Kodim Badung Gandeng Dinas Pertanian dan Pangan, Beri Penyuluhan Peternakan Kepada Warga Banjar Kasianan
Badung, NTTOnlinenow.com – Dalam kegiatan non fisik TMMD Ke 101 Kodim 1611/Badung di Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Badung, Kodim 1611/Badung menggandeng Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Badung memberi penyuluhan peternakan kepada warga Banjar Kasianan, Desa Pangsan, Selasa (17/4/2018).
Penyuluhan peternakan disampaikan oleh Penyuluh Ir. I Gede Rama Bargawa, M.Pt., yang menerangkan tentang “Agribisnis Peternakan”.
Dalam penyuluhannya, I Gede Rama Bergawa menerangkan gambaran umum mengenai Agribisnis Peternakan. Menurutnya dunia agribisnis peternakan bukan hanya memikirkan bagaimana cara memasarkan hasil-hasil ternak seperti daging, susu, telur dan lainnya.
Hal-hal lain yang mendukung dalam berorientasi bisnis peternakan juga wajib diketahui agar dapat mendukung produktifitas bisnis.
“Yang pokok harus diketahui mengenai peternakan antara lain mengenai asal usul, jenis-jenis ternak, klasifikasi, anatomi tubuh, potensi, prospek usaha bidang peternakan, konsep peternakan, konsep agribisnis dan strategi pengembangan agribisnis dibidang peternakan”, terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam kehidupan sehari-hari tidak sedikit orang yang menganggap semua hewan adalah ternak, padahal istilah ternak sendiri memiliki arti yaitu hewan yang sudah melewati proses penjinakkan (domestikasi) oleh manusia yang seluruh hidupnya diatur baik kandang, ransum, kesehatan, dan lainnya untuk diambil manfaatnya berupa daging, susu, telur, kulit, bulu dan sebagai ternak hias. Sedangkan hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, air, laut baik jinak maupun masih liar.
Menurut undang-undang pokok kehewanan, Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Terkait dengan Sapta Usaha Peternakan
Program Sapta Usaha Peternakan (SUP) sebenarnya sudah lama dikenalkan oleh pemerintah dari tahun 1985 namun belum banyak diadopsi oleh peternak. Banyak faktor yang mempengaruhi kenapa hingga sekarang masih banyak peternak yang hanya beternak secara ekstensif atau secara tradisional. “Cara seperti ini hampir tidak memperhatikan aspek teknis perhitungan usaha. Cara ini menghasilkan produksi yang rendah karena masih banyak ternak produksi yang rendah karena masih yang mati sebelum dewasa,” tambahnya.
Pola seperti itu dapat diperbaiki agar produktifitas, kualitas dan perhitungan secara ekonomi dapat menjadi lebih baik. Untuk itu sebagai peternak yang baik harus memiliki kerangka konsepsional sebagai pedoman dasar pengelolaan ternaknya. Inti konsepnya bertumpu pada hakikat usaha peternakan yang dikenal sebagai sapta usaha peternakan yang meliputi : pemilihan bibit ternak yang unggul, pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit, Persediaan kandang yang baik, Pemberian ransum yang cukup dan berkualitas Pengelolaan produksi, Penanganan pasca panen serta Pemasaran dan manajemen usaha.
“Dengan menerapkan program sapta usaha peternakan, maka peternak dapat meningkatkan produktifitas, potensi, dan sumber daya ternak menjadi lebih efisien”, tutur Gede Rama Bargawa.