Belu yang belum dibayar jangan seenaknya melempar ke APBD. “Masuk ke APBD pun kita diskusi dulu kesalahannya ada dimana,” tegas dia.

Menyoal kasus Teko serupa pada Dinas lain seperti Nakes yang belum dibayar, Temu meminta agar mengambil langkah seperti Teko Dinas PUPR, karena ini hak-hak mereka diakhir tahun.

“Yang kedua, apakah mereka itu diperpanjang tidak pada bulan Januari nanti atau tidak jangan sampai seperti kemarin banyak teko yang diberhentikan dan justru mereka yang diberhentikan itulah yang masuk data bes,” ujar dia.

Diwartakan sebelumnya, mantan Plt. Kadis PUPR Belu, Yasintus Ulu Leki penuhi undangan dari Unit Tipikor, Satreskrim, Polres Belu, Jumat (18/11/2022) sekira pukul 10.30 Wita.

Panggilan tersebut guna dimintai keterangan terkait laporan 52 tenaga kontrak yang belum dibayar honornya terhitung bulan Januari hingga Mei 2022 yang dilapokan ke Polres Belu.