Ini Kata Kapolres Belu Terkait Laka Lantas Ambulance Polres Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Polres Belu menanggung seluruh kerugian korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) mobil ambulance Polres Belu pada Sabtu 22 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wita kemarin.

“Kepada semua korban baik yang meninggal dunia, luka berat dan luka ringan semuanya menjadi tanggungjawab kita,” ujar Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbyanto didampingi Wakapolres, Kasat Lantas dan Kanit Propam Polres Belu dalam keterangan di Mapolres Belu, Minggu (24/1) petang.

Diutarakan bahwa, mobil ambulance milik Polres Belu dikendarai oleh anggota Polres Belu berinisial NHH. Kendaraan mengalami kecelakaan di jalan raya SMP 3 menuju Dusun Welorlaran, Kotafoun, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

“Kemarin pukul 17:00 Wita atau jam 5 sore telah terjadi laka tunggal atau out off control yang melibatkan kendaraan dinas kita yang biasa digunakan menjemput masyatakat untuk vaksin,” terang Yosep.

Kapolres menuturkan, kecelakaan itu berawal dari niat anggota (pengemudi) yang diminta membantu masyarakat dimana yang bersangkutan menjemput dan mengantar keluarga duka menuju ke tempat pemakaman di TPU Masmae.

“Selesai pemakaman, yang bersangkutan (anggota) membawa keluarga duka untuk pulang kerumah. Saat di TKP jalan raya menuju Kotafoun terjadi kejadian naas. Kejadian tidak disengaja menimpa rekan kita, saat kendaraan turun oleng dan terbalik,” terang dia.

Akibat kecelakaan tersebut jelas Yosep, satu orang (anak kecil usia jalan 10 tahun) jadi korban meninggal dunia dan penumpang lainnya mengalami luka berat, luka ringan. Korban meninggal dunia langsung difasilitasi pihaknya hingga di rumah duka.

Sementara itu, beberapa korban yang mengalami luka berat dan luka ringan sudah difasilitasi untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Atambua. Jumlah korban laka lantas mobil ambulance sesuai dengan data rumah sakit sebanyak 21 orang.

“Ada kelalaian anggota kita dan kita tetap proses. Kita bertanggungjawab kepada keluarga korban kecelakaan.

Lanjut Yosep, niat anggotanya baik dan sebagai pengemudi akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku baik itu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan disiplin maupun kode etik.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Belu Iptu Brian Wicaksono mengatakan, korban luka berat berjumlah 5 orang sementara jalani perawatan di rumah sakit dan semuanya tanggungan Polres Belu.

“Lima korban masih dirawat di rumah sakit dan korban lainnya rawat jalan. Kita tetap tanggungjawab dan sementara akan mengambil keterangan para saksi,” terang Brian.