Lantamal VI Makassar Berhasil Gagalkan Aksi Penyelundupan Terumbu Karang Merah Di Pangkep – Sulsel
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Makassar, NTTOnlinenow.com – Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) VI (Lantamal VI) berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (28/07/2022).
Penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Personel Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Barru yang berlangsung di Dermaga Maccini Baji Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) pada hari Kamis sore tanggal 29 Juli 2022 jam 17.00 WITA.
Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Dr. Benny Sukandari, S.E., M.M., CHRMP menyampaikan, berdasarkan Informasi intelijen terkait adanya upaya penyelundupan Terumbu Karang Merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo Kabupaten Pangkep, maka selaku Komandan Lantamal VI memerintahkan satuan / unsur Patroli Keamanan Laut untuk menindak lanjuti info tersebut dengan hasil tertangkapnya penyelundupan dengan barang bukti 324 Koli Terumbu Karang Merah.
“Kita bergerak, setelah mendapatkan informasi dari inyelijen terkair adanya tersebut”, kata Benny Sukandari.
Terumbu Karang Merah atau yang disebut dengan nama latinnya Tubipora Musica, kata Benny dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Marzan.
“Sebagian negara menggunakan terumbu karang merah sebagai perhiasan seperti cincin, liontin, anting, tasbih dan sebagainya.
Ada juga yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat — obatan serta kosmetik”, katanya.
Beberapa negara yang diketahui terkenal sebagai pengimpor terumbu karang merah diantaranya, India, China, Spanyol, Prancis.
Lebih lanjut, Danlantamal VI menjelaskan dipasaran lokal harga terumbu karang merah bisa mencapai ratusan ribu rupiah untuk ukuran sebesar batu cincin.
Namun jika diekspor keluar negeri, ungkap Benny harga terumbu karang merah bisa mencapai puluhan juta rupiah setelah melalu proses tertentu untuk besaran batu cincin. Karena dihargai berdasarkan ukuran karat dengan perlakuan sama seperti batu Mutiara.
Aksi penyelundupan yang berhasil digagalkan Lantamal VI itu, akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Terkait kasus penangkapan ini, Lantamal VI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tentunya dengan melibatkan pihak – pihak terkait yang memiliki kewenangan”, pungkas Danlantamal VI, Benny Sukandari.
Meski demikian, ungkapnya Lantamal VI tetap mengacu kepada asas praduga tak bersalah. Namun apabila terbukti terdapat kesalahan, maka akan dilaksanakan tindakan sanksi kepada pihak — pihak yang terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Dispen Lantamal VI