Diterbitkan PermenHumHAM 18 Tahun 2022, Masa Berlaku Paspor Biasa 10 Tahun
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM mulai menjalankan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Terbitnya PP tersebut maka Ditjen Imigrasi menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun dan diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menilkah.
3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak
berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
a. Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa dua tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yg masa berlaku s2sampadengan dua tahun;
b. Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor s/d memilih kewarganegaraannya;
5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor
dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor
Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
Demikian keterangan press yang diterima media ini dari Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A. Halim, Selasa (11/10/2022).
Dijelaskan, pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022. Sementara untuk paspor biasa yang telah diterbitkan tetap berlaku lima tahun
Berdasarkan ketentuan di atas dimohon bantuan untuk dapat
memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerja Saudara untuk melaksanakan halhal sebagai berikut :
1. Petugas Kantor Imigrasi melakukan update aplikasi DPRI dan modul pencetakan paspor sesuai panduan yang dapat diunduh pada Links:
http://tiny.cc/updatecetakpaspor;
2. Petugas wawancara melakukan hal sebagai berikut:
a. Petugas wawancara melakukan verifikasi pemohon dalam rangka menentukan kategori subyek pemberlakuan masa berlaku paspor;
b. Petugas wawancara memberikan penilaian/catatan tertulis pada dokumen permohonan yang memuat masa berlaku paspor untuk dapat diteruskan kepada Kabid/Kasi/Kasubsi dibidang Dokumen Perjalanan atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
3. Kabid/Kasi/Kasubsi dibidang Dokumen Perjalanan atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk:
a. Menerima dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil penilaian/catatan tertulis yang telah diberikan oleh petugas wawancara;
b. Melakukan koreksi atas penilaian/catatan tertulis yang telah diberikan oleh petugas wawancara jika ditemukan adanya ketidaksesuaian;
c. Melakukan pengecekan ulang terhadap hasil pencetakan yang dilakukan oleh petugas cetak Paspor biasa;
d. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pemberlakuan kebijakan masa berlaku Paspor Biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun secara intensif;
4. Petugas Pencetakan melaksanakan pencetakan paspor berdasarkan hasil
penilaian/catatan tertulis dari Kabid/Kasi/Kasubsi secara teliti dan penuh tanggung jawab.