Aktifitas Penyelundupan Marak di Wilayah Perbatasan RI-Timor Leste

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Aktivitas penyelundupan barang illegal masih marak terjadi di wilayah perbatasan Negara Republik Indonesia (RI) dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Belum lama ini aparat gabungan Polres Belu berhasil mengamankan 1.260 liter satu Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di dusun Mota’ain, Desa Silawan, Tasifeto Timur, Kabupaten Belu pada Kamis (24/2/2022) lalu.

Satu ton lebih minyak tanah subsidi yang dikemas dalam sejumlah jerigen berukuran 20 liter itu diduga akan
diselundupkan ke bekas Propinsi ke-27 Timor-Timur (Negara Timor Leste) melalui jalur laut menggunakan perahu.

Informasi yang berhasil di himpun media di lapangan menyebutkan, aktifitas penyelundupan barang illegal baik dari wilayah Negara Indonesia ke Timor Leste maupun sebaliknya masih terjadi melalui perairan Atapupu

Kurang lebih terdapat empat titik atau lokasi yang menjadi tempat aktivitas penyelundupan illegal yakni mulai dari pesisir pantai Atapupu hingga pesisir pantai dusun Mota’ain tepatnya di kawasan hutan mangrove.

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto saat dihubungi media terkait masih maraknya aksi tersebut, Jumat (4/3) menyampaikan bahwa, pihaknya telah membentuk suatu tim yang tidak diketahui oleh siapapun.

Terbukti jelas dia, pihaknya berhasil mengamankan satu ton lebih Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah di tempat penimbunan milik oknum warga dekat hutan mangrove pesisir pantai Mota’ain bulan lalu.

Dikatakan, barang bukti BBM tersebut telah diamankan di Mapolres Belu guna proses lanjut. Sementara itu, penyidik Reskrim tengah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan dari para saksi.

“Itu salah satu yang berhasil kita amankan. Ya, tidak menutup kemungkinan mudah-mudahan ada lagi,” ungkap Yosep.

Sementara itu, di wilayah Timor Tengah Utara Perbatasan Indonesia dan Timor, aparat Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY berhasil gagalkan penyelundupan satu unit mobil bekas merek Land Rover Station Wagon 3000 cc.

Mobil tersebut dibawah salah seorang warga Negara Timor Leste melalui jalur sungai perbatasan PLBN Napan dengan Distric Oeccuse pada Kamis, (16/12/2021) lalu dan digagalkan prajurit Pos Lintas Batas (PLB) Napan, Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.

Diketahui, barang bukti berupa satu unit mobil bekas bermerek Land Lover Station Wagon 3000 CC telah diserahkan pihak Satgas Pamtas RI-RDTL dalam hal ini Dansatgas Yonif 743/PSY kepada Bea Cukai Atambua, Sabtu (5/3) pagi.

Tidak saja itu, Satgas Yonif 743 juga menyerahkan barang bukti hasil galdup berupa, 6 karung kayu cendana, 6 jerigen BBM, 1/2 karung sosis bermerek Borella, 17 karung tembakau merk pohon sagu dan 4 karung tembakau merk Matahari.

Dansatgas Yonif 743/PSY, Letkol Inf. Andi Lulianto tegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penggagalan penyelundupan barang illegal di wilayah perbatasan Negara Indonesia dengan Timor Leste.