Kadis Nakertrans Laurentinus Sebut AMP di Belu Tidak Sesuai SOP
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Belu, Laurentinus Nahak menyebutkan seluruh Asphalt mixing plant (AMP) yang berada di Belu tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Seluruh AMP di Belu tidak standar, SOP AMP tidak sesuai,” ujar Nahak kepada NTTOnlinenow.com, Jumat (9/11/2018).
Akui dia, selain tidak sesuai SOP dalam sidak bulan Oktober kemarin pihaknya juga menemukan upah bagi para pekerja di AMP dibawah UMP yakni Rp 1,8 juta justru dibawah.
Lanjut dia, ketika petugas melakukan pemeriksaan ditemukan para karyawan di beberapa AMP tidak menggunakan pelindung seperti helm, masker dan sepatu. Selain itu sebagian pekerja juga belum memiliki BPJS ketenagakerjaan.
“Ini temuan kami di 2018. AMP dan upah tidak sesuai Undang-Undang ketenangankerjaan. Langkah yang kita ambil kasih peringatan dan kalau tidak indahkan kita kasih teguran kalau tidak juga cabut izinnya,” tegas Nahak.
Berdasarkan data Dinas, jelas Nahak saat ini di Atambua ada terdapat beberapa AMP yakni milik PT Pundi Mas Bahagia ada dua, PT Dian Nusa Lestari ada dua, milik Samara dan beberapa PT lainnya.
Terkait hal itu, Dinas telah memanggil beberapa perusahaan yang memiliki AMP yakni PT Pundi Mas dan Nusa Lestari. Perusahan sepakat membuat penyataan untuk enam bulan kedepan membenahi kekurangan dimana rata-rata belum terpenuhi.
“Kita sudah panggil mereka buat kesepakatan pernyataan untuk enam bulan kemudian untuk upah sesuai UMP dan seluruh pekerja gunakan alat kelengkapan termasuk BPJS ketenagakerjaan,” kata dia.
Tambah Nahak, untuk surat izin operator (SIO) jelas Nahak rata-rata semua operator alat berat yang ada di Atambua belum memiliki sio. Kalau untuk mengurus sio pihak Perusahaan masukan permohonan ke Dinas selanjutnya diajukan ke Kementerian untuk diproses.
Terpisah Pimpinan PT Pundi Mas Bahagia, Aloisius Mintura yang dikonfirmasi mengatakan, perbulan pekerja upah sesuai variasi. Pekerja teknis mereka ada yang rendah 1 juta seperti pembantu konjak dan paling tinggi 5 juta.
“Untuk gaji karyawan hampir semua sesuai UMP. Untuk pekerja baru kita belum berikan upah sesuai UMP karena mereka kerja hanya beberapa bulan keluar. Tapi kalau sudah kerja tetap kita berikan sesuai UMP,” terang dia.
Lanjut Mintura, untuk alat kelengkapan pekerja semua sesuai, peralatan keselamatan lengkap seperti P3K termasuk helm, masker dan sepatu. Hanya kadang-kadang anak-anak pekerja tidak pakai barang yang ada.
“Terkait BPJS hampir semua sudah ada dan beberapa masih diurus. Kalau untuk Sio sebelum kita belum tahu dan sampai kini kita belum ada. Kita akan penuhi kalau memang Dinas minta kita akan masukan permohonan nya,” akhir dia.