Sidang Perkara Unimor, Roberth Kefi Bersaksi : Sirilius Seran Akui Temuan Audit Inspektorat dan Tidak Pernah Serahkan LPJ
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Robertus Kefi, Sip mantan Kasubag Penjamin Mutu Universitas Timor, bersaksi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kamis (01/09/2022) terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) ke Universitas Timor (Unimor) di masa Kepemimpinan Prof Sirilius Seran.
Kepada Ketua Majelis Hakim (KMH) I Made Adiyta Nugraha dan dua hakim anggota lainnya, Robertus Kefi mengungkapkan Rektor Sirilius Seran Rektor periode 2014 – 2018 tidak pernah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan bahkan mengakui dan ikut menandatangani hasil temuan Inspektorat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Yayasan.
“Prof Sirilius Seran belum pernah menyerahkan LPJ ke Kemenristek Dikti dan Rektor Arnoldus Klau (Alm).”, kata Robert.
Baca juga : https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2021/07/31/mediasi-ketiga-gagal-rektor-unimor-tantang-prof-sirilius-seran-tunjukan-bukti-penyerahan-lpj/
Ia juga membeberkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Yayasan sebesar Rp 4 miliar dan hal itu turut diakui Sirilius Seran.
Ditanya Majelis Hakim terkait bukti laporan tertulis atas temuan dugaan penyelewengan dana, Robert mengaku mengetahui semuanya berdasarkan bukti – bukti tertulis yang diserahkan Rektor Arnoldus Klau (Alm) kepadanya saat menjabat sebagai Kasubag Penjamin Mutu di Unimor.
“Terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp4 miliar, sesuai bukti yang tertuang dalam Laporan tertulis sebanyak dua bundel, yakni Laporan dari Satuan Pengawas Internal ( SPI) dan Laporan Dirjenristekdikti, Prof. Sirilius Seran turut mengakui dengan menandatangani adanya temuan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp3 miliar”, kata mantan Kasubag Penjamin Mutu, Robertus Kefi di hadapan hakim.
Ia juga membeberkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Dirjenristekdikti tentang temuan Rp3 Miliar dan temuan SPPD fiktif sebesar Rp1 miliar lebih.
“Laporan hasil temuan SPI dan Dirjenristekdikti menunjukkan nilai yang tidak berbeda jauh. Ada temuan Rp3 miliar lebih dari total Rp4 miliar dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi”, kata Robert.
Sambungnya, banyak bukti kuitansi yang dipalsukan.
“Banyak bukti kuitansi yang diduga dipalsukan. Misalnya perjalanan dinas fiktif keluar daerah didukung kuitansi bodong alias palsu”, ungkap Robertus.
Adanya temuan penyalahgunaan dana hibah Yayasan sebesar Rp3 miliar lebih dari total Rp4 miliar terungkap saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah dana hibah Rp1,7 miliar itu adalah bagian dari Rp4 miliar rupiah yang digugat Yayasan saat ini.
Di persidangan sebelumnya, dalam gugatan Perdata Yayasan yang pertama terungkap, akibat dari pencatatan keuangan yang amburadul, Rektor Sirilius sendiri sampai tidak mengetahui berapa besaran uang yang ditransfer ke rekening Rektor secara bertahap, sesuai isi gugatan penggugat.
Rektor hanya mengetahui dihibahkan uang sebesar Rp4 miliar oleh Yayasan tetapi dalam isi gugatan disebutkan hibah uang dari Yayasan ke Unimor dilakukan secara bertahap. Sehingga totalnya bukan hanya Rp4 miliar tapi hampir mencapai Rp5 miliar lebih.
Memperhatikan fakta rekening Rektor dengan sejumlah uang saldo RP. 1,783.675.394,- yang menjadi obyek sengketa gugatan para Penggugat, yang mana selama ini rekeningnya dipegang /dikuasai oleh mantan Rektor Sirilius Seran, tersebut, maka bila dihubungkan dengan Laporan Hasil Audit Ristekdikti tahun 2019, jelas dapat diketahui dengan pasti bahwa dana hibah Yayasan Cendana Wangi Kepada Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri sebesar Rp.4.000.000.000 tersebut telah dipergunakan sebanyak RP. 3.804.827.519,-
“Maka sesungguhnya sisa/saldo dalam rekening Rektor sebesar Rp.4.000.000.000, adalah Rp.195.172.481,- “kata Robertus.
Oleh karena sisa /saldo dana dalam rekening Rektor sebesar RP. 1.783.675.394,- tersebut, sesungguhnya tidak berasal dari dana hibah Yayasan Cendana Wangi semata, akan tetapi juga berasal dari operasional pos penerimaan lain – lain (yang bukan sebagai dana hibah semata).
Dalam sidang pemeriksaan saksi dari Tergugat, Robertus Kefi juga menjelaskan terkait Buku Rekening Rektor Unimor dan uang sisa dana hibah yang sudah menjadi sengketa tapi masih dikuasai oleh Sirilius Seran.
“Objek sengketa adalah Rekening Rektor nomor : 1498-01000006-50-5 pada BRI Cabang Kefamenanu, yang berisi uang saldo sebesar Rp. 1,783.675.394 (satu milyar, tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu, tiga ratus sembilan puluh empat rupiah). Buku rekening itu nyata-nyata dikuasai atau dipegang oleh Turut Tergugat, Sirilus Seran. Sampai gugatan pertama didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu baru diserahkan oleh Turut Tergugat Sirilus Seran kepada Tergugat Stefanus Sio pada tanggal 28 Juli 2021 atas perintah Hakim Mediator (vide: Berita Acara Serahterima Rekening Rektor Unimor tentang obyek sengketa tanggal 28 Juli 2021)”, ungkap Robert.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak tergugat Stefanus Sio, menjabat sebagai Rektor Unimor tanggal 24 Juni 2020 sampai perkara gugatan pertama didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Tergugat belum pernah menguasai dan memanfaatkan uang saldo sebesar Rp. 1,783.675.394 dalam Rekening Rektor nomor : 1498-01-000006-50-5 pada BRI Cabang Kefamenanu tersebut.
Rekening itu, kata Robert belum pernah diserahkan kepada Tergugat sebagai Rektor dan juga belum pernah dilakukan perubahan specimen nama dan tandatangan tergugat di BRI Cabang Kefamenanu.
“Specimen dan tandatangan itu belum dirubah, masih atas nama Sirilius Seran dan belum atas nama Stefanus Sio, sebagai Rektor yang digugat sekarang. Sehingga Tergugat belum pernah menguasai dan memanfaatkan uang saldo sebesar Rp. 1,783.675.394 dalam Rekening Rektor nomor : 1498-01-000006-50-5 pada BRI Cabang Kefamenanu tersebut”, ungkap Robert kepada Majelis Hakim disaksikan pengunjung sidang lainnya.
Sementara terkait kedudukan dan status Unimor, jelas Robert sudah berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejak tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 119 tahun 2014.
Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dalam penyelenggaraan Universitas Timor dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Timor serta semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Timor yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dialihkan menjadi Mahasiswa Universitas Timor.
Dan sejak berlakunya Peraturan Presiden RI No. 119 tahun 2014 tentang Pendirian Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri, maka kedudukan Hukum Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dengan sendirinya berakhir.
Pantauan NTTOnlinenow.com, MaxinusbTaolin, saksi dari Turut Tergugat Sirilius Seran hadir memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi.
Sebelumnya dua saksi dari Sandinawa, Dominikus Kopong dan Petrus Sau turut hadir memberi keterangan terkait dana hibah dan aset yang sudah diserahkan oleh Yayasan ke Universitas Timor selaku Perguruan Tinggi Negeri.