PIAR: Kasus Tambak Garam Kejati Hanya Tahan Orang Tak Punya Backingan Politik Dan Kekuasaan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kupang, NTTOnlinenow.com – Meski sudah terungkap dalam fakta persidangan perkara korupsi, nama Rony Bunga alias RB disebut sebagai tokoh sentral terjadinya korupsi dalam pekerjaan tambak garam di kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Namun hingga kini jaksa Kejaksaan Tinggi Kupang belum menetapkan RB sebagai tersangka.
Direktris Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (PIAR NTT), Sarah Lerry Mboeik geram menyikapi kinerja Kejati. Kejati dinilai berupaya menyelamatkan RB dari jeratan hukum. “Saya kecewa dengan kinerja kejaksaan Tinggi, yang mana hingga saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang maupun Kejaksaan Tinggi belum menetapkan Ronny Bunga sang “broker” sebagai tersangka dalam proyek tambak garam senilai Rp 180 Miliar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 36 miliar, di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai). Padahal sesuai fakta persidangan nama RB di sebut – sebut turut menerima uang dalam perkara korupsi tersebut”, ungkap Lerry kesal.
Lery juga mengatakan ada ketakutan tersendiri pihak Kejati menghadapi aktor politik yang diduga memback up RB. Menurutnya Kejati justru hanya berani menghukum orang yang tidak mempunyai backingan dari aspek politik dan kekuasaan. “Kejati NTT jangan hanya berani menghukum mereka yang tidak mempunyai backingan dari akses politik dan kekuasaan kemudian menyelamatkan para broker!”, tegas Lerry.
Sesuai fakta persidangan secara terang-terangan terungkap bahwa Rony Bunga alias RB terlibat dalam kasus itu. Dimana RB bertemu dengan pihak tertentu di dua hotel yang berbeda guna membicarakan proyek tambak Garam di Kabupaten Sarai.
Dalam kasus pembangunan tambak garam tahun 2014 – 2017, jelas keterangan para saksi dalam sidang perkara korupsi tersebut bahwa Rony Bunga adalah tokoh sentral terjadinya korupsi di Sabu Raijua. Yang mana untuk mendapatkan paket pekerjaan di Sarai harus melalui Rony Bunga dan Roni Bunga sendiri yang melakukan pemesanan Geomembran ke distributor dan penagihan Geomembran dilakukan distributor juga melalui Rony Bunga.
Baca juga : Hasil Pertandingan 8 Besar Copa NTT, Perseftim Mengagumkan, Kupang FC Jago lapangan Becek
Sebelumnya pada pemberitaan sejumlah media, dalam sidang agenda pembacaan dakwaan untuk dua terdakwa diantaranya Lewi Tandirura dan Nicodemus R. Tari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, ditegaskan JPU Kejati NTT bahwa untuk proyek tambak garam ditahun 2015 lalu, Rony Bunga alias RB bertemu dengan Bupati Sarai, MDT untuk membicarakan proyek tersebut.
Dalam dakwaan juga ditegaskan JPU Kejati NTT bahwa untuk proyek tambak garam 2015 seluas 30 Ha di Sabu Timur-Paket 3 dikerjakan oleh Daniel Kitu. Dan, itu merupakan permintaan Rony Bunga.
Sedangkan untuk tahun 2016 proyek tambak garam paket-4 di Sabu Barat, Nicodemus R. Tari selaku PPK yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tambak garam di Kabupaten Sarai, sebelum dimulainya proses pelelangan menghubungi Robinson R. Taga selaku ketua Pokja untuk memenangkan Rony Bunga dalam pekerjaan proyek tersebut dengan luas lahan 30 Ha.
Menyikapi perkara korupsi tambak garam ini, sesuai yang dibeberkan dalam fakta persidangan, Lery Cs akan mendatangi kantor Kejati untuk meminta kejelasan pihak Kejati alasan belum ditetapkannya RB sebagai tersangka. “Kami akan datangi kantor Kejaksaan Tinggi dalam waktu dekat, sekali lagi kami tegaskan Kejati jangan hanya berani menghukum mereka yang tidak mempunyai backingan dari aspek politik dan kekuasaan kemudian membiarkan para broker. Selain mendatangi Kantor Kejati, kami akan bersurat ke Kejaksaan Agung dan Ketua Komisi III DPR RI dan melaporkan kasus perkara ini”, kata Lerry.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam tahun 2014-2017 senilai Rp 180 miliar, kerugian Negara mencapai Rp 36 miliar. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, telah menetapkan empat (4) orang sebagai tersangka diantaranya, Lewi Tandirua selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag),Nicodemus Tari Sekretaris Disperindag Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Hendrik Jhonsosn Wenji dan Daniel Kitu.
Hingga berita ini diturunkan, “broker” Rony Bunga yang berdomisili di Kefamenanu masih tidak berhasil ditemui media ini guna dikonfirmasi lebih lanjut terkait fakta persidangan sesuai isi pemberitaan.