Perkara Korupsi Puskesmas Inbate, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Penambahan Tersangka

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) tetap berpendapat, hingga saat ini tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor.

Namun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan Tersangka, jika fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang memberikan bukti keterlibatan pihak lain.

“Sementara tiga orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara korupsi Puskesmas Inbate. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan Tersangka, jika dalam sidang terungkap fakta baru keterlibatan pihak lain yang patut dan layak dimintai pertanggungjawaban pidananya”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, Kamis (10/02/2022).

Diakui Roberth, dalam sebuah perkara tentu melibatkan banyak pihak dengan perannya masing – masing. Namun untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya, masih perlu dikaji dan dilihat lagi, apakah sesuai dengan fakta penyidikan membuktikan mereka bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Hal tersebut bukan semata-mata hanya pada bukti-bukti formil, melainkan juga mendalami apa motif, modus, atau mens rea pelaku. Sepanjang mens reanya tidak ditemukan, maka pihak yang bersangkutan tidak akan ditetapkan sebagai tersangka”, jelas Kajari Roberth Lambila.

Terpisah, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakst Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Victor Manbait S.H mengatakan, dalam penanganan Kasus Korupsi Puskesmas Inbate, Jaksa mesti menegakkan hukum juga atas konsultan Pengawasnya.

“Dalam penanganan perkara korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, membutuhkan strategi dalam mengungkap fakta dan bukti sehingga tuntutan yang diajukan JPU dapat terbukti dipersidangan.
Itu kalau kasusnya sulit dan ada pertimbangan lainnya. Dalam kasus Puskesmas Inbate itu sudah sangat telanjang kasusnya”, Kata Victor kepada NTTOnlinenow.com, Sabtu (12/02/2022).

Dalam pekerjaan proyek itu lanjutnya, ada organisasi kerjanya. Mulai dari unit Pelelangan, KPA, PPK, Pokja dan Konsultan Pengawas.

Masing masing dalam tugas dan tanggungjawab saling berkaitan dan bergantung teknis dan Administrasi satu sama lainya.

Dan seluruh progres Pelaksaan teknis ada dibawah pengawasan penuh konsultan pengawas.

Apakah penyedia jasanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan speknya atau tidak, itu diikuti dari hari ke hari minggu ke minggu dan bulan ke bulan langsung dilapangan oleh Konsultan Pengawasnya.

Sehingga bila ada penyimpangan saat itu di ingatkan oleh pengawas dan langsung dibenahi. Dan semua penyimpangan itu tercatat dalam laporan bahkan peringatan Konsultan Pengawas atas pekerjaan teknis apa yang kurang, yang tidak sesuai dan harus diperbaiki, bahkan capaian prosentasi target pekerjaan yang harus dicapai untuk tahapan kerja tertentu menjadi bagian perhatian dan Pengawasan Konsultan Pengawas.

“Dalam kasus Puskesmas Inbate yang ditemukan penyimpangan konstruksi pada akhir proyek yang bukan disampaikan dan ditemukan berdasarkan hasil pengawasan dari Konsultan Pengawas. Jelas ini sudah tidak benar. Ada pembiaran terjadinya penyimpangan oleh konsultan pengawasnya”, ungkap Victor.

Dan dengan pihak kejaksaan menerapkan pasal 7 UU Tipikor ayat (1) dan ayat (2) terhadap para tersangka dalam kasus ini tentang perbuatan curang dalam pekerjaan konstruksi, maka dalam kasus ini, Konsultan Pengawasnya memang sangat bermasalah dan pantas untuk mempertanggungjawabkan kejahatan dalam pembangunan Puskesmas Inbate.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, kata Victor memuat ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.

Pada huruf a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.

Huruf b, setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sangat terang dan jelas di sini dan fakta serta bukti tentang pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawasnya juga terang benderang.

Karena yang menyatakan pekerjaan itu dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak bukan oleh konsultan pengawasnya.

“Mengapa konsultan pengawasnya dilepas”, tanya Victor.

Lakmas NTT berpendapat, Konsultan Pengawas adalah orang pertama yang patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya.