Kejari Belu Musnahkan Barang Bukti Dari 46 Kasus
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu memusnahkan barang bukti dari 46 perkara pidana umum 44 kasus dan pidana khusus selama periode 2019 sampai dengan 2020.
Pemusnahan sejumlah barang bukti bertempat di kompleks Kantor Kejari Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Rabu (2/12/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kejari Belu beserta jajarannya, Kepala Kesbangpol Belu, Danyon RK 744/SYB, Kasat Reskrim Polres Belu, Kepala BNNK Belu, Kepala Pengadilan Negeri Atambua serta tokoh agama.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 66 perkara tersebut antara lain, narkotika, sejumlah pakaian bekas (rombengan), iphone penyelundupan dari Negara Timor Leste, kasus pencurian dan pembunuhan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dihancurkan benda-benda keras dan pakaian bekas dibakar oleh Kajari Belu bersama pimpinan Forkopimda serta tokoh agama.
Menurut Kejari Belu, Alfons Loe Mau bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini ini merupakan pelaksanaan tugas rutin dari jaksa selaku eksekutor terhadap putusan perkara pidana baik itu pidana umum maupun pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Suatu penanganan perkara dianggap telah selesai itu jika telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana berupa eksekusi badan baik itu dimasukkan ke penjara maupun eksekusi hukuman mati dengan bicara dengan cara ditembak dan juga eksekusi terhadap barang buktinya,” ujar dia dalam sambutannya.

Dikatakan, kegiatan ini bentuk pertanggungjawaban daripada pelaksanaan tugas kita. Selain itu ini juga mengandung pesan kepada masyarakat umum agar tidak melakukan kejahatan dan juga kepada pelaku kejahatan khususnya, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan atau kejahatan.
Karena apa jelas Loe Mau, kalau kejahatan yang dilakukan maka akan merugikan kita semua itu pesan-pesan khusus yang disampaikan oleh momen pemusnahan barang bukti dari 46 putusan perkara pidana yang telah Incra.
Jadi perkara pidana ini terdiri dari perkara pidana umum sebanyak 44 perkara dan 2 perkara pidana khusus ini dihimpun dari tahun 2019 sampai dengan 2020 jadi kita kumpul sekalian supaya banyak sehingga pelaksanaannya lebih efisien dan efektif.
“Adapun jenis barang bukti yang hari ini akan kita musnahkan itu dari perkara pidana umum itu berupa ada tajam senjata tajam berupa panah pisau parang dan alat-alat lainnya yang dilakukan atau digunakan untuk melakukan kejahatan,” terang dia.
Sedangkan untuk barang bukti dalam tindak pidana khusus ini ada 2 perkara yang pertama itu berupa cara penyelundupan barang bekas pidana badannya sudah dieksekusi barang buktinya gitu eksekusi menjadi beberapa cara sesuai dengan putusan pengadilan kalau putusan pengadilan dari barang bukti itu dikembalikan kepada yang berhak maka kita akan kembalikan.
“Barang bukti hasil putusan dinyatakan dirampas untuk negara maka barang bukti itu akan kita lelang dan hasil lelangnya akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP, selanjutnya kalau barang bukti itu dalam rumusan yang berbunyi bahwa dirampas maka kita akan memusnahkan ini seperti yang terjadi pada kasus penyelundupan pakaian bekas pakaian bekas yang diselundupkan menggunakan kapal lewat laut dengan jumlah muatan itu 1200 karung.
“Jadi, kegiatan ini wujud daripada tanggungjawab dari tugas yang diemban. Tanggungjawab pada warga sudah tuntas dan ini transparansi kami dalam melaksanakan tugas. Kepada pelaku kejahatan tidak lagi mengurangi, karena apabila lakukan akan merugikan diri kita dan negara,” ungkap Loe Mau.
Untuk diketahui, kepada pelaku penyelundupan iphone dari Timor Leste oleh WNA asal China telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Sementara itu, kapal yang digunakan untuk membuat barang bukti telah dilelang dan uangnya dikembalikan ke kas Negara.